Berita

Aksi protes di India/Net

Tekno

India Paksa Platform X Lakukan Sensor terhadap Akun dan Postingan Tertentu

JUMAT, 23 FEBRUARI 2024 | 14:42 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Platform media sosial X terpaksa harus kembali membatasi konten di India setelah pemerintah di sana mengeluarkan perintah eksekutif yang mengamanatkan perusahaan untuk menahan akun dan postingan tertentu atau menghadapi hukuman seperti denda atau kurungan penjara.

Menurut keterangan Global Government Affairs X, pemblokiran akun dan postingan yang ditunjuk hanya akan diterapkan di India saja. Namun tidak ada daftar jelas siapa saja yang terkena dampaknya.

“Karena pembatasan hukum, kami tidak dapat mempublikasikan perintah eksekutif tersebut. Namun, kami yakin bahwa mengumumkannya kepada publik sangatlah penting demi transparansi,” tulis postingan Global Government Affairs X, seperti dikutip dari Engadget, Jumat (23/2).


“Kami akan menahan akun-akun dan unggahan-unggahan ini di India saja. Namun, kami tidak setuju dengan tindakan-tindakan ini dan berpendapat bahwa kebebasan berekspresi harus diperluas ke unggahan-unggahan ini,” kata unit Urusan Pemerintahan Global perusahaan tersebut dalam sebuah unggahan .

“Kurangnya informasi terkait ini kelak menyebabkan kurangnya akuntabilitas dan pengambilan keputusan yang sewenang-wenang," lanjutnya.

X mengaku sudah memberi tahu seluruh pihak yang terdampak.

Keputusan pemerintah India untuk 'mengamankan' penyebaran konten tertentu diduga terkait dengan demo  petani yang berlangsung sejak 13 Februari. Petani melakukan aksi mogok terkait harga-harga hasil panen. Petani menuntut pemerintah membayar harga yang lebih tinggi untuk hasil panen mereka, seperti yang dijanjikan pada tahun 2021.

Mengutip laporan Associated Press, sudah ada satu korban meninggal dunia akibat bentrokan sengit antara pengunjuk rasa dan polisi.

Mohammed Zubair, seorang jurnalis India sekaligus salah satu pendiri Alt News, membagikan tangkapan layar akun-akun yang ditangguhkan milik individu-individu yang kritis terhadap pemerintah saat ini, reporter lapangan, aktivis serikat petani terkemuka, dan banyak lagi.

Pemerintah India ingin 1.200 akun dihapus, dengan tuduhan ada kaitannya dengan separatis Sikh di negara bagian Punjab ditambah 250 akun lainnya atau lebih termasuk akun jurnalis yang meliput protes para petani.

Pemblokiran paksa ini bukanlah insiden pertama antara X dan India.

Pada tahun 2022, X menggugat pemerintah India karena menerapkan undang-undang TI yang disahkan tahun sebelumnya secara sewenang-wenang dan tidak proporsional.

Undang-undang mewajibkan perusahaan untuk menyewa penghubung bagi pihak berwenang setempat dan petugas kepatuhan domestik. Sebelum konsesi ini, pada awal tahun 2021, pemerintah India telah mengancam akan memenjarakan karyawan X jika postingan tentang protes petani yang terjadi pada saat itu tetap ada di situs tersebut.

Tak lama setelah itu, India mengamanatkan agar X menghapus konten yang mengkritik tanggapan pemerintah terhadap Covid-19.

India menolak gugatan X pada bulan Juni 2023 , mengklaim bahwa perusahaan tersebut tidak menjelaskan dengan tepat mengapa mereka menunda mematuhi undang-undang TI negara tersebut.

Pengadilan juga mendenda X 5 juta rupee (60.300 dolar AS), dengan menyatakan, "Anda bukan seorang petani tetapi perusahaan bernilai miliaran dolar."

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Tak Perlu Takut dengan Ide Kewarganegaraan Ganda Prabowo

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:26

Cara Mengubah Desil DTSEN Secara Online dan Offline, Lengkap dengan Langkahnya

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:15

Tak Cuma Revisi, DPR Sepakat Regulasi Baru Migas

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:14

GBNI Dukung Program Kerakyatan Prabowo

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:37

B50 Perkuat Kemandirian Energi, Hemat Devisa, dan Dorong Transformasi Ekonomi

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:34

Presiden Perintahkan Penanganan Darurat, Wamensos Terjun ke Lokasi Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:28

21 Kantong Parkir Disiapkan Saat Perayaan HUT ke-81 RI di Jakarta

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:31

MBG Harus Kembali ke Tujuan Awal Bukan Jadi Ladang Bisnis

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:21

Ruas Jalan di Jakarta Direkayasa Saat Perayaan HUT ke-81 RI

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:12

Besok! Ongkos Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta Cuma Rp8

Minggu, 16 Agustus 2026 | 07:30

Selengkapnya