Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat dilantik Presiden Joko Widodo menjadi MenteriĀ ATR/BPN/Repro
Resmi dilantik sebagai Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) diminta untuk segera melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikan Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati merespon telah dilantiknya Ketua Umum Partai Demokrat itu sebagai Menteri ATR/BPN oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta pada hari ini, Rabu (21/2).
Ipi mengatakan, sesuai Peraturan Komisi (Perkom) 2/2022 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, AHY yang baru dilantik pertama kali sebagai pejabat harus menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK.
"Bagi penyelenggara negara yang baru diangkat pertama kali/berakhir jabatan/pensiun/diangkat kembali, wajib menyampaikan LHKPN dalam jangka waktu paling lambat 3 bulan," kata Ipi kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu siang (21/2).
Sedangkan untuk wajib lapor yang masih menjabat seperti Hadi Tjahjanto yang kini menduduki posisi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN periodik setiap 1 tahun.
"Untuk wajib lapor yang masih menjabat wajib untuk menyampaikan LHKPN periodik setiap 1 tahun sekali paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya dengan posisi harta kekayaan per tanggal 31 Desember," pungkas Ipi.
AHY sendiri terakhir menyerahkan LHKPN kepada KPK ketika menjadi Calon Gubernur DKI Jakarta pada 2016 lalu. Di mana pada saat itu, harta kekayaan AHY sebesar Rp20.405.125.024 (Rp20,4 miliar).
Harta AHY itu berupa tanah dan bangunan senilai Rp6.772.645.000 (Rp6,7 miliar) yang terdiri dari 3 bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan dan Bogor.
Selanjutnya, AHY juga punya harta bergerak lainnya berupa alat transportasi dan mesin senilai Rp550 juta. Di mana, AHY memiliki satu unit mobil merek Toyota Vellfire tahun 2012.
Kemudian, AHY juga memiliki harta berupa peternakan, perikanan, perkebunan, pertanian, kehutanan, pertambangan dan usaha lainnya senilai Rp360 juta, yakni memiliki 1 usaha PT Exquisite Indonesia yang diperoleh sejak 2010.
AHY juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp688,8 juta, berupa logam mulia seharga Rp324 juta, benda bergerak lainnya seharga Rp125 juta, dan logam mulia berasal dari warisan dan hibah seharga Rp199,8 juta, batu mulia seharga Rp40 juta.
Kemudian, AHY juga memiliki harta berupa giro dan setara kas sebesar Rp6.920.360.024 (Rp6,92 miliar) dan 511.332 dolar AS.
Sehingga, total harta kekayaan AHY pada 2016 itu adalah sebesar Rp15.291.805.024 (Rp15,29 miliar) dan 511.332 dolar AS atau sebesar Rp20.405.125.024 (Rp20,4 miliar).