Berita

Ilustrasi Foto/Net

Bisnis

Aturan Main Sektor Kelautan dan Perikanan Berpegang Prinsip Ekologi

RABU, 21 FEBRUARI 2024 | 02:37 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memastikan bahwa dalam penyusunan regulasi di sektor kelautan dan perikanan pihaknya mengedepankan semangat menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan dan kesehatan ekosistem laut.

"Lima kebijakan ekonomi biru terus didetailkan. Untuk itu saya minta biro hukum mengawal dengan teliti mana saja yang belum ada payung hukumnya, maka harus disiapkan dengan baik dan berkualitas. Kemudian nanti pada saat pemerintahan ini berakhir, bisa kita sampaikan melalui satu buku yang bisa digunakan juga dan dilanjutkan oleh pemerintahan yang akan datang," beber Menteri Trenggono dalam acara Forum Hukum KKP Tahun 2024 di Surabaya, Selasa (20/2).

Lima program ekonomi biru yaitu perluasan kawasan konservasi laut, penangkapan ikan terukur berbasis kuota, pembangunan perikanan budidaya laut, pesisir dan darat secara berkelanjutan. Kemudian, pengawasan dan pengendalian kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil, serta pembersihan sampah plastik di laut melalui Gerakan partisipasi Nelayan.


Implementasi lima program tersebut untuk mendorong pemerataan pembangunan di wilayah pesisir, dengan mengedepankan produksi perikanan yang bertanggung jawab pada keberlanjutan ekosistem.

Program ini juga mengakomodir dilakukannya perluasan kawasan konservasi untuk menjaga ekosistem laut tetap sehat. Di samping itu, lima program ekonomi biru menjadi bagian dari upaya KKP mewujudkan Indonesia Emas Tahun 2045 melalui sektor kelautan dan perikanan.

Lebih jauh Menteri Trenggono menjelaskan, KKP telah mencanangkan 17 peraturan yang menjadi instrumen regulasi yang mendukung implementasi program kebijakan ekonomi biru dan hingga saat ini, pembuatan peraturan lainnya masih dilakukan.

Beberapa regulasi yang telah dibuat diantaranya seperti Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, PP No. 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, PP No. 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur, Perpres 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut, hingga Kepmen KP No. 130 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Pengelolaan Sampah Plastik Sektor Kelautan dan Perikanan.

Selain pembuatan regulasi, Menteri Trenggono menyoroti pentingnya sinergi dan kolaborasi bersama berbagai lapisan masyarakat mulai dari pemerintah, pelaku usaha sektor KP, hingga lembaga masyarakat dalam mewujudkan sektor kelautan dan perikanan yang berkelanjutan.

"Tanpa adanya dukungan aspek hukum yang berkualitas, efektif, implementatif, dan optimal, maka tujuan dari kebijakan tersebut akan sulit dicapai," terangnya.

Hadirnya Forum Hukum ini menjadi wadah bagi KKP menyerap aspirasi konstruktif untuk pembangunan sektor kelautan dan perikanan di masa yang akan datang. Lewat kegiatan ini diperoleh masukan, tanggapan, dan rumusan yang ideal terhadap dukungan hukum yang tepat dalam mewujudkan kebijakan pengelolaan kelautan dan perikanan yang berkelanjutan berbasis ekonomi biru menuju Indonesia Emas 2045.

“Kita berharap di 2045 kita akan menuju Indonesia Emas dan laut kita sudah menjadi laut yang sehat, cara penangkapan kita di laut beradab, dan kemudian kita menjadi jagoan di bidang budidaya sektor perikanan, agar kita bisa memberikan sumbangsih perekonomian, khususnya di sektor perikanan melalui budidaya yang baik,” bebernya lagi.

“Kemudian kita akan mengelola laut dengan cara dan tata kelola yang lebih baik lagi, dan sektor pariwisata bisa tertata dengan baik sehingga laut kita bisa sehat dan berkelanjutan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Forum Hukum KKP 2024 diikuti oleh perwakilan pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha sektor kelautan dan perikanan, masyarakat, akademisi, hingga dan lembaga swadaya masyarakat. Pada kesempatan tersebut, Menteri Trenggono turut memberikan penghargaan kepada unit kerja pemberi advokasi hukum terbaik dan unit kerja pemrakarsa pembentukan Perancang Perundang-Undangan (PUU) terbaik lingkup KKP.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Kasus Roy Cs, Polisi Sudah Lengkapi Petunjuk Jaksa

Sabtu, 23 Mei 2026 | 20:13

Bukan Soal Salah Nama Desa, IPI: Reshuffle Perlu Karena Rapor Merah Menko Pangan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:49

Pertamina Trans Kontinental Berdampak bagi Lingkungan, Raih Best CSR 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:10

Hilirisasi Nasional, Jalan Menuju Keadilan Ekonomi

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:13

Ekonom: Tata Kelola SDA dan Perekonomian Sudah Keluar Jalur UUD 1945

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:10

Ekonom Ramal Rupiah Betah di Rp17.000 per Dolar AS

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:45

Dukung Dakwah di AS, KAUMY Salurkan Bantuan untuk Nusantara Foundation

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

Salah Beri Informasi Saat Minyakita Bermasalah, Pengamat: Ucapan Prabowo Peringatan untuk Zulhas

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:13

Regulasi Right to Be Forgotten di Indonesia Masih Abu-abu

Sabtu, 23 Mei 2026 | 16:58

Selengkapnya