Berita

Bekas Kasatnarkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami, sebelum menjalani sidang vonis di PN Tanjungkarang, Rabu (21/2)/RMOLLampung

Hukum

Jalani Sidang Vonis, Bekas Kasatnarkoba Lamsel Diam Membisu

RABU, 21 FEBRUARI 2024 | 15:16 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Mantan Kasatnarkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami, menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) kelas 1 A, Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (21/2).

Pantauan Kantor Berita RMOLLampung, Andri Gustami keluar mobil tahanan dengan mengenakan kemeja putih lengan panjang dan celana panjang dasar dan peci hitam. Dia langsung menuju ruang tahanan.

Saat ditanya awak media, Andri tidak menjawab satu patah katapun. Hanya melambaikan tangan saja ke arah awak media.


Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Aftarini dalam sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (1/2) menyatakan terdakwa terbukti bersalah.

"Terdakwa terbukti bersalah, terhadap terdakwa Andri Gustami dituntut hukuman mati," kata Eka Aftarini.

Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 114 tentang narkotika, Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam perkara ini, Andri Gustami terlibat dalam jaringan internasional Fredy Pratama dan dia ditangkap sebagai kurir spesial. Andri berperan dalam meloloskan 8 pengiriman sabu dari Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan ke Pelabuhan Merak Banten.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Main di Kandang PSIM, Persija Menang Telak 4-0

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:49

Cukai MBDK Mulai Dipungut Semester II/2027, Target Rp1,7 Triliun

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:30

DPR Ingatkan Bijak di Ruang Digital dan Cegah Perundungan Siber

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:51

Ekspor Emas Anjlok, Bea Cukai Ungkap Perusahaan Tahan Pengiriman

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:38

Usai Dilantik, Kapolda Metro Jaya Serap Aspirasi Insan Pers

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:49

Pertamina Perkuat Ekosistem MyPertamina di MotoGP Mandalika

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:30

Tegas dan Loyal, Demokrat: Tidak Ada Nama Selain Prabowo untuk Kontestasi 2029

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:36

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

YLBHI Minta Polresta Solo Hentikan Dugaan Kriminalisasi Kasus Perdata jadi Pidana

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:36

Pertamina Perkuat Pengelolaan Sampah Mandalika Lewat Dukungan untuk Bank Sampah Putri Nyale

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:09

Selengkapnya