Berita

Anggota DPRD DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter/Ist

Nusantara

Berpotensi PHK Massal, Jupiter: Kaji Ulang Kenaikan Pajak Hiburan

SELASA, 20 FEBRUARI 2024 | 10:29 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kenaikan pajak hiburan sebesar 40-75 persen masih menuai kekhawatiran. Pasalnya, kebijakan itu bisa berdampak peningkatan angka pengangguran akibat pemutusan hubungan kerja (PHK).

Anggota DPRD DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter menyatakan, kenaikan pajak hiburan tersebut akan mempengaruhi perekonomian masyarakat. Khawatirnya, terjadi peningkatan PHK massal bagi penyedia jasa.

“Masyarakat banyak yang terbantu karena adanya tempat hiburan tersebut, lalu jika pajaknya dinaikkan, tentu punya dampak yang kurang baik karena sepi pengunjung,” kata Jupiter dikutip Selasa (20/2).

Seperti diketahui, pada 5 Januari 2024, Pemprov DKI Jakarta menetapkan kenaikan pajak hiburan minimal sebesar 40 persen dan maksimal 75 persen. Kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 1/2024.

Jupiter juga mengimbau agar Pemprov DKI mengkaji kembali kenaikan pajak tersebut.

“Jika Perda tersebut hanya dapat menguntungan beberapa pihak saja, mungkin sebagai pemerintah terkait harus mengkaji secara menyeluruh dan melihat dampaknya secara lebih luas lagi,” kata politukus Partai Nasdem ini.

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta menaikkan pajak tempat hiburan di ibukota menjadi 40 persen. Kebijakan itu mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Tertuang dalam Pasal 53 Ayat 2, besaran pajak itu berlaku untuk tempat karaoke, diskotek, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa. Kenaikan tarif pajak tempat hiburan di Jakarta itu berlaku sejak 5 Januari 2024.

Pada aturan sebelumnya, persentase pajak tempat karaoke dan diskotek hanya 25 persen. Sementera untuk kegiatan usaha panti pijat dan mandi uap atau spa sebesar 35 persen.



Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Sehari Usai Pencoblosan, Pj Gubernur DKI Lantik Walikota Jakpus

Kamis, 28 November 2024 | 22:00

Timses Zahir-Aslam Kena OTT Dugaan ‘Money Politik’ di Pilkada Batubara

Kamis, 28 November 2024 | 21:51

Polri Perkuat Kerja Sama Bareng Dukcapil Kemendagri

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

KPK Tahan 3 Ketua Pokja Paket Pekerjaan Perkeretaapian DJKA

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi karena Ada Pengajian

Kamis, 28 November 2024 | 21:25

Ini Kebijakan Baru Mendikdasmen Untuk Mudahkan Guru

Kamis, 28 November 2024 | 21:22

Rupiah Terangkat Pilkada, Dolar AS Masih di Rp15.800

Kamis, 28 November 2024 | 21:13

Prabowo Menangis di Depan Ribuan Guru Indonesia

Kamis, 28 November 2024 | 21:11

Pengamat: RK-Suswono Kalah karena Meremehkan Pramono-Doel

Kamis, 28 November 2024 | 21:04

Perbaiki Tata Ekosistem Logistik Nasional, Mendag Budi Sosialisasi Aturan Baru

Kamis, 28 November 2024 | 21:02

Selengkapnya