Berita

Kuasa hukum PT Bintang Jaya Santika, Hasan Assagaf/Ist

Bisnis

Pembayaran Proyek Macet, Dua Perusahaan Konstruksi Jepang Disomasi

RABU, 21 FEBRUARI 2024 | 14:18 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

PT Bintang Jaya Santika melayangkan surat teguran (somasi) kepada dua perusahaan konstruksi asal Jepang di Indonesia, PT Orbit Engineering Indonesia dan PT Indonesia Orbit Konstruksi.

Kuasa hukum PT Bintang Jaya Santika, Hasan Assagaf mengatakan, somasi yang sudah dua kali dilayangkan tersebut terkait hubungan kerjasama bisnis proyek konstruksi antara Tergugat PT Orbit Engineering Indonesia dan PT Indonesia Orbit Konstruksi dengan PT Bintang Jaya Santika.

"Setiap purchase order (PO) yang diberikan Tergugat kepada klien kami dikerjakan dengan progress penyelesaian proyek 100 persen. Ini dibuktikan dengan berita acara serah terima pekerjaan dan dokumen akta autentik yang dibuat dan ditandatangani di hadapan pejabat notaris," kata Hasan dalam keterangannya, Rabu (21/2).


Menurut Hasan, proyek-proyek yang telah selesai dikerjakan PT Bintang Jaya Santika, sudah dibayar 100 persen oleh para owner kepada Tergugat.

"Namun nyaris klien kami sebagai sub kontraktor tidak dibayar sesuai progress pekerjaan dan selalu menunggak pembayaran dari Tergugat dengan berbagai alasan yang tidak dapat dibenarkan secara hukum. Hal itu terjadi setiap tahun pekerjaan proyek yang berlangsung sejak 2016 hingga 2023," kata Hasan.

Akibatnya, lanjut Hasan, bisnis PT Bintang Jaya Santika mengalami kerugian baik secara materil maupun moril hingga mencapai Rp9,5 miliar.

Hasan melanjutkan bahwa PT Bintang Jaya Santika sudah melayangkan somasi pertama dengan nomor surat : 018/HA&P/SOM/ l/2024 pada 29 Januari 2024 di Jakarta.

Hasan menambahkan, pihaknya juga sudah mengadakan audiensi dengan Presiden Direktur PT Orbit Engineering Indonesia Mr. Yukio Inaike dan Direktur Utama  PT Indonesia Orbit Konstruksi Syahril pada 21 Februari 2024, namun belum memperoleh titik temu.

"Kalau tidak ada tanggapan dalam tempo waktu yang ditentukan, kami akan membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," demikian Hasan.




Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Lepas Status WNI Kena Tarif Rp5 Juta, Ini Kata Ketua DPR

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:23

KPK Panggil Lima Pejabat BPK Sumsel

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:16

Saham BUMI Menguat 6 Persen pada Sesi I, Bukukan Transaksi Rp727,5 Miliar

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:15

Pengisian Jabatan di Kemenag Dituntut Adil dan sesuai Meritokrasi

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:08

Bisa Jadi Ada Aparat Lain Seperti Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:06

Sekolah Negeri Sepi Peminat Harus Jadi Perhatian

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:05

Mereduksi Bobot Kekuasaan Gibran Lewat Pergeseran Posisi Duduk Wapres

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:04

Sepak Bola Berbasis Bukti

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:50

DPR Minta Kesetaraan Penanganan Kasus Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:39

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dilibatkan dalam Pemungutan Pajak Berpeluang Gerus Kepercayaan Publik

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:38

Selengkapnya