Berita

Massa yang tergabung dalam Koalisi Aksi Pembela Keadilan (KaPK) menggelar unjuk rasa di depan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta/Ist

Politik

KaPK Dukung Putusan Sela Majelis Hakim PTUN Jakarta soal Anwar Usman

RABU, 21 FEBRUARI 2024 | 18:25 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Massa yang tergabung dalam Koalisi Aksi Pembela Keadilan (KaPK) mendukung majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengeluarkan putusan sela dalam gugatan yang diajukan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terhadap Ketua MK.

Isi putusan sela majelis hakim yakni, mengabulkan Permohonan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028.

"Anwar Usman berhak membela diri karena harkat dan martabatnya dilucuti MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi) atas desakan opini yang dimainkan aktor dan pialang politik," kata orator aksi Faris Jibril, Rabu (21/2).


Faris mendukung langkah hukum Anwar Usman yang menggugat Ketua MK Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 604/G/2023/PTUN.JKT.

"Kecaman dan tudingan yang disampaikan sejumlah pihak ke Anwar Usman tersebut tidak fair dan tidak berdasar. Apa yang dilakukan Anwar Usman adalah hak yang dijamin konstitusi," kata Faris.

Dikatakan Faris, gugatan itu merupakan hak Anwar yang merasa terzalimi putusan MKMK yang dianggapnya janggal, serta menabrak Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan MK.

"Anwar Usman berhak membela diri karena harkat dan martabatnya dilucuti MKMK atas desakan opini," kata Faris.



Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

IPW Dinilai Tidak Netral soal Evaluasi Pelaku Tambang Nikel

Jumat, 06 Februari 2026 | 23:47

Megawati Kirim Bunga Buat HUT Gerindra sebagai Tanda Persahabatan

Jumat, 06 Februari 2026 | 23:33

Tiga Petinggi PN Depok dan Dua Pimpinan PT Karabha Digdaya Resmi jadi Tersangka

Jumat, 06 Februari 2026 | 23:13

Reaksi Menkeu Purbaya Ada Anak Buah Punya Safe House Barang Korupsi

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:37

Gerindra Sebar Bibit Pohon Simbol Keberlanjutan Perjuangan

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:25

Gus Yusuf Kembali ke Dunia Pesantren Usai Mundur dari PKB

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:15

Bahlil Siap Direshuffle Prabowo Asal Ada Syaratnya

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:12

Dasco Jaga Kenegarawanan Prabowo dari Ambisi Jokowi

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:05

PDIP Tak Masalah PAN dan PKB Dukung Prabowo Dua Periode

Jumat, 06 Februari 2026 | 21:53

KPK Dikabarkan Sudah Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok

Jumat, 06 Februari 2026 | 21:29

Selengkapnya