Berita

Kuasa hukum Riko dan Ridho, Dr. Hasanal Mulkan didampingi Hendra Gunawan setelah melapor ke Gakkumdu Bawaslu Sumsel, Rabu (21/2)/RMOLSumsel

Politik

Dugaan Jual Beli Surat Suara, 2 Caleg di Empat Lawang Lapor ke Bawaslu Sumsel

KAMIS, 22 FEBRUARI 2024 | 12:10 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Dua calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, melaporkan dugaan pelanggaran pemilu berupa jual beli surat suara yang ada di Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat berlangsungnya pencoblosan ke Bawaslu Sumsel.

"Laporan hari ini ada dua, atas nama Riko Aprisal dan Ridho Kurnia, terkait dugaan pelanggaran pemilu di Kabupaten Empat Lawang, baik itu caleg Partai Nasdem maupun PPP," kata kuasa hukum Riko dan Ridho, Hasanal Mulkan, didampingi Hendra Gunawan setelah melapor ke Gakkumdu Bawaslu Sumsel, Rabu (21/2).

Menurutnya, pelanggaran pemilu di Kabupaten Empat Lawang itu terkait dengan temuan surat suara yang diduga dibagikan atau diperjualbelikan oknum petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) kepada Partai PAN dan Demokrat.

"Setiap surat suara dijual dengan harga Rp100 ribu dari total 98 surat suara yang tersisa atau tidak digunakan saat pencoblosan," katanya.

Ditambahkan pengacara yang memiliki 13 gelar di namanya itu, surat suara sisa yang ada di TPS Desa Bandar Agung Kecamatan Pasemah Air Keruh, Kabupaten Empat Lawang, secara terang-terangan diperjualbelikan dan pihaknya memiliki bukti dan saksi.

"Jadi mereka pakai sistem lelang, nah kita mempertanyakan bagaimana penyelenggara, melakukan jual beli surat suara yang memang ada lebih atau sisa saat pencoblosan berlangsung 14 Februari lalu. Sehingga kami selaku kuasa hukum Caleg melaporkan hal ini ke Bawaslu provinsi dengan alat bukti yang kami berikan," katanya, dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Kamis (22/2).

Selain itu, terdapat juga pelaporan kliennya terkait tidak ketidaktransparanan petugas KPPS di sana, yang tidak mau menyampaikan salinan form C1 atau difoto, padahal hal itu harus dilakukan secara transparan.

"Harapannya Bawaslu Sumsel menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini, semoga apapun yang dilakukan pelanggaran ini yang kita buktikan untuk dilakukan pemilihan ulang jika terbukti, dan bagi oknum penyelenggara untuk diganti," pintanya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan mengungkapkan, setiap masyarakat datang melapor ke Bawaslu tentu akan terima dan diproses, soal terpenuhi syarat formil dan materilnya.

Setelah itu kalau memang terpenuhi baru bisa diregister dan kemudian dilakukan kajian terkait laporan.

"Nah, setelah kajian itu baru kita tahu apakah tindak lanjutnya apakah memang dilakukan PSU atau hitung ulang dan sebagainya, itu yang akan kita lakukan," tandasnya seraya meminta pelapor menyertakan bukti dan saksi yang membenarkan adanya pelanggaran pemilu tersebut.

Komisioner Bawaslu Sumsel, Ahmad Naafi menambahkan, pihaknya saat ini telah memerintahkan jajaran Bawaslu Kabupaten Empat Lawang, untuk mengkroscek dugaan pelanggaran yang sebelumnya ada juga dilaporkan dugaan pelanggaran pemilu di sana.

Di mana Bawaslu Sumsel, dijelaskan Naafi, telah menginstruksikan kepada Bawaslu Empat Lawang untuk melakukan langkah- langkah selanjutnya.

Mulai dari memanggil dan mengklarifikasi Panwascam, PDK, PTPS. Apabila dari hasil klarifikasi dan pemeriksaan terhadap laporan hasil pengawasan TPS masing-masing laporan memang benar terjadi, Bawaslu menginstruksikan panwascam untuk mengeluarkan surat rekomendasi pelaksanaan PSU di TPS yang terbukti terdapat keadaan yang wajib dilaksanakan PSU berdasarkan peraturan perundang-undangan.

"Selain itu, apabila dari hasil klarifikasi dan pemeriksaan terhadap laporan hasil pengawasan masing-masing TPS didapatkan faktor, bahwa peristiwa sebagaimana dilaporkan benar terjadi maka Bawaslu setempat segera untuk menginstruksikan Panwascam untuk melaksanakan perhitungan suara ulang pada TPS-TPS bermasalah di tingkat Kecamatan," pungkas Naafi.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya