Berita

Para tersangka kasus TPPO modus jual beli bayi/RMOL

Presisi

Polres Jakbar Tangkap Tiga Tersangka di Kasus TPPO Bayi, Ini Modusnya

JUMAT, 23 FEBRUARI 2024 | 20:10 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polisi tetapkan tiga orang tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus jual beli bayi.

Ketiga pelaku yang berinisial T (35), EM (30), dan AN (33) berhasil ditangkap di daerah Karawang dan Bandung dan juga mengamankan 5 bayi yang menjadi korban atas kasus perdagangan tersebut.

"Pelaku T merupakan ibu kandung salah satu bayi, sementara EM bertindak yang mencari ibu yang melahirkan dan dalam kondisi kurang mampu dan AN adalah suami sirih dari pelaku EM," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi didampingi Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Sarly Sollu, Kasatreskrim AKBP Andri Kurniawan dan Kapolsek Tambora Kompol Donny Agung Harvida di Mapolres Jakbar, Jumat (23/2).

Kasus ini terungkap saat T yang merupakan ibu kandung bayi tersebut kecewa atas kesepakatan antara pelaku EM.

"Antara pelaku dan orang tua bayi ini didapat kesepakatan akan memberikan uang senilai Rp 4.000.000 rupiah untuk biaya adopsi dan persalinan namun saudari T hanya menerima Rp 1.500.000 rupiah dan akan dibayarkan setelah bayi tersebut lahir," kata Syahduddi.

Karena merasa ditipu akhir T melaporkan ke Polsek Tambora. Saat itu, kata Syahduddi, T mengaku jika menjadi korban kehilangan bayi yang baru saja dilahirkannya.

Dari laporan ini, penyidik kemudian melakukan pemeriksaan dan meringkus EM dan AN, di rumahnya yang berada di Karawang.

Saat disusul untuk melakukan pengembangan, bayi tersebut tidak ada di wilayah Karawang. Namun berada di rumah orang tua EM yang berada di Bandung.

Saat di Bandung, lanjut Syahduddi, penyidik menemukan 5 orang bayi dengan usia yang bervariatif, paling tua usia bayi tersebut berusia 3 tahun.

Dari pengakuan EM, bayi tersebut merupakan hasil adopsi secara ilegal yang dilakukannya dari berbagai orang tua di wilayah Karawang, dan ada juga yang di dapat di Surabaya.

Modusnya pun sama, EM dan AN menyasar orang tua yang dinilai kurang mampu dan memberikan biaya senilai Rp5 juta kepada orang tua bayi untuk satu orang bayi yang dibelinya.

Kini ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 76i Jo Pasal 88 dan atau Pasal 76F Jo Pasal 83 No 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI No 23 / 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 dan 5 UU RI No 21 / 2007 Tentang Perdagangan Orang, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Populer

Pesawat Nepal Jatuh, Hanya Satu Orang yang Selamat

Rabu, 24 Juli 2024 | 15:16

Walikota Semarang dan 3 Lainnya Dikabarkan Berstatus Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 13:43

KPK Juga Tetapkan Suami Walikota Semarang dan Ketua Gapensi Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 16:57

Walikota Semarang dan Suami Terlibat 3 Kasus Korupsi

Rabu, 17 Juli 2024 | 17:47

KPK Bakal Audit Semua Rumah Sakit Telusuri Dugaan Fraud BPJS Kesehatan

Rabu, 24 Juli 2024 | 18:51

Kantor Rahim di Depok Ternyata Rumah Tinggal, Begini Kondisinya

Rabu, 17 Juli 2024 | 11:05

Duet Airin-Rano Karno Tak Terbendung di Pilkada Banten

Rabu, 17 Juli 2024 | 13:23

UPDATE

Sabotase Kereta Cepat Jelang Pembukaan Olimpiade Paris, PM Prancis: Ini Dilakukan Terencana

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:47

Banyak Hadiah Menarik Pertamina di Booth dalam Event GIIAS 2024

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:37

Kabar Deklarasi Anies-Zaki, Golkar: Hoax!

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:15

Ekonomi Lesu, Laba Industri China Justru Naik 3,6 Persen

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:07

Putri Suku Oburauw Catar Akpol: Saya Busur Panah untuk Adik-adik

Sabtu, 27 Juli 2024 | 16:58

Kuasa Hukum Dini: Hakim Persidangan Greg Tannur Berat Sebelah

Sabtu, 27 Juli 2024 | 16:35

Dimyati Masih Ngarep Golkar dan PDIP Gabung

Sabtu, 27 Juli 2024 | 16:10

Menyusul TNI, Polri Rotasi 6 Kapolda Jelang Pilkada

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:32

Masih Cair, Peluang Jusuf Hamka di Pilkada Jakarta Masih Terbuka

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:31

4 Pangdam Dirotasi Jelang Pilkada, Ajudan Jokowi jadi Pangdam Brawijaya

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:13

Selengkapnya