Berita

Suasana Rakor Satgas Penanganan Banjir Demak di Posko Terpadu, Senin malam (19/2)/RMOLJateng

Nusantara

Status Tanggap Darurat Bencana Banjir di Demak Diperpanjang 14 Hari

SELASA, 20 FEBRUARI 2024 | 12:01 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak, Jawa Tengah, memutuskan untuk memperpanjang status tanggap darurat bencana banjir.

Keputusan ini diambil dalam rapat koordinasi dan evaluasi satuan tugas (satgas) penanganan banjir di Demak yang dipimpin oleh Dandim 0716/Demak, Letkol Maryoto, selaku Komandan Satgas (Dansatgas) Penanganan Banjir, Selasa dinihari WiB (20/2).

Dituturkan Dandim, melihat kondisi masih banyaknya masyarakat yang mengungsi dan beberapa desa yang terendam air maka status tanggap darurat pun diperpanjang hingga 14 hari ke depan.


"Sesuai dengan SK Bupati Demak, maka status tanggap darurat bencana banjir akan diperpanjang, mulai dari 20 Februari 2024 hingga 4 Maret 2024," ucap Letkol Maryoto, dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Selasa (20/2).

Untuk itu, selama 14 hari ke depan akan pihaknya fokus pada penyedotan air, pembersihan lingkungan, dan pemenuhan kebutuhan pengungsi. Baik saat ini ataupun saat pengungsi pulang ke rumah.

"Untuk kebutuhan makanan pengungsi, Dinas Sosial dan PMI membuka dapur umum untuk memenuhi kebutuhan makan. Di mana kini 5 ribu nasi bungkus dikirim Dinsos setiap harinya," ucap PLT Dinsos, Agus Herawan, dalam rakor tersebut.

Sementara untuk pembersihan daerah terdampak, BPBD bersama dengan relawan binaan BPBD akan siap melaksanakan kegiatan pembersihan lingkungan di beberapa titik di Kabupaten Demak yang dimulai hari ini.

Selain perpanjangan masa darurat, Satgas juga akan menjadikan Posko Terpadu Penanganan Banjir sebagai media center untuk mengantisipasi berita-berita yang kurang pas dan membuat gejolak di masyarakat sehingga dirasa merugikan banyak pihak.

"Sehingga jangan lagi ada berita-berita yang tidak sesuai sehingga merugikan, serta mencederai semua pihak yang bekerja dengan hati di sini. Jadi silakan teman-teman media jika ingin mendapatkan data, klarifikasi, konfirmasi di Posko Terpadu," pungkas Letkol Maryoto.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya