Berita

Para tersangka kasus TPPO modus jual beli bayi/RMOL

Presisi

Polres Jakbar Tangkap Tiga Tersangka di Kasus TPPO Bayi, Ini Modusnya

JUMAT, 23 FEBRUARI 2024 | 20:10 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polisi tetapkan tiga orang tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus jual beli bayi.

Ketiga pelaku yang berinisial T (35), EM (30), dan AN (33) berhasil ditangkap di daerah Karawang dan Bandung dan juga mengamankan 5 bayi yang menjadi korban atas kasus perdagangan tersebut.

"Pelaku T merupakan ibu kandung salah satu bayi, sementara EM bertindak yang mencari ibu yang melahirkan dan dalam kondisi kurang mampu dan AN adalah suami sirih dari pelaku EM," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi didampingi Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Sarly Sollu, Kasatreskrim AKBP Andri Kurniawan dan Kapolsek Tambora Kompol Donny Agung Harvida di Mapolres Jakbar, Jumat (23/2).


Kasus ini terungkap saat T yang merupakan ibu kandung bayi tersebut kecewa atas kesepakatan antara pelaku EM.

"Antara pelaku dan orang tua bayi ini didapat kesepakatan akan memberikan uang senilai Rp 4.000.000 rupiah untuk biaya adopsi dan persalinan namun saudari T hanya menerima Rp 1.500.000 rupiah dan akan dibayarkan setelah bayi tersebut lahir," kata Syahduddi.

Karena merasa ditipu akhir T melaporkan ke Polsek Tambora. Saat itu, kata Syahduddi, T mengaku jika menjadi korban kehilangan bayi yang baru saja dilahirkannya.

Dari laporan ini, penyidik kemudian melakukan pemeriksaan dan meringkus EM dan AN, di rumahnya yang berada di Karawang.

Saat disusul untuk melakukan pengembangan, bayi tersebut tidak ada di wilayah Karawang. Namun berada di rumah orang tua EM yang berada di Bandung.

Saat di Bandung, lanjut Syahduddi, penyidik menemukan 5 orang bayi dengan usia yang bervariatif, paling tua usia bayi tersebut berusia 3 tahun.

Dari pengakuan EM, bayi tersebut merupakan hasil adopsi secara ilegal yang dilakukannya dari berbagai orang tua di wilayah Karawang, dan ada juga yang di dapat di Surabaya.

Modusnya pun sama, EM dan AN menyasar orang tua yang dinilai kurang mampu dan memberikan biaya senilai Rp5 juta kepada orang tua bayi untuk satu orang bayi yang dibelinya.

Kini ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 76i Jo Pasal 88 dan atau Pasal 76F Jo Pasal 83 No 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI No 23 / 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 dan 5 UU RI No 21 / 2007 Tentang Perdagangan Orang, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

TNI AU Bersama RCAF Kupas Konsep Keselamatan Penerbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 02:04

Jokowi Dianggap Justru Bikin Pengaruh Buruk Bagi PSI

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:45

Besok Jumat Pandji Diperiksa Polisi soal Materi Mens Rea

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:28

Penguatan Bawaslu dan KPU Mendesak untuk Pemilu 2029

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:17

Musorprov Ke-XIII KONI DKI Diharapkan Berjalan Tertib dan Lancar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:56

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Penganiaya Banser, Termasuk Habib Bahar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:41

DPR Minta KKP Bantu VMS ke Nelayan Demi Genjot PNBP

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:17

Kejagung Harus Usut Tuntas Tipihut Era Siti Nurbaya

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:49

Begini Alur Terbitnya Red Notice Riza Chalid dari Interpol

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:25

Penerapan Notaris Siber Tak Optimal Gegara Terganjal Regulasi

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:11

Selengkapnya