Berita

Kepala BPPD Pemkab Sidoarjo, Ari Suryono (kiri) bersama pengacaranya/RMOL

Hukum

Diperiksa KPK Didampingi Pengacara, Kepala BPPD Pemkab Sidoarjo Sudah Jadi Tersangka?

JUMAT, 23 FEBRUARI 2024 | 13:55 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, Ari Suryono kembali diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun kali ini, dia didampingi seorang pengacara.

Berdasarkan pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Ari Suryono telah diperiksa sejak pukul 10.00 WIB. Selanjutnya pada pukul 11.44 WIB, Ari bersama seorang pengacaranya turun dari lantai dua Gedung Merah Putih KPK untuk melaksanakan Salat Jumat.

Selanjutnya pada pukul 12.50 WIB, Ari bersama pengacaranya itu kembali naik ke lantai dua menuju ruang pemeriksaan.


Biasanya, seseorang yang diperiksa didampingi seorang pengacara telah berstatus sebagai tersangka. Mengingat di KPK, jika seorang tersebut masih berstatus sebagai saksi, maka tidak bisa didampingi oleh pengacara.

Ari Suryono sebelumnya juga telah diperiksa sebanyak dua kali. Dua pemeriksaan tersebut, Ari berstatus masih sebagai saksi. Yakni pada Jumat (2/2) dan Jumat (16/2).

Dari dua pemeriksaan itu, Ari didalami soal rincian penggunaan dana insentif dari para pegawai BPPD Pemkab Sidoarjo untuk kebutuhan Bupati Sidoarjo.

Sebelumnya pada Selasa (30/1), tim penyidik melakukan penggeledahan di wilayah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Lokasi dimaksud di antaranya adalah Pendopo Delta Wibawa, Kantor BPPD dan rumah kediaman pihak terkait lainnya.

Dari beberapa tempat itu, tim penyidik mengamankan bukti-bukti, antara lain berbagai dokumen dugaan pemotongan dana insentif, barang elektronik, serta sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing, dan 3 unit kendaraan roda empat.

Pada Senin (29/1), KPK resmi mengumumkan 1 dari 11 orang yang terjaring tangkap tangan pada Kamis (25/1) sebagai tersangka. Dia adalah Siska Wati (SW) selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Pemkab Sidoarjo, diduga secara sepihak melakukan pemotongan dana insentif dari para ASN.

Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo. Besaran potongan yaitu 10-30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima.

Khusus di tahun 2023, tersangka Siska Wati mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp2,7 miliar.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Main di Kandang PSIM, Persija Menang Telak 4-0

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:49

Cukai MBDK Mulai Dipungut Semester II/2027, Target Rp1,7 Triliun

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:30

DPR Ingatkan Bijak di Ruang Digital dan Cegah Perundungan Siber

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:51

Ekspor Emas Anjlok, Bea Cukai Ungkap Perusahaan Tahan Pengiriman

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:38

Usai Dilantik, Kapolda Metro Jaya Serap Aspirasi Insan Pers

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:49

Pertamina Perkuat Ekosistem MyPertamina di MotoGP Mandalika

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:30

Tegas dan Loyal, Demokrat: Tidak Ada Nama Selain Prabowo untuk Kontestasi 2029

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:36

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

YLBHI Minta Polresta Solo Hentikan Dugaan Kriminalisasi Kasus Perdata jadi Pidana

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:36

Pertamina Perkuat Pengelolaan Sampah Mandalika Lewat Dukungan untuk Bank Sampah Putri Nyale

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:09

Selengkapnya