Berita

Kepala BPPD Pemkab Sidoarjo, Ari Suryono resmi ditahan KPK/RMOL

Hukum

Kepala BPPD Sidoarjo Resmi Ditahan di Rutan KPK

JUMAT, 23 FEBRUARI 2024 | 18:52 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, Ari Suryono resmi ditahan KPK selama 20 hari ke depan.

Penahanan tersebut dilakukan demi kepentingan pengumpulan alat bukti praktik korupsi dan penerimaan uang ke pegawai negeri di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.

Ari Suryono akan ditahan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan.


"Terhitung mulai tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan Cabang KPK," kata Jurubicara KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/2).

Dalam konstruksi perkara, Ari memerintahkan tersangka Siska Wati selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Pemkab Sidoarjo menghitung besaran dana insentif para pegawai BPPD sekaligus potongan untuk kebutuhan pribadi.

"Besaran potongan yaitu 10-30 persen sesuai insentif yang diterima," tutur Ali.

Agar terkesan tertutup, Ari memerintahkan Siska menyerahkan uang secara tunai yang dikoordinir oleh setiap bendahara di 3 bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.

"AS aktif melakukan koordinasi dan komunikasi mengenai distribusi pemberian potongan dana insentif pada Bupati melalui perantaraan beberapa orang kepercayaan Bupati," terang Ali.

Pada tahun 2023, Siska Wati mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sekitar Rp2,7 miliar.

"Untuk besaran dana insentif yang diperuntukan khusus keperluan Bupati, saat ini terus dilakukan analisis dan penelusuran serta pendalaman lebih lanjut dari tim penyidik," pungkas Ali.

Tersangka Ari Suryono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Dubes Najib: Dunia Masuki Era Realisme, Indonesia Harus Bersatu

Rabu, 04 Februari 2026 | 12:10

Purbaya Jamin Tak Intervensi Data BPS

Rabu, 04 Februari 2026 | 12:06

Polisi Bantah Dugaan Rekayasa BAP di Polsek Cilandak

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:58

Omongan dan Tindakan Jokowi Sering Tak Konsisten

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:43

Izin Operasional SMA Siger Lampung Ditolak, Siswa Diminta Pindah Sekolah

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:23

Emas Antam Naik Lagi, Nyaris Rp3 Jutaan per Gram

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:14

Prabowo Janji Keluar dari Board of Peace Jika Terjadi Hal Ini

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:50

MUI Melunak terkait Board of Peace

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:44

Gibran hingga Rano Karno Raih Anugerah Indoposco

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:30

Demokrasi di Tengah Perang Dingin Elite

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:15

Selengkapnya