Berita

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, dalam jumpa pers di Kejagung, Senin (19/2)/Puspenkum Kejagung

Hukum

Kejagung Kembali Bekuk 1 Tersangka Korupsi Tambang Timah

SELASA, 20 FEBRUARI 2024 | 09:31 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan General Manager PT TIN berinisial RL menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

RL resmi mengenakan rompi merah muda dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur selama 20 hari ke depan.

"Kami tetapkan (sebagai tersangka) adalah saudara RL dalam kapasitas selaku General Manager PT TIN," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, dalam jumpa pers di Kejagung, Senin (19/2).


Menurut Kuntadi, RL berperan menandatangani kontrak kerja sama yang dibuat bersama-sama dengan tersangka lain yakni MRPT dan tersangka EE dari PT Timah.

"Saudara RL melakukan kegiatan pengumpulan bijih timah yang dikover dengan pembentukan perusahaan boneka atau perusahaan-perusahaan boneka yang dipergunakan oleh saudara RL untuk mengakomodir pengumpulan bijih timah," kata Kuntadi.

RL disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Jo Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.

Menurut data, RL merupakan tersangka ke-11 di kasus ini dan pihak Jampidsus Kejagung sendiri sudah memeriksa 130 saksi dalam kasus ini.

Adapun 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah SG alias AW dan MBG yang merupakan seorang pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; HT alias ASN sebagai Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik tersangka TN alias AN); MRPT alias RZ Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021.

Selanjutnya, BY mantan Komisaris CV VIP, RI yang merupakan Direktur Utama PT SBS; EE alias EML Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018; TN yang menjabat beneficial ownership CV VIP dan PT MCN; AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP; LTT yang melakukan perintangan penyidikan perkara; dan RL, General Manager PT TIN.



Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

UPDATE

13 Langkah Komprehensif Kuatkan Rupiah

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:11

Dua Guru Magelang Didakwa Korupsi Modus Pungli Peserta PPG

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:00

Bukan Dapur Asal Ngebul

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:26

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

Putusan MK soal Keterwakilan Kuota Perempuan Berikan Keadilan Gender

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:14

Syafrin Liputo Dituntut Bawa Jaksel Lebih Maju, Inklusif, dan Sejahtera

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:01

2.081 Polisi Kawal Ketat Piala AFF U-19 2026

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:22

Korban Kebakaran Kemayoran

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:19

Multipolaritas Harus Jadi Jalan Kerja Sama, Bukan Konfrontasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:09

KDM Sikat PKL Usai 30 Tahun Berkuasa di Bandung

Rabu, 03 Juni 2026 | 03:45

Selengkapnya