Berita

Surat pernyataan PDIP menolak Sirekap, yang ditujukan kepada Ketua KPU RI, Hasyim Asyari/Rep

Politik

PDIP: Penghentian Rekapitulasi Suara Kecamatan Buka Celah Kecurangan

RABU, 21 FEBRUARI 2024 | 10:43 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menghentikan sementara proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan, dikritik Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

PDIP mengeluarkan surat Nomor 2599/EX/DPP/II/2024, perihal Surat Pernyataan Penolakan yang ditujukan kepada Ketua KPU RI Hasyim Asyari, tertanggal 20 Februari 2024 yang ditandatangani Ketua DPP PDIP Bambang Wuryanto serta Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto.

Berdasarkan dokumen salinan surat PDIP yang diperoleh Kantor Berita Politik RMOL, PDIP keberatan adanya penghentian proses penghitungan suara sementara oleh KPU, yang disinyalir karena ada masalah Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).


"Kegagalan Sirekap sebagai alat bantu dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) serta proses rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), adalah dua hal yang berbeda," tulis PDIP dalam suratnya, dikutip Kantor Berita Politik RMOL pada Rabu (21/2).

Menurut partai politik (parpol) berlogo banteng moncong putih itu, perbedaan rekapitulasi berjenjang dengan yang dilakukan melalui Sirekap seharusnya tidak berujung kebijakan penghentian sementara oleh KPU.

"KPU tidak perlu menunda tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat PPK, karena tidak ada situasi kegentingan memaksa atau kondisi darurat," sambungnya.

Parpol yang dipimpin Megawati Soekarnoputri itu memandang, masalah ketidaksesuaian hasil penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) dengan yang tercatat di Sirekap harus diperjelas KPU. Yakni, dengan menghentikan penggunaan Sirekap dan mengembalikan proses rekapitulasi suara secara manual.

Meskipun terdapat aturan main yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu, yang dalam Pasal 112 ayat (1) memerintahkan KPU di semua tingkatan hingga PPK merekap suara dan menetapkan hasil pemilu dengan bantuan Sirekap.

"PDI Perjuangan secara tegas menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil Pemilu 2024 di seluruh jenjang tingkatan pleno," tegas PDIP dalam suratnya.

Selain itu, PDIP juga tegas menolak kebijakan KPU menghentikan proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan yang masih berlangsung hingga hari ini.

"Karena (kebijakan itu) membuka celah kecurangan dalam tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, serta melanggar asas kepastian hukum, efektifitas, efisiensi, serta akuntabilitas penyelenggaraan Pemilu 2024," demikian PDIP menyatakan sikapnya.


Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Sekolah Rakyat dan Investasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03

Agenda Danantara Berpotensi Bawa Indonesia Menuju Sentralisme

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45

JMSI Siap Perkuat Peran Media Daerah Garap Potensi Ekonomi Biru

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:34

PP Himmah Temui Menhut: Para Mafia Hutan Harus Ditindak Tegas!

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:29

Rezim Perdagangan dan Industri Perlu Dirombak

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15

GMPG Pertanyakan Penanganan Hukum Kasus Pesta Rakyat Garut

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:02

Roy Suryo Ogah Ikuti Langkah Eggi dan Damai Temui Jokowi

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00

GMNI: Bencana adalah Hasil dari Pilihan Kebijakan

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:42

Pakar Hukum: Korupsi Merusak Demokrasi Hingga Hak Asasi Masyarakat

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:28

DPR Setujui Anggaran 2026 Komnas HAM Rp112 miliar

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:26

Selengkapnya