Berita

Kuasa hukum PT Bintang Jaya Santika, Hasan Assagaf/Ist

Bisnis

Pembayaran Proyek Macet, Dua Perusahaan Konstruksi Jepang Disomasi

RABU, 21 FEBRUARI 2024 | 14:18 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

PT Bintang Jaya Santika melayangkan surat teguran (somasi) kepada dua perusahaan konstruksi asal Jepang di Indonesia, PT Orbit Engineering Indonesia dan PT Indonesia Orbit Konstruksi.

Kuasa hukum PT Bintang Jaya Santika, Hasan Assagaf mengatakan, somasi yang sudah dua kali dilayangkan tersebut terkait hubungan kerjasama bisnis proyek konstruksi antara Tergugat PT Orbit Engineering Indonesia dan PT Indonesia Orbit Konstruksi dengan PT Bintang Jaya Santika.

"Setiap purchase order (PO) yang diberikan Tergugat kepada klien kami dikerjakan dengan progress penyelesaian proyek 100 persen. Ini dibuktikan dengan berita acara serah terima pekerjaan dan dokumen akta autentik yang dibuat dan ditandatangani di hadapan pejabat notaris," kata Hasan dalam keterangannya, Rabu (21/2).

Menurut Hasan, proyek-proyek yang telah selesai dikerjakan PT Bintang Jaya Santika, sudah dibayar 100 persen oleh para owner kepada Tergugat.

"Namun nyaris klien kami sebagai sub kontraktor tidak dibayar sesuai progress pekerjaan dan selalu menunggak pembayaran dari Tergugat dengan berbagai alasan yang tidak dapat dibenarkan secara hukum. Hal itu terjadi setiap tahun pekerjaan proyek yang berlangsung sejak 2016 hingga 2023," kata Hasan.

Akibatnya, lanjut Hasan, bisnis PT Bintang Jaya Santika mengalami kerugian baik secara materil maupun moril hingga mencapai Rp9,5 miliar.

Hasan melanjutkan bahwa PT Bintang Jaya Santika sudah melayangkan somasi pertama dengan nomor surat : 018/HA&P/SOM/ l/2024 pada 29 Januari 2024 di Jakarta.

Hasan menambahkan, pihaknya juga sudah mengadakan audiensi dengan Presiden Direktur PT Orbit Engineering Indonesia Mr. Yukio Inaike dan Direktur Utama  PT Indonesia Orbit Konstruksi Syahril pada 21 Februari 2024, namun belum memperoleh titik temu.

"Kalau tidak ada tanggapan dalam tempo waktu yang ditentukan, kami akan membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," demikian Hasan.




Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Waspadai Partai Cokelat, PDIP: Biarkan Rakyat Bebas Memilih!

Rabu, 27 November 2024 | 11:18

UPDATE

Sukses Amankan Pilkada, DPR Kasih Nilai Sembilan Buat Kapolri

Jumat, 29 November 2024 | 17:50

Telkom Innovillage 2024 Berhasil Libatkan Ribuan Mahasiswa

Jumat, 29 November 2024 | 17:36

DPR Bakal Panggil Kapolres Semarang Imbas Kasus Penembakan

Jumat, 29 November 2024 | 17:18

Pemerintah Janji Setop Impor Garam Konsumsi Tahun Depan

Jumat, 29 November 2024 | 17:06

Korsel Marah, Pesawat Tiongkok dan Rusia Melipir ke Zona Terlarang

Jumat, 29 November 2024 | 17:01

Polri Gelar Upacara Kenaikan Pangkat, Dedi Prasetyo Naik Bintang Tiga

Jumat, 29 November 2024 | 16:59

Dubes Najib Cicipi Menu Restoran Baru Garuda Indonesia Food di Madrid

Jumat, 29 November 2024 | 16:44

KPU Laksanakan Pencoblosan Susulan di 231 TPS

Jumat, 29 November 2024 | 16:28

Kemenkop Bertekad Perbaiki Ekosistem Koperasi Kredit

Jumat, 29 November 2024 | 16:16

KPK Usut Bau Amis Lelang Pengolahan Karet Kementan

Jumat, 29 November 2024 | 16:05

Selengkapnya