Konferensi pers di Mapolres Pekalongan soal penipuan penggandaan uang dengan korban seorang caleg/RMOLJateng
Seorang calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Golkar di Kabupaten Pekalongan berinisial NH (45), menjadi korban penipuan dengan modus penggandaan uang.
Ia telah menggelontorkan uang Rp 300 juta yang dijanjikan akan digandakan menjadi Rp3 miliar, untuk mendongkrak suaranya pada Pemilu 2024.
Apa lacur, uang ratusan juta itu malah dibawa kabur oleh pelaku yang mengaku bisa melakukan ritual penggandaan uang.
Kasus ini terungkap setelah polisi berhasil menangkap dua pelaku, yaitu SK (58) asal Kabupaten Jember, Jawa Timur, dan R alias Gus Abin (35) asal Brebes yang tinggal di Tangerang.
Keduanya ditangkap di tempat berbeda, setelah korban melaporkan kejadian yang menimpanya.
Kapolres Pekalongan, AKBP Wahyu Rohadi menuturkan, korban dan pelaku saling kenal melalui perantara. Mereka kemudian sepakat untuk melakukan ritual penggandaan uang di rumah korban pada Kamis malam (8/12/2023).
Pelaku membawa berbagai benda yang diklaim sebagai media penggandaan uang. Seperti jambe, garam gosok, tisu, dan air mineral.
"Korban percaya bahwa pelaku bisa menggandakan uang dan menambah suara caleg. Iya, korban caleg dari Partai Golkar," kata Wahyu dalam konferensi pers di Mapolres Pekalongan, dikutip
Kantor Berita RMOLJateng, Rabu (21/2).
Setelah ritual selesai, lanjut Kapolres, korban bersama temannya pergi makan, meninggalkan pelaku utama di rumah. Pelaku memanfaatkan kesempatan ini untuk mengambil uang Rp300 juta milik korban dan melarikan diri dengan sepeda motor yang dipinjam dari korban.
Pelaku kemudian meninggalkan sepeda motor di Jalan Raya Pekajangan dan melanjutkan perjalanan dengan kendaraan lain.
Korban baru menyadari kehilangan uangnya setelah kembali ke rumah dan tidak menemukan pelaku di kamar. Ia langsung melapor ke polisi dan memberikan ciri-ciri pelaku.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pengejaran, hingga berhasil menangkap pelaku di Tangerang.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan uang tunai Rp23 juta, sisa dari uang hasil penipuan. Pelaku mengaku telah menghabiskan uang Rp300 juta untuk membeli tanah Rp150 juta dan foya-foya Rp100 juta.
Pelaku juga mengakui bahwa ia tidak memiliki kemampuan apapun untuk menggandakan uang, dan hanya melakukan penipuan semata.
"Aslinya saya memang tidak bisa (menggandakan uang). Mutlak penipuan," ujar Gus Abin, yang juga berprofesi sebagai pedagang durian di Tangerang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 junto 556 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.