Berita

Pakar hukum tata negara dan konstitusi, Fahri Bachmid/Net

Politik

Keliru, Hak Angket Ibarat Operasi Caesar untuk Sengketa Pemilu

JUMAT, 23 FEBRUARI 2024 | 07:32 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Wacana pengguliran hak interpelasi dan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 dinilai sebagai langkah keliru.

Pakar hukum tata negara dan konstitusi, Fahri Bachmid mengurai, hakikatnya pembentuk UUD telah meletakkan mekanisme checks and balances dalam konteks relasi kelembagaan serta kewenangan atributif lembaga negara, termasuk DPR, presiden, MK, maupun KPU.

Mekanisme checks and balances itu kemudian memunculkan alat bernama hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.


"Tetapi konteks pengawasan terhadap lembaga eksekutif dalam menjalankan pemerintahan negara, bukan dimaksudkan untuk menilai atau membahas terkait proses atau hasil pemilu," kata Fahri dalam keterangannya, Jumat (23/2).

Ia lantas mengutip konstruksi norma Pasal 22E ayat (5) UUD 1945 tentang pemilihan umum. Pada pasal tersebut, disebutkan bahwa pemilihan umum diselenggarakan oleh komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.

"Dengan demikian, alat angket untuk menilai proses serta produk pemilu adalah jalan keliru dan jauh dari prinsip konstitusi, yang telah meletakkan diferensiasi kewenangan konstitusional pada masing-masing lembaga negara," tegasnya.

Fahri lantas mengurai, relasi penyelesaian sengketa pemilu sudah ditentukan secara limitatif dalam konstitusi itu sendiri. Pada ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, ditegaskan bahwa "Mahkamah Konstitusi berwenang memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum".

"Sehingga menurut hemat saya, jalan itu yang mestinya digunakan. Angket adalah operasi 'caesar' yang tidak dikenal dalam sistem penyelesaian sengketa pemilu di republik ini," tutupnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Noel Pede Didampingi Munarman

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:17

Arief Hidayat Akui Gagal Jaga Marwah MK di Perkara Nomor 90, Awal Indonesia Tidak Baik-baik Saja

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:13

Ronaldo Masuki Usia 41: Gaji Triliunan dan Saham Klub Jadi Kado Spesial

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:08

Ngecas Handphone di Kasur Diduga Picu Kebakaran Rumah Pensiunan PNS

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:00

Pegawai MBG Jadi PPPK Berpotensi Lukai Rasa Keadilan Guru Honorer

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:51

Pansus DPRD akan Awasi Penyerahan Fasos-Fasum

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:32

Dubes Sudan Ceritakan Hubungan Istimewa dengan Indonesia dan Kudeta 2023 yang Didukung Negara Asing

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:27

Mulyono, Anak Buah Purbaya Ketangkap KPK

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:20

Aktivis Guntur 49 Pandapotan Lubis Meninggal Dunia

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:08

Liciknya Netanyahu

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:06

Selengkapnya