Berita

Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid/Ist

Politik

PKS: Tidak Ada Alasan Tolak Hak Angket

JUMAT, 23 FEBRUARI 2024 | 16:01 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Usulan hak angket DPR RI untuk mendalami dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang hendak digulirkan sejumlah partai seharusnya cukup ditanggapi secara proporsional berbasiskan konstitusi.

Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid menuturkan, berdasarkan Pasal 20A ayat (2) UUD NRI 1945 disebutkan bahwa DPR dalam melaksanakan fungsinya, memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.

"Jadi, apabila anggota fraksi di DPR ada yang ingin menggunakan hak angket tersebut, baik secara inisiatif maupun karena memperjuangkan aspirasi Rakyat termasuk calon presiden atau wakil presiden, maka tidak ada alasan konstitusional untuk menolaknya," kata Hidayat Nur Wahid lewat keterangan resminya, Jumat (23/2).


Wakil Ketua MPR RI itu menyayangkan ada pihak-pihak yang merespons wacana hak angket ini secara berlebihan. Seolah-olah ini hanya gertakan politik dan diajukan pihak yang kalah dalam Pemilu.

"Sampai saat ini belum ada hasil final pemilu 2024, baik pilpres maupun pileg. Sehingga secara resmi belum ada yang kalah apalagi yang menang," tegasnya.

Sosok yang akrab disapa HNW ini menambahkan, wacana hak angket yang pertama kali digaungkan kubu Capres-Cawapres Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD itu disambut positif oleh masyarakat luas, termasuk Koalisi Perubahan yang mengusung pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

"Jadi silakan saja ajukan hak angket itu, karena memang dibolehkan oleh UUD NRI 1945,” tandas HNW.



Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bursa Asia Ambruk, Saham Teknologi Berguguran

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:30

Nasdaq Tertekan, Investor Wall Street Waspadai Inflasi AS

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:17

Bidik Pasar Modal, Dua BUMD DKI Konsultasikan Rencana IPO ke OJK

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:06

Delta Tunda Penerbangan ke Arab Saudi Usai Serangan Riyadh hingga 2027

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:46

Logam Mulia Tertekan Dolar Jelang Rilis Inflasi Amerika Serikat

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:29

Pasar Eropa Hijau Didorong Saham Perbankan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:13

Drone Seeder Solusi Reklamasi Lahan Pascatambang, SOP Masih Digodok

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:56

Republik Konoha dan Krisis Ketiga

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:23

Olahan Sagu Inovasi TEP IPB University Ramaikan Festival Kali Maro IV Merauke

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:57

Ijazah bagi Kekuasaan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:27

Selengkapnya