Berita

Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI Mukhamad Misbakhun/Net

Politik

Wacana Hak Angket Tak Relevan, Golkar: Kecurangan Pemilu Butuh Bukti Asli, Bukan Opini!

JUMAT, 23 FEBRUARI 2024 | 05:53 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Wacana pembentukan panitia angket di parlemen untuk menyelidiki kecurangan di pilpres dan pileg pada Pemilu 2024 dinilai kurang relevan.

Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI Mukhamad Misbakhun menyebut bahwa Pemilu 2024 telah berjalan baik dan proses rekapitulasi masih berproses.

“Tuduhan bahwa ada kecurangan proses pemilu itu tidak bisa hanya dengan opini beberapa pihak atau partai yang kalah, tetapi harus melalui proses pembuktian disertai bukti-bukti dokumen autentik yang kredibel untuk bisa dikatakan sebagai adanya kecurangan,” ujar Misbakhun dalam keterangannya, Jumat (23/2).


Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Jawa Timur DPP Partai Golkar itu menambahkan, penghitungan hasil pemilu legislatif dan pemilihan presiden masih dalam proses tahapan rekapitulasi berjenjang dari tingkat tempat pemungutan suara (TPS) menuju level kecamatan.

Misbakhun menganggap proses pemilu berjalan baik sehingga patut disyukuri.

“Pemilu 2024 sudah berjalan dengan aman dan tertib itu sudah merupakan anugerah yang diberikan Allah SWT untuk bangsa Indonesia dan harus disyukuri  bersama. Proses yang damai ini harus kita jaga bersama sampai tahapan rekapitulasi penghitungan selesai hingga penetapan hasil pileg dan pilpres,” ungkapnya.

Legislator Daerah Pemilihan (Dapil) Pasuruan dan Probolinggo itu menambahkan, rakyat Indonesia sudah menunggu siapa presiden dan wakil presiden terpilih untuk periode 2024-2029.

Rakyat, kata Misbakhun, juga sudah ingin mengetahui calon legislator yang terpilih untuk kursi DPR RI maupun DPRD provinsi dan kabupaten/kota masa jabatan  2024-2029.

Oleh karena itu, Misbakhun menganggap tidak ada alasan kuat untuk menggulirkan dan menggunakan  hak angket DPR RI atas dugaan kecurangan pemilu yang sudah berjalan dengan damai dan tertib.

“Kalah dan menang dalam pemilu itu proses demokrasi yang ditentukan oleh pilihan rakyat. Kalau kemudian kalah oleh pilihan rakyat, lalu menggunakan mekanisme Hak Angket DPR RI dengan alasan kecurangan pemilu, itu jauh panggang dari api,” tuturnya.

Anggota Komisi XI DPR itu juga menyatakan penggunaan hak angket tanpa disertai dokumen untuk alat pembuktian yang memadai  justru akan membingungkan rakyat. Misbakhun beralasan rakyat sangat ingin kembali menjalani aktivitas normal setelah melalui tensi tinggi dalam Pemilu 2024.

“Kasihan rakyat kalau dibuat bingung. Berikan kesempatan rakyat untuk kembali kepada aktivitas hidup yang normal setelah ketegangan dalam proses politik ini,” ujarnya.

Selain itu, Misbakhun juga menganggap penggunaan hak angket di DPR bukanlah proses politik yang mudah. Menurut dia, Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) mengatur syarat yang harus dipenuhi dalam penggunaan hak angket.

“Tahapan administrasi pengajuannya juga ada aturannya. Harus hati-hati, jangan sampai malah menaikkan suhu politik yang sudah kondusif,” tegasnya.

Lebih jauh, Misbakhun menyebut bahwa ada hal lain yang harus diperhatikan, yakni dunia usaha yang membutuhkan ketenangan di politik.

“Politik yang stabil akan mendukung iklim usaha bisa berjalan dengan baik dan bisa berkembang sehingga berkontribusi bagi perekonomian nasional,” tandasnya.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya