Berita

Bekas Kasatnarkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami, sebelum menjalani sidang vonis di PN Tanjungkarang, Rabu (21/2)/RMOLLampung

Hukum

Jalani Sidang Vonis, Bekas Kasatnarkoba Lamsel Diam Membisu

RABU, 21 FEBRUARI 2024 | 15:16 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Mantan Kasatnarkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami, menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) kelas 1 A, Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (21/2).

Pantauan Kantor Berita RMOLLampung, Andri Gustami keluar mobil tahanan dengan mengenakan kemeja putih lengan panjang dan celana panjang dasar dan peci hitam. Dia langsung menuju ruang tahanan.

Saat ditanya awak media, Andri tidak menjawab satu patah katapun. Hanya melambaikan tangan saja ke arah awak media.


Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Aftarini dalam sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (1/2) menyatakan terdakwa terbukti bersalah.

"Terdakwa terbukti bersalah, terhadap terdakwa Andri Gustami dituntut hukuman mati," kata Eka Aftarini.

Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 114 tentang narkotika, Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam perkara ini, Andri Gustami terlibat dalam jaringan internasional Fredy Pratama dan dia ditangkap sebagai kurir spesial. Andri berperan dalam meloloskan 8 pengiriman sabu dari Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan ke Pelabuhan Merak Banten.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Seriuskah Kemdiktisaintek Menjaga Mutu Pendidikan Tinggi

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:22

Anggota Dewan Etik Golkar Diduga Terlibat Dugaan Penipuan Miliaran

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:11

Membangun Kemandirian Energi Desa Melalui Penguatan Kapasitas Local Hero

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:05

Pertamina Perkuat Kemitraan Strategis Lewat SRM Summit 2026

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:31

Kerja Sama KSPSI-UT Perluas Kesempatan Pekerja Raih Pendidikan Tinggi

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:17

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PTPN IV PalmCo Fasilitasi APRC 2026, Perputaran Ekonomi Masyarakat Meningkat

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:58

Isu Wamenhan Baru Jangan Terjebak Kepentingan Bisnis dan Korporasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:55

Paroki Kraksaan Menanti Kejelasan

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:32

Pramono-Erick Thohir Godok Persiapan FIFA ASEAN Cup di Jakarta

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:24

Selengkapnya