Berita

Para tersangka kasus TPPO modus jual beli bayi/RMOL

Presisi

Polres Jakbar Tangkap Tiga Tersangka di Kasus TPPO Bayi, Ini Modusnya

JUMAT, 23 FEBRUARI 2024 | 20:10 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polisi tetapkan tiga orang tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus jual beli bayi.

Ketiga pelaku yang berinisial T (35), EM (30), dan AN (33) berhasil ditangkap di daerah Karawang dan Bandung dan juga mengamankan 5 bayi yang menjadi korban atas kasus perdagangan tersebut.

"Pelaku T merupakan ibu kandung salah satu bayi, sementara EM bertindak yang mencari ibu yang melahirkan dan dalam kondisi kurang mampu dan AN adalah suami sirih dari pelaku EM," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi didampingi Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Sarly Sollu, Kasatreskrim AKBP Andri Kurniawan dan Kapolsek Tambora Kompol Donny Agung Harvida di Mapolres Jakbar, Jumat (23/2).


Kasus ini terungkap saat T yang merupakan ibu kandung bayi tersebut kecewa atas kesepakatan antara pelaku EM.

"Antara pelaku dan orang tua bayi ini didapat kesepakatan akan memberikan uang senilai Rp 4.000.000 rupiah untuk biaya adopsi dan persalinan namun saudari T hanya menerima Rp 1.500.000 rupiah dan akan dibayarkan setelah bayi tersebut lahir," kata Syahduddi.

Karena merasa ditipu akhir T melaporkan ke Polsek Tambora. Saat itu, kata Syahduddi, T mengaku jika menjadi korban kehilangan bayi yang baru saja dilahirkannya.

Dari laporan ini, penyidik kemudian melakukan pemeriksaan dan meringkus EM dan AN, di rumahnya yang berada di Karawang.

Saat disusul untuk melakukan pengembangan, bayi tersebut tidak ada di wilayah Karawang. Namun berada di rumah orang tua EM yang berada di Bandung.

Saat di Bandung, lanjut Syahduddi, penyidik menemukan 5 orang bayi dengan usia yang bervariatif, paling tua usia bayi tersebut berusia 3 tahun.

Dari pengakuan EM, bayi tersebut merupakan hasil adopsi secara ilegal yang dilakukannya dari berbagai orang tua di wilayah Karawang, dan ada juga yang di dapat di Surabaya.

Modusnya pun sama, EM dan AN menyasar orang tua yang dinilai kurang mampu dan memberikan biaya senilai Rp5 juta kepada orang tua bayi untuk satu orang bayi yang dibelinya.

Kini ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 76i Jo Pasal 88 dan atau Pasal 76F Jo Pasal 83 No 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI No 23 / 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 dan 5 UU RI No 21 / 2007 Tentang Perdagangan Orang, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Rechta Institute: Muktamar NU Bersih Dari Politik Uang dan Balas Budi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:16

Ucapan Budi Arie Soal Percepatan Pemilu 2029 Tak Bisa Dimaafkan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:02

Nasaruddin Umar Pilih Jadi Menag Ketimbang Maju Ketum PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:01

PLN Siap Serap Listrik dari PSEL Bekasi, Capai 223.584 MWh per Tahun

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:51

Muktamar NU Turut Bahas RUU Perampasan Aset

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:40

Polisi Sebut Kelompok Perusuh Rusak Fasilitas Umum Usai Demo di Gedung DPR/MPR

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:34

Polda Metro Pastikan Aktivitas Warga Tetap Berjalan Pascademonstrasi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:26

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Percepat Swasembada Energi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:11

Emas Antam Turun Lagi, Termurah Rp1,4 Juta

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:57

Legislator Aceh soal Blok Andaman: Rujukannya Harus Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:40

Selengkapnya