Berita

Kuasa hukum Riko dan Ridho, Dr. Hasanal Mulkan didampingi Hendra Gunawan setelah melapor ke Gakkumdu Bawaslu Sumsel, Rabu (21/2)/RMOLSumsel

Politik

Dugaan Jual Beli Surat Suara, 2 Caleg di Empat Lawang Lapor ke Bawaslu Sumsel

KAMIS, 22 FEBRUARI 2024 | 12:10 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Dua calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, melaporkan dugaan pelanggaran pemilu berupa jual beli surat suara yang ada di Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat berlangsungnya pencoblosan ke Bawaslu Sumsel.

"Laporan hari ini ada dua, atas nama Riko Aprisal dan Ridho Kurnia, terkait dugaan pelanggaran pemilu di Kabupaten Empat Lawang, baik itu caleg Partai Nasdem maupun PPP," kata kuasa hukum Riko dan Ridho, Hasanal Mulkan, didampingi Hendra Gunawan setelah melapor ke Gakkumdu Bawaslu Sumsel, Rabu (21/2).

Menurutnya, pelanggaran pemilu di Kabupaten Empat Lawang itu terkait dengan temuan surat suara yang diduga dibagikan atau diperjualbelikan oknum petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) kepada Partai PAN dan Demokrat.


"Setiap surat suara dijual dengan harga Rp100 ribu dari total 98 surat suara yang tersisa atau tidak digunakan saat pencoblosan," katanya.

Ditambahkan pengacara yang memiliki 13 gelar di namanya itu, surat suara sisa yang ada di TPS Desa Bandar Agung Kecamatan Pasemah Air Keruh, Kabupaten Empat Lawang, secara terang-terangan diperjualbelikan dan pihaknya memiliki bukti dan saksi.

"Jadi mereka pakai sistem lelang, nah kita mempertanyakan bagaimana penyelenggara, melakukan jual beli surat suara yang memang ada lebih atau sisa saat pencoblosan berlangsung 14 Februari lalu. Sehingga kami selaku kuasa hukum Caleg melaporkan hal ini ke Bawaslu provinsi dengan alat bukti yang kami berikan," katanya, dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Kamis (22/2).

Selain itu, terdapat juga pelaporan kliennya terkait tidak ketidaktransparanan petugas KPPS di sana, yang tidak mau menyampaikan salinan form C1 atau difoto, padahal hal itu harus dilakukan secara transparan.

"Harapannya Bawaslu Sumsel menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini, semoga apapun yang dilakukan pelanggaran ini yang kita buktikan untuk dilakukan pemilihan ulang jika terbukti, dan bagi oknum penyelenggara untuk diganti," pintanya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan mengungkapkan, setiap masyarakat datang melapor ke Bawaslu tentu akan terima dan diproses, soal terpenuhi syarat formil dan materilnya.

Setelah itu kalau memang terpenuhi baru bisa diregister dan kemudian dilakukan kajian terkait laporan.

"Nah, setelah kajian itu baru kita tahu apakah tindak lanjutnya apakah memang dilakukan PSU atau hitung ulang dan sebagainya, itu yang akan kita lakukan," tandasnya seraya meminta pelapor menyertakan bukti dan saksi yang membenarkan adanya pelanggaran pemilu tersebut.

Komisioner Bawaslu Sumsel, Ahmad Naafi menambahkan, pihaknya saat ini telah memerintahkan jajaran Bawaslu Kabupaten Empat Lawang, untuk mengkroscek dugaan pelanggaran yang sebelumnya ada juga dilaporkan dugaan pelanggaran pemilu di sana.

Di mana Bawaslu Sumsel, dijelaskan Naafi, telah menginstruksikan kepada Bawaslu Empat Lawang untuk melakukan langkah- langkah selanjutnya.

Mulai dari memanggil dan mengklarifikasi Panwascam, PDK, PTPS. Apabila dari hasil klarifikasi dan pemeriksaan terhadap laporan hasil pengawasan TPS masing-masing laporan memang benar terjadi, Bawaslu menginstruksikan panwascam untuk mengeluarkan surat rekomendasi pelaksanaan PSU di TPS yang terbukti terdapat keadaan yang wajib dilaksanakan PSU berdasarkan peraturan perundang-undangan.

"Selain itu, apabila dari hasil klarifikasi dan pemeriksaan terhadap laporan hasil pengawasan masing-masing TPS didapatkan faktor, bahwa peristiwa sebagaimana dilaporkan benar terjadi maka Bawaslu setempat segera untuk menginstruksikan Panwascam untuk melaksanakan perhitungan suara ulang pada TPS-TPS bermasalah di tingkat Kecamatan," pungkas Naafi.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya