Berita

Terpidana korupsi, Mardani H Maming, yang dikabarkan melakukan aktivitas di luar Lapas/RMOL

Hukum

KPK Minta Ditjen Pemasyarakatan Tindaklanjuti Kabar Mardani Maming Berkeliaran

SELASA, 20 FEBRUARI 2024 | 11:05 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham segera menindaklanjuti dugaan terpidana Mardani H Maming yang dikabarkan plesiran di luar lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Permintaan itu disampaikan Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, menanggapi informasi yang beredar di masyarakat terkait terpidana korupsi, Mardani H Maming yang melakukan aktivitas di luar Lapas.

"KPK berharap segera ditindaklanjuti Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham sebagai pihak yang punya kewenangan," kata Ali, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (20/2).


Menurut dia, aktivitas warga binaan di luar Lapas harus seizin petugas Lapas, di antaranya untuk kebutuhan proses hukum, pemeriksaan kesehatan, atau alasan penting lainnya.

"Warga binaan juga harus taat dan patuh terhadap ketentuan dan prosedur di Lapas, sebagai bagian dari proses pembinaan sekaligus efek jera atas perbuatan yang telah dilakukan. Terlebih tindak pidana korupsi merupakan salah satu extraordinary crime," katanya.

Ali juga menyinggung soal kajian KPK yang menemukan tingginya risiko korupsi pada pengelolaan Lapas. "KPK pernah tangkap tangan suap di Lapas Sukamiskin juga," tandas Ali.

Pengelolaan di Rutan Cabang KPK juga ditemukan dugaan Pungli atau gratifikasi, dan ditindaklanjuti secara hukum, serta masuk tahap penyidikan oleh Kedeputian Penindakan KPK.

"Tingginya risiko korupsi pada pengelolaan Rutan harus jadi alert bagi Ditjen Pemasyarakatan untuk perbaikan tata kelola. Agar celah korupsi ditutup. KPK mengajak masyarakat, jika mengetahui ada dugaan tindak pidana korupsi agar melapor ke KPK," pungkas Ali.

Sebelumnya beredar informasi yang menyatakan Mardani yang kini mendekam di Lapas Sukamiskin bebas berkeliaran di Bandara Internasional Syamsudin Noor-Banjarmasin.

Dia disebut bebas melakukan perjalanan dari Banjarmasin menuju Surabaya, Jawa Timur, menggunakan pesawat A320-214 milik Citilink tujuan Banjarmasin-Surabaya, dengan nomor penerbangan QG 495 BDJ-SUB.

Menanggapi itu, Kepala Lapas Klas 1 Sukamiskin, Wachid Wibowo, menyatakan pemberitaan itu tidak benar.

"Memang benar melakukan perjalanan dari Banjarmasin menuju Surabaya, tapi untuk keperluan sidang peninjauan kembali (PK) di PN Banjarmasin," kata Wachid, lewat keterangannya, Senin (19/2).

Diizinkannya Mardani didasarkan pada Penetapan Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin Nomor 1/Pen.Pid.PK/2024/PN Bjm tanggal 29 Januari dan surat Plh Panitera pada PN Banjarmasin nomor 437/PAN.PN/W15.U1/HK2.1/II/2024 tanggal 06 Februari 2024 perihal permohonan bantuan Menghadirkan Sidang Perkara Tipikor nomor 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm atas nama Mardani H Maming pada Senin, 19 Februari 2024 bertempat di PN Banjarmasin, untuk sidang PK.

Dia juga menjelaskan, yang bersangkutan bukan bebas berkeliaran, tapi mendapat pengawalan ekstra ketat dari petugas Lapas dan kepolisian.

"Yang bersangkutan diminta hadir pada persidangan di Banjarmasin, Senin (19/2) pagi. Karena itu Minggu malam diberangkatkan dengan pengawalan ketat. Karena tak dapat pesawat langsung ke Banjarmasin, maka harus transit di Surabaya, begitu pula sebaliknya dari Banjarmasin, juga transit di Surabaya," tuturnya.

Wachid menambahkan, usai persidangan, yang bersangkutan langsung dikembalikan ke Lapas Sukamiskin, dan kini sudah kembali ke selnya.

"Jadi bukan bebas berkeliaran, tapi datang ke Banjarmasin untuk sidang," tandasnya.

Mardani H Maming merupakan warga binaan Lapas Kelas 1 Sukamiskin untuk kasus korupsi perizinan tambang. Yang bersangkutan dipidana 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta diwajibkan bayar pengganti Rp110,6 miliar.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya