Berita

Kepala BPPD Pemkab Sidoarjo, Ari Suryono (kiri) bersama pengacaranya/RMOL

Hukum

Diperiksa KPK Didampingi Pengacara, Kepala BPPD Pemkab Sidoarjo Sudah Jadi Tersangka?

JUMAT, 23 FEBRUARI 2024 | 13:55 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, Ari Suryono kembali diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun kali ini, dia didampingi seorang pengacara.

Berdasarkan pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Ari Suryono telah diperiksa sejak pukul 10.00 WIB. Selanjutnya pada pukul 11.44 WIB, Ari bersama seorang pengacaranya turun dari lantai dua Gedung Merah Putih KPK untuk melaksanakan Salat Jumat.

Selanjutnya pada pukul 12.50 WIB, Ari bersama pengacaranya itu kembali naik ke lantai dua menuju ruang pemeriksaan.


Biasanya, seseorang yang diperiksa didampingi seorang pengacara telah berstatus sebagai tersangka. Mengingat di KPK, jika seorang tersebut masih berstatus sebagai saksi, maka tidak bisa didampingi oleh pengacara.

Ari Suryono sebelumnya juga telah diperiksa sebanyak dua kali. Dua pemeriksaan tersebut, Ari berstatus masih sebagai saksi. Yakni pada Jumat (2/2) dan Jumat (16/2).

Dari dua pemeriksaan itu, Ari didalami soal rincian penggunaan dana insentif dari para pegawai BPPD Pemkab Sidoarjo untuk kebutuhan Bupati Sidoarjo.

Sebelumnya pada Selasa (30/1), tim penyidik melakukan penggeledahan di wilayah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Lokasi dimaksud di antaranya adalah Pendopo Delta Wibawa, Kantor BPPD dan rumah kediaman pihak terkait lainnya.

Dari beberapa tempat itu, tim penyidik mengamankan bukti-bukti, antara lain berbagai dokumen dugaan pemotongan dana insentif, barang elektronik, serta sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing, dan 3 unit kendaraan roda empat.

Pada Senin (29/1), KPK resmi mengumumkan 1 dari 11 orang yang terjaring tangkap tangan pada Kamis (25/1) sebagai tersangka. Dia adalah Siska Wati (SW) selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Pemkab Sidoarjo, diduga secara sepihak melakukan pemotongan dana insentif dari para ASN.

Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo. Besaran potongan yaitu 10-30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima.

Khusus di tahun 2023, tersangka Siska Wati mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp2,7 miliar.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Tourism Malaysia Gencarkan Promosi Wisata di Tiga Kota Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 10:20

DPR Desak Evaluasi Nasional Perlintasan Sebidang Usai Tabrakan Kereta di Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 10:13

Bus Shalawat Gratis 24 Jam Disiapkan untuk Jemaah Haji di Makkah

Selasa, 28 April 2026 | 10:09

Update Korban Jiwa Tabrakan KA di Bekasi Bertambah Jadi 14 Orang

Selasa, 28 April 2026 | 10:00

Prabowo Minta Segera Investigasi Kasus Tabrakan Kereta Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 09:56

Lokomotif Argo Bromo Berhasil Dipindahkan, Tim SAR Fokus Evakuasi Korban

Selasa, 28 April 2026 | 09:53

Purbaya Pede IHSG Bisa Terbang 28.000, Pasar Langsung Terkoreksi

Selasa, 28 April 2026 | 09:51

Dinamika Global Tekan Indeks DXY ke Level 98,45 Jelang Keputusan Federal Reserve

Selasa, 28 April 2026 | 09:48

Kopdes Jadi Instrumen Capai Nol Kemiskinan Ekstrem

Selasa, 28 April 2026 | 09:39

Imbas Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Belasan Perjalanan KA Jarak Jauh dari Jakarta Resmi Dibatalkan

Selasa, 28 April 2026 | 09:27

Selengkapnya