Berita

Aksi protes di India/Net

Tekno

India Paksa Platform X Lakukan Sensor terhadap Akun dan Postingan Tertentu

JUMAT, 23 FEBRUARI 2024 | 14:42 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Platform media sosial X terpaksa harus kembali membatasi konten di India setelah pemerintah di sana mengeluarkan perintah eksekutif yang mengamanatkan perusahaan untuk menahan akun dan postingan tertentu atau menghadapi hukuman seperti denda atau kurungan penjara.

Menurut keterangan Global Government Affairs X, pemblokiran akun dan postingan yang ditunjuk hanya akan diterapkan di India saja. Namun tidak ada daftar jelas siapa saja yang terkena dampaknya.

“Karena pembatasan hukum, kami tidak dapat mempublikasikan perintah eksekutif tersebut. Namun, kami yakin bahwa mengumumkannya kepada publik sangatlah penting demi transparansi,” tulis postingan Global Government Affairs X, seperti dikutip dari Engadget, Jumat (23/2).


“Kami akan menahan akun-akun dan unggahan-unggahan ini di India saja. Namun, kami tidak setuju dengan tindakan-tindakan ini dan berpendapat bahwa kebebasan berekspresi harus diperluas ke unggahan-unggahan ini,” kata unit Urusan Pemerintahan Global perusahaan tersebut dalam sebuah unggahan .

“Kurangnya informasi terkait ini kelak menyebabkan kurangnya akuntabilitas dan pengambilan keputusan yang sewenang-wenang," lanjutnya.

X mengaku sudah memberi tahu seluruh pihak yang terdampak.

Keputusan pemerintah India untuk 'mengamankan' penyebaran konten tertentu diduga terkait dengan demo  petani yang berlangsung sejak 13 Februari. Petani melakukan aksi mogok terkait harga-harga hasil panen. Petani menuntut pemerintah membayar harga yang lebih tinggi untuk hasil panen mereka, seperti yang dijanjikan pada tahun 2021.

Mengutip laporan Associated Press, sudah ada satu korban meninggal dunia akibat bentrokan sengit antara pengunjuk rasa dan polisi.

Mohammed Zubair, seorang jurnalis India sekaligus salah satu pendiri Alt News, membagikan tangkapan layar akun-akun yang ditangguhkan milik individu-individu yang kritis terhadap pemerintah saat ini, reporter lapangan, aktivis serikat petani terkemuka, dan banyak lagi.

Pemerintah India ingin 1.200 akun dihapus, dengan tuduhan ada kaitannya dengan separatis Sikh di negara bagian Punjab ditambah 250 akun lainnya atau lebih termasuk akun jurnalis yang meliput protes para petani.

Pemblokiran paksa ini bukanlah insiden pertama antara X dan India.

Pada tahun 2022, X menggugat pemerintah India karena menerapkan undang-undang TI yang disahkan tahun sebelumnya secara sewenang-wenang dan tidak proporsional.

Undang-undang mewajibkan perusahaan untuk menyewa penghubung bagi pihak berwenang setempat dan petugas kepatuhan domestik. Sebelum konsesi ini, pada awal tahun 2021, pemerintah India telah mengancam akan memenjarakan karyawan X jika postingan tentang protes petani yang terjadi pada saat itu tetap ada di situs tersebut.

Tak lama setelah itu, India mengamanatkan agar X menghapus konten yang mengkritik tanggapan pemerintah terhadap Covid-19.

India menolak gugatan X pada bulan Juni 2023 , mengklaim bahwa perusahaan tersebut tidak menjelaskan dengan tepat mengapa mereka menunda mematuhi undang-undang TI negara tersebut.

Pengadilan juga mendenda X 5 juta rupee (60.300 dolar AS), dengan menyatakan, "Anda bukan seorang petani tetapi perusahaan bernilai miliaran dolar."

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Aneh Sekali! Legalisir Ijazah Jokowi Tanpa Tanggal, Bulan, dan Tahun

Jumat, 13 Februari 2026 | 02:07

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

UPDATE

Alpriado Osmond Mangkir, Sidang Mediasi di PN Tangerang Ditunda

Senin, 23 Februari 2026 | 16:17

Dasco Minta Impor 105 Ribu Mobil Pikap dari India Ditunda

Senin, 23 Februari 2026 | 16:08

Tiongkok Desak AS Batalkan Tarif Trump Usai Putusan MA

Senin, 23 Februari 2026 | 16:02

SBY Beri Wejangan Geopolitik ke Peserta Pendidikan Lemhannas

Senin, 23 Februari 2026 | 15:55

Subsidi untuk Pertamina dan PLN Senilai Rp27 Triliun Segera Cair

Senin, 23 Februari 2026 | 15:53

Putaran Ketiga Perundingan Nuklir Iran-AS Bakal Digelar 26 Februari di Jenewa

Senin, 23 Februari 2026 | 15:42

KPK Buka Peluang Panggil OSO Terkait Fasilitas Jet Pribadi Menag

Senin, 23 Februari 2026 | 15:38

Perjanjian Dagang RI-AS Jangan Korbankan Kedaulatan Data

Senin, 23 Februari 2026 | 15:24

Palguna Diadukan ke MKMK, DPR: Semua Pejabat Bisa Diawasi

Senin, 23 Februari 2026 | 15:24

Polisi Amankan 28 Orang Lewat Operasi Gakkum di Yahukimo

Senin, 23 Februari 2026 | 15:23

Selengkapnya