Berita

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat dilantik Presiden Joko Widodo menjadi MenteriĀ ATR/BPN/Repro

Politik

Jadi Menteri ATR/BPN, AHY Diminta Segera Serahkan LHKPN ke KPK

RABU, 21 FEBRUARI 2024 | 14:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Resmi dilantik sebagai Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) diminta untuk segera melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati merespon telah dilantiknya Ketua Umum Partai Demokrat itu sebagai Menteri ATR/BPN oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta pada hari ini, Rabu (21/2).

Ipi mengatakan, sesuai Peraturan Komisi (Perkom) 2/2022 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, AHY yang baru dilantik pertama kali sebagai pejabat harus menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK.

"Bagi penyelenggara negara yang baru diangkat pertama kali/berakhir jabatan/pensiun/diangkat kembali, wajib menyampaikan LHKPN dalam jangka waktu paling lambat 3 bulan," kata Ipi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu siang (21/2).

Sedangkan untuk wajib lapor yang masih menjabat seperti Hadi Tjahjanto yang kini menduduki posisi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN periodik setiap 1 tahun.

"Untuk wajib lapor yang masih menjabat wajib untuk menyampaikan LHKPN periodik setiap 1 tahun sekali paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya dengan posisi harta kekayaan per tanggal 31 Desember," pungkas Ipi.

AHY sendiri terakhir menyerahkan LHKPN kepada KPK ketika menjadi Calon Gubernur DKI Jakarta pada 2016 lalu. Di mana pada saat itu, harta kekayaan AHY sebesar Rp20.405.125.024 (Rp20,4 miliar).

Harta AHY itu berupa tanah dan bangunan senilai Rp6.772.645.000 (Rp6,7 miliar) yang terdiri dari 3 bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan dan Bogor.

Selanjutnya, AHY juga punya harta bergerak lainnya berupa alat transportasi dan mesin senilai Rp550 juta. Di mana, AHY memiliki satu unit mobil merek Toyota Vellfire tahun 2012.

Kemudian, AHY juga memiliki harta berupa peternakan, perikanan, perkebunan, pertanian, kehutanan, pertambangan dan usaha lainnya senilai Rp360 juta, yakni memiliki 1 usaha PT Exquisite Indonesia yang diperoleh sejak 2010.

AHY juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp688,8 juta, berupa logam mulia seharga Rp324 juta, benda bergerak lainnya seharga Rp125 juta, dan logam mulia berasal dari warisan dan hibah seharga Rp199,8 juta, batu mulia seharga Rp40 juta.

Kemudian, AHY juga memiliki harta berupa giro dan setara kas sebesar Rp6.920.360.024 (Rp6,92 miliar) dan 511.332 dolar AS.

Sehingga, total harta kekayaan AHY pada 2016 itu adalah sebesar Rp15.291.805.024 (Rp15,29 miliar) dan 511.332 dolar AS atau sebesar Rp20.405.125.024 (Rp20,4 miliar).

Populer

Rocky Gerung Ucapkan Terima Kasih kepada Jokowi

Minggu, 19 Mei 2024 | 03:46

Dulu Berjaya Kini Terancam Bangkrut, Saham Taxi Hanya Rp2 Perak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:05

PPP Lolos Parlemen, Pengamat: Jangan Semua Dikaitkan Unsur Politis

Senin, 20 Mei 2024 | 22:19

Bikin Resah Nasabah BTN, Komnas Indonesia Minta Polisi Tangkap Dicky Yohanes

Selasa, 14 Mei 2024 | 01:35

Massa Geruduk Kantor Sri Mulyani Tuntut Pencopotan Askolani

Kamis, 16 Mei 2024 | 02:54

Ratusan Tawon Serang Pasukan Israel di Gaza Selatan

Sabtu, 11 Mei 2024 | 18:05

Siapa Penantang Anies-Igo Ilham di Pilgub Jakarta?

Minggu, 12 Mei 2024 | 07:02

UPDATE

Dalil Tak Kuat, MK Tolak Lagi Gugatan PPP untuk Dapil Jateng

Selasa, 21 Mei 2024 | 15:57

DPR Bantah Ada Rapat Diam-diam Soal Revisi UU MK

Selasa, 21 Mei 2024 | 15:36

Harga Minyak Loyo Buntut Sinyal The Fed Menahan Suku Bunga

Selasa, 21 Mei 2024 | 15:24

BI dan DPD Kolaborasi Tekan Laju Inflasi Lewat Pemberdayaan UMKM

Selasa, 21 Mei 2024 | 15:05

Semangat Kebangkitan Nasional, Saatnya Kembali Bersatu

Selasa, 21 Mei 2024 | 14:54

DPR Ungkap Ada Permintaan Menyamakan Masa Pensiun Polri dan Kejaksaan

Selasa, 21 Mei 2024 | 14:50

Upacara Pemakaman Mendiang Presiden Raisi Dimulai di Tabriz

Selasa, 21 Mei 2024 | 14:45

Nasib Ribuan Karyawan Polo Ralph Lauren Ada di Tangan MA

Selasa, 21 Mei 2024 | 14:44

Partai Buruh dan Gelora Yakin MK Kabulkan Gugatan UU Pilkada

Selasa, 21 Mei 2024 | 14:42

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Nurul Ghufron

Selasa, 21 Mei 2024 | 14:41

Selengkapnya