Berita

Aksi protes di India/Net

Tekno

India Paksa Platform X Lakukan Sensor terhadap Akun dan Postingan Tertentu

JUMAT, 23 FEBRUARI 2024 | 14:42 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Platform media sosial X terpaksa harus kembali membatasi konten di India setelah pemerintah di sana mengeluarkan perintah eksekutif yang mengamanatkan perusahaan untuk menahan akun dan postingan tertentu atau menghadapi hukuman seperti denda atau kurungan penjara.

Menurut keterangan Global Government Affairs X, pemblokiran akun dan postingan yang ditunjuk hanya akan diterapkan di India saja. Namun tidak ada daftar jelas siapa saja yang terkena dampaknya.

“Karena pembatasan hukum, kami tidak dapat mempublikasikan perintah eksekutif tersebut. Namun, kami yakin bahwa mengumumkannya kepada publik sangatlah penting demi transparansi,” tulis postingan Global Government Affairs X, seperti dikutip dari Engadget, Jumat (23/2).


“Kami akan menahan akun-akun dan unggahan-unggahan ini di India saja. Namun, kami tidak setuju dengan tindakan-tindakan ini dan berpendapat bahwa kebebasan berekspresi harus diperluas ke unggahan-unggahan ini,” kata unit Urusan Pemerintahan Global perusahaan tersebut dalam sebuah unggahan .

“Kurangnya informasi terkait ini kelak menyebabkan kurangnya akuntabilitas dan pengambilan keputusan yang sewenang-wenang," lanjutnya.

X mengaku sudah memberi tahu seluruh pihak yang terdampak.

Keputusan pemerintah India untuk 'mengamankan' penyebaran konten tertentu diduga terkait dengan demo  petani yang berlangsung sejak 13 Februari. Petani melakukan aksi mogok terkait harga-harga hasil panen. Petani menuntut pemerintah membayar harga yang lebih tinggi untuk hasil panen mereka, seperti yang dijanjikan pada tahun 2021.

Mengutip laporan Associated Press, sudah ada satu korban meninggal dunia akibat bentrokan sengit antara pengunjuk rasa dan polisi.

Mohammed Zubair, seorang jurnalis India sekaligus salah satu pendiri Alt News, membagikan tangkapan layar akun-akun yang ditangguhkan milik individu-individu yang kritis terhadap pemerintah saat ini, reporter lapangan, aktivis serikat petani terkemuka, dan banyak lagi.

Pemerintah India ingin 1.200 akun dihapus, dengan tuduhan ada kaitannya dengan separatis Sikh di negara bagian Punjab ditambah 250 akun lainnya atau lebih termasuk akun jurnalis yang meliput protes para petani.

Pemblokiran paksa ini bukanlah insiden pertama antara X dan India.

Pada tahun 2022, X menggugat pemerintah India karena menerapkan undang-undang TI yang disahkan tahun sebelumnya secara sewenang-wenang dan tidak proporsional.

Undang-undang mewajibkan perusahaan untuk menyewa penghubung bagi pihak berwenang setempat dan petugas kepatuhan domestik. Sebelum konsesi ini, pada awal tahun 2021, pemerintah India telah mengancam akan memenjarakan karyawan X jika postingan tentang protes petani yang terjadi pada saat itu tetap ada di situs tersebut.

Tak lama setelah itu, India mengamanatkan agar X menghapus konten yang mengkritik tanggapan pemerintah terhadap Covid-19.

India menolak gugatan X pada bulan Juni 2023 , mengklaim bahwa perusahaan tersebut tidak menjelaskan dengan tepat mengapa mereka menunda mematuhi undang-undang TI negara tersebut.

Pengadilan juga mendenda X 5 juta rupee (60.300 dolar AS), dengan menyatakan, "Anda bukan seorang petani tetapi perusahaan bernilai miliaran dolar."

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

September 2026, Industri Kayu Tertekan Karhutla

Rabu, 30 September 2026 | 20:27

Komisaris Asuransi Tokio Marine Indonesia Dicecar KPK Soal Pencairan Komisi Fiktif Asuransi Pelni

Rabu, 30 September 2026 | 20:26

Prabowo Minta Efisiensi APBN Tetap Terukur demi Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 30 September 2026 | 20:26

Insentif Pajak Gaji Karyawan di Bawah Rp10 Juta Berlanjut Hingga 2027

Rabu, 30 September 2026 | 19:51

Bulu Tangkis Sumbang 6 Medali Asian Games, BNI Apresiasi Pembinaan PBSI

Rabu, 30 September 2026 | 19:36

Pancasila, Persatuan, dan Ujian Geopolitik

Rabu, 30 September 2026 | 19:23

33,2 Juta Keluarga Akan Terima Bantuan Beras 10 Kg selama Oktober-Desember

Rabu, 30 September 2026 | 19:12

Pemerintah Siapkan Stimulus Ekonomi Rp31 Triliun di Kuartal IV 2026

Rabu, 30 September 2026 | 19:01

Dakwah Ekonomi Syarikat Islam Sejalan dengan Visi Prabowo

Rabu, 30 September 2026 | 18:34

Pengelolaan Gambut di Riau Jadi Rujukan Badan Baru Bentukan Prabowo

Rabu, 30 September 2026 | 18:28

Selengkapnya