Berita

Kuasa hukum PT Bintang Jaya Santika, Hasan Assagaf/Ist

Bisnis

Pembayaran Proyek Macet, Dua Perusahaan Konstruksi Jepang Disomasi

RABU, 21 FEBRUARI 2024 | 14:18 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

PT Bintang Jaya Santika melayangkan surat teguran (somasi) kepada dua perusahaan konstruksi asal Jepang di Indonesia, PT Orbit Engineering Indonesia dan PT Indonesia Orbit Konstruksi.

Kuasa hukum PT Bintang Jaya Santika, Hasan Assagaf mengatakan, somasi yang sudah dua kali dilayangkan tersebut terkait hubungan kerjasama bisnis proyek konstruksi antara Tergugat PT Orbit Engineering Indonesia dan PT Indonesia Orbit Konstruksi dengan PT Bintang Jaya Santika.

"Setiap purchase order (PO) yang diberikan Tergugat kepada klien kami dikerjakan dengan progress penyelesaian proyek 100 persen. Ini dibuktikan dengan berita acara serah terima pekerjaan dan dokumen akta autentik yang dibuat dan ditandatangani di hadapan pejabat notaris," kata Hasan dalam keterangannya, Rabu (21/2).


Menurut Hasan, proyek-proyek yang telah selesai dikerjakan PT Bintang Jaya Santika, sudah dibayar 100 persen oleh para owner kepada Tergugat.

"Namun nyaris klien kami sebagai sub kontraktor tidak dibayar sesuai progress pekerjaan dan selalu menunggak pembayaran dari Tergugat dengan berbagai alasan yang tidak dapat dibenarkan secara hukum. Hal itu terjadi setiap tahun pekerjaan proyek yang berlangsung sejak 2016 hingga 2023," kata Hasan.

Akibatnya, lanjut Hasan, bisnis PT Bintang Jaya Santika mengalami kerugian baik secara materil maupun moril hingga mencapai Rp9,5 miliar.

Hasan melanjutkan bahwa PT Bintang Jaya Santika sudah melayangkan somasi pertama dengan nomor surat : 018/HA&P/SOM/ l/2024 pada 29 Januari 2024 di Jakarta.

Hasan menambahkan, pihaknya juga sudah mengadakan audiensi dengan Presiden Direktur PT Orbit Engineering Indonesia Mr. Yukio Inaike dan Direktur Utama  PT Indonesia Orbit Konstruksi Syahril pada 21 Februari 2024, namun belum memperoleh titik temu.

"Kalau tidak ada tanggapan dalam tempo waktu yang ditentukan, kami akan membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," demikian Hasan.




Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Moreno Soeprapto, Potret Etika Buruk Wakil Rakyat

Senin, 21 September 2026 | 06:25

Suara Rakyat Jangan Dimubazirkan

Senin, 21 September 2026 | 06:05

Ketika Pakar Saking Pintarnya Jadi “Goblok”

Senin, 21 September 2026 | 05:44

Masa Depan Pelabuhan Indonesia antara Peluang dan Tantangan

Senin, 21 September 2026 | 05:13

Serangan Babi Hutan Persoalan Serius bagi Petani

Senin, 21 September 2026 | 05:00

Merapi Empat Kali Luncurkan Lava Pijar dalam 6 Jam

Senin, 21 September 2026 | 04:39

Pramono Lagi Menempatkan Jakarta dalam Peta Persaingan Kota Global

Senin, 21 September 2026 | 04:23

Membaca Berhadiah Koin

Senin, 21 September 2026 | 04:02

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1448 H Jatuh 8 Februari 2027

Senin, 21 September 2026 | 03:06

Selengkapnya