Berita

Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid/Ist

Politik

PKS: Tidak Ada Alasan Tolak Hak Angket

JUMAT, 23 FEBRUARI 2024 | 16:01 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Usulan hak angket DPR RI untuk mendalami dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang hendak digulirkan sejumlah partai seharusnya cukup ditanggapi secara proporsional berbasiskan konstitusi.

Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid menuturkan, berdasarkan Pasal 20A ayat (2) UUD NRI 1945 disebutkan bahwa DPR dalam melaksanakan fungsinya, memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.

"Jadi, apabila anggota fraksi di DPR ada yang ingin menggunakan hak angket tersebut, baik secara inisiatif maupun karena memperjuangkan aspirasi Rakyat termasuk calon presiden atau wakil presiden, maka tidak ada alasan konstitusional untuk menolaknya," kata Hidayat Nur Wahid lewat keterangan resminya, Jumat (23/2).


Wakil Ketua MPR RI itu menyayangkan ada pihak-pihak yang merespons wacana hak angket ini secara berlebihan. Seolah-olah ini hanya gertakan politik dan diajukan pihak yang kalah dalam Pemilu.

"Sampai saat ini belum ada hasil final pemilu 2024, baik pilpres maupun pileg. Sehingga secara resmi belum ada yang kalah apalagi yang menang," tegasnya.

Sosok yang akrab disapa HNW ini menambahkan, wacana hak angket yang pertama kali digaungkan kubu Capres-Cawapres Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD itu disambut positif oleh masyarakat luas, termasuk Koalisi Perubahan yang mengusung pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

"Jadi silakan saja ajukan hak angket itu, karena memang dibolehkan oleh UUD NRI 1945,” tandas HNW.



Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya