Berita

Konferensi pers di Mapolres Pekalongan soal penipuan penggandaan uang dengan korban seorang caleg/RMOLJateng

Presisi

Hasrat Dongkrak Suara, Caleg di Pekalongan Malah Kena Tipu Ratusan Juta

RABU, 21 FEBRUARI 2024 | 20:01 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Seorang calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Golkar di Kabupaten Pekalongan berinisial NH (45), menjadi korban penipuan dengan modus penggandaan uang.

Ia telah menggelontorkan uang Rp 300 juta yang dijanjikan akan digandakan menjadi Rp3 miliar, untuk mendongkrak suaranya pada Pemilu 2024.

Apa lacur, uang ratusan juta itu malah dibawa kabur oleh pelaku yang mengaku bisa melakukan ritual penggandaan uang.


Kasus ini terungkap setelah polisi berhasil menangkap dua pelaku, yaitu SK (58) asal Kabupaten Jember, Jawa Timur, dan R alias Gus Abin (35) asal Brebes yang tinggal di Tangerang.

Keduanya ditangkap di tempat berbeda, setelah korban melaporkan kejadian yang menimpanya.

Kapolres Pekalongan, AKBP Wahyu Rohadi menuturkan, korban dan pelaku saling kenal melalui perantara. Mereka kemudian sepakat untuk melakukan ritual penggandaan uang di rumah korban pada Kamis malam (8/12/2023).

Pelaku membawa berbagai benda yang diklaim sebagai media penggandaan uang. Seperti jambe, garam gosok, tisu, dan air mineral.

"Korban percaya bahwa pelaku bisa menggandakan uang dan menambah suara caleg. Iya, korban caleg dari Partai Golkar," kata Wahyu dalam konferensi pers di Mapolres Pekalongan, dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Rabu (21/2).

Setelah ritual selesai, lanjut Kapolres, korban bersama temannya pergi makan, meninggalkan pelaku utama di rumah. Pelaku memanfaatkan kesempatan ini untuk mengambil uang Rp300 juta milik korban dan melarikan diri dengan sepeda motor yang dipinjam dari korban.

Pelaku kemudian meninggalkan sepeda motor di Jalan Raya Pekajangan dan melanjutkan perjalanan dengan kendaraan lain.

Korban baru menyadari kehilangan uangnya setelah kembali ke rumah dan tidak menemukan pelaku di kamar. Ia langsung melapor ke polisi dan memberikan ciri-ciri pelaku.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pengejaran, hingga berhasil menangkap pelaku di Tangerang.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan uang tunai Rp23 juta, sisa dari uang hasil penipuan. Pelaku mengaku telah menghabiskan uang Rp300 juta untuk membeli tanah Rp150 juta dan foya-foya Rp100 juta.

Pelaku juga mengakui bahwa ia tidak memiliki kemampuan apapun untuk menggandakan uang, dan hanya melakukan penipuan semata.

"Aslinya saya memang tidak bisa (menggandakan uang). Mutlak penipuan," ujar Gus Abin, yang juga berprofesi sebagai pedagang durian di Tangerang.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 junto 556 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya