Berita

Kuasa hukum PT Bintang Jaya Santika, Hasan Assagaf/Ist

Bisnis

Pembayaran Proyek Macet, Dua Perusahaan Konstruksi Jepang Disomasi

RABU, 21 FEBRUARI 2024 | 14:18 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

PT Bintang Jaya Santika melayangkan surat teguran (somasi) kepada dua perusahaan konstruksi asal Jepang di Indonesia, PT Orbit Engineering Indonesia dan PT Indonesia Orbit Konstruksi.

Kuasa hukum PT Bintang Jaya Santika, Hasan Assagaf mengatakan, somasi yang sudah dua kali dilayangkan tersebut terkait hubungan kerjasama bisnis proyek konstruksi antara Tergugat PT Orbit Engineering Indonesia dan PT Indonesia Orbit Konstruksi dengan PT Bintang Jaya Santika.

"Setiap purchase order (PO) yang diberikan Tergugat kepada klien kami dikerjakan dengan progress penyelesaian proyek 100 persen. Ini dibuktikan dengan berita acara serah terima pekerjaan dan dokumen akta autentik yang dibuat dan ditandatangani di hadapan pejabat notaris," kata Hasan dalam keterangannya, Rabu (21/2).


Menurut Hasan, proyek-proyek yang telah selesai dikerjakan PT Bintang Jaya Santika, sudah dibayar 100 persen oleh para owner kepada Tergugat.

"Namun nyaris klien kami sebagai sub kontraktor tidak dibayar sesuai progress pekerjaan dan selalu menunggak pembayaran dari Tergugat dengan berbagai alasan yang tidak dapat dibenarkan secara hukum. Hal itu terjadi setiap tahun pekerjaan proyek yang berlangsung sejak 2016 hingga 2023," kata Hasan.

Akibatnya, lanjut Hasan, bisnis PT Bintang Jaya Santika mengalami kerugian baik secara materil maupun moril hingga mencapai Rp9,5 miliar.

Hasan melanjutkan bahwa PT Bintang Jaya Santika sudah melayangkan somasi pertama dengan nomor surat : 018/HA&P/SOM/ l/2024 pada 29 Januari 2024 di Jakarta.

Hasan menambahkan, pihaknya juga sudah mengadakan audiensi dengan Presiden Direktur PT Orbit Engineering Indonesia Mr. Yukio Inaike dan Direktur Utama  PT Indonesia Orbit Konstruksi Syahril pada 21 Februari 2024, namun belum memperoleh titik temu.

"Kalau tidak ada tanggapan dalam tempo waktu yang ditentukan, kami akan membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," demikian Hasan.




Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya