Berita

Ketua Umum Badko HMI Jabodetabeka Banten, Fadli Rumakefing/Net

Publika

Ganjar Salah Alamat Dorong Hak Angket DPR soal Sengketa Pemilu

OLEH: FADLI RUMAKEFING*
JUMAT, 23 FEBRUARI 2024 | 08:59 WIB

MUNCUL isu hak angket DPR RI yang disuarakan oleh Ganjar Pranowo yang juga merupakan capres pada kontestasi Pilpres yang digelar pada tanggal 14 Februari 2024 lalu.

Realitas politik dan fakta lapangan hasil pemilu dimenangkan oleh pasangan Prabowo-Gibran.

Pasangan Ganjar-Mahfud dan Amin (Anies-Muhaimin) kalah telak dalam pilpres. Meski di sisi lain, suara partai pengusung Ganjar-Mahfud, yakni PDIP menang pada pemilihan legislatif.


Ganjar sepertinya belum ikhlas menerima kenyataan hasil pemilu atas dukungan atau perolehan suaranya. Sehingga melakukan upaya-upaya politik dengan menyuarakan hak angket DPR.

Namun, sangat disayangkan hak angket DPR yang disuarakan oleh Ganjar sepertinya salah alamat, sesuatu yang berkaitan dengan hasil pemilu. Padahal sudah jelas undang-undang memerintahkan agar sengketa pemilu diselesaikan di Mahkamah Konstitusi.

Bisa kita lihat pada Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang ditegaskan kembali dalam Pasal 10 ayat (1) bahwa:

Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a) Menguji undang-undang terhadap Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

b) Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

c) Memutus pembubaran partai politik.

d) Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Hak angket hanya akan menambah masalah baru. Bisa kita katakan terjadi ketidakstabilan politik dalam negeri yang itu sangat berdampak bukan hanya pada keamanan nasional, tetapi juga pada ekonomi dan sosial lainnya.

Sebab, kami melihat semacam ada penumpang gelap dalam hak angket DPR yang disuarakan oleh Ganjar. Bisa jadi hak angket DPR ini akan dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok tidak bertanggung jawab, bukan untuk hasil pemilu akan tetapi ada upaya-upaya politik untuk melakukan pemakzulan kepada pemerintahan yang sah.

Untuk itu, kami menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat agar jangan terprovokasi dengan suara-suara segelintir elite politik yang tidak ikhlas dan berjiwa besar menerima kekalahan dalam kontestasi pemilihan umum pada 14 Februari lalu.

Kami juga mendorong KPU dan Bawaslu agar terus bekerja sesuai dengan porsinya masing-masing sebagaimana perintah UU.

*Ketua Umum Badko HMI Jabodetabeka Banten

Populer

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

UPDATE

Progam Mudik Gratis Jadi Cara Golkar Hadir di Tengah Masyarakat

Rabu, 18 Maret 2026 | 14:18

Kepemimpinan Intrinsik Kunci Memutus Kebuntuan Krisis Sistemik Bangsa

Rabu, 18 Maret 2026 | 14:12

Sahroni Dukung Kejagung Awasi Ketat MBG Agar Tak Ada Kebocoran

Rabu, 18 Maret 2026 | 14:07

Agrinas Palma Berangkatkan 500 Pemudik Lebaran 2026

Rabu, 18 Maret 2026 | 14:05

KPK Bakal Bongkar Kasus Haji Gus Alex di Pengadilan

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:35

Pemudik Boleh Titip Kendaraan di Kantor Pemerintahan

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:28

Kecelakaan di Tol Pejagan–Pemalang KM 259 Memakan Korban Jiwa

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:21

Contraflow Diberlakukan Urai Macet Parah Tol Jakarta-Cikampek

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:16

90 Kapal Lintasi Selat Hormuz Meski Perang Iran Masih Berkecamuk

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:15

Layanan Informasi Publik KPK Tetap Dibuka Selama Libur Lebaran

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:11

Selengkapnya