Berita

Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid/Ist

Politik

PKS: Tidak Ada Alasan Tolak Hak Angket

JUMAT, 23 FEBRUARI 2024 | 16:01 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Usulan hak angket DPR RI untuk mendalami dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang hendak digulirkan sejumlah partai seharusnya cukup ditanggapi secara proporsional berbasiskan konstitusi.

Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid menuturkan, berdasarkan Pasal 20A ayat (2) UUD NRI 1945 disebutkan bahwa DPR dalam melaksanakan fungsinya, memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.

"Jadi, apabila anggota fraksi di DPR ada yang ingin menggunakan hak angket tersebut, baik secara inisiatif maupun karena memperjuangkan aspirasi Rakyat termasuk calon presiden atau wakil presiden, maka tidak ada alasan konstitusional untuk menolaknya," kata Hidayat Nur Wahid lewat keterangan resminya, Jumat (23/2).


Wakil Ketua MPR RI itu menyayangkan ada pihak-pihak yang merespons wacana hak angket ini secara berlebihan. Seolah-olah ini hanya gertakan politik dan diajukan pihak yang kalah dalam Pemilu.

"Sampai saat ini belum ada hasil final pemilu 2024, baik pilpres maupun pileg. Sehingga secara resmi belum ada yang kalah apalagi yang menang," tegasnya.

Sosok yang akrab disapa HNW ini menambahkan, wacana hak angket yang pertama kali digaungkan kubu Capres-Cawapres Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD itu disambut positif oleh masyarakat luas, termasuk Koalisi Perubahan yang mengusung pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

"Jadi silakan saja ajukan hak angket itu, karena memang dibolehkan oleh UUD NRI 1945,” tandas HNW.



Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Misteri Listrik Kejagung Padam di Tengah Pemeriksaan Febrie Adriansyah, Mobil Tahanan Bersiaga

Jumat, 24 Juli 2026 | 22:06

Prabowo Perlu Tiru Trik Cerdas Mahathir Hadapi Krisis

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:52

Indonesia Putar Haluan dari AS dan Bidik Pasar Ekspor Baru

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:38

Mentan Ngamuk, Minta Polisi Sikat Tujuh Perusahaan Culas Penolak Tebu Petani

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:29

100 Tahun Rarud Batur: Ketika Lava Tak Mampu Menghapus Peradaban

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:19

DPR Desak Operator Seluler Patuhi Putusan MK soal Kuota Internet Hangus

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:16

KUII VIII Jadi Momentum Bersejarah, Wantim MUI Ajak Umat Perkuat Peran Menuju Indonesia Emas 2045

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:13

Pemprov DKI Gelontorkan Rp249 Miliar untuk Rehabilitasi Empat Sekolah Rusak

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:01

PIKI Gelar Seminar Nasional di Tentena, Dorong Reformulasi Tata Kelola Dana Bagi Hasil Pertambangan

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:52

PPP Banten Bergejolak, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:51

Selengkapnya