Berita

Studi empirik dalam rangka penyusunan naskah akademik Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Aset Daerah di Universitas Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Jumat (16/2)/Ist

Politik

Bahas RUU Pengelolaan Aset Daerah, Komite IV DPD Serap Masukan Akademisi

SENIN, 19 FEBRUARI 2024 | 23:57 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melaksanakan studi empirik dalam rangka penyusunan naskah akademik Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Aset Daerah di Universitas Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Jumat (16/2) lalu.

Kepala Bagian Sekretariat Komite IV DPD RI, Samekto Ambinonuso menyampaikan bahwa Undang-Undang tentang Pengelolaan Aset Daerah sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi pemerintah daerah di dalam mengelola aset.

“Dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Aset Daerah, Komite IV DPD RI melaksanakan studi empirik ini untuk menerima masukan dari akademisi, salah satunya dari Universitas Mataram ini,” jelas Samekto Ambinonuso dalam keterangannya yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Senin ( 20/2).

Rektor Universitas Mataram Prof. Ir. Bambang Hari Kusumo dalam sambutannya menyampaikan bahwa sekilas tentang Aset Daerah lebih luas dari Barang Milik Daerah, karena Aset Daerah juga termasuk kekayaan daerah yang secara potensial bisa dimanfaatkan oleh daerah.

“Persoalan Aset Daerah perlu dikaji lebih jauh karena di daerah banyak persoalan-persoalan hukum yang muncul karena salah dalam pemanfaatan Aset Daerah ini,” ucap Rektor Universitas Mataram tersebut.

RUU Pengelolaan Aset Daerah memang sangat dibutuhkan mengingatnya banyak permasalahan dalam pengelolaan aset di daerah.

“Semoga penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Aset Daerah ini betul-betul bisa memberi manfaat yang sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat,” tutup Prof. Ir. Bambang Hari Kusumo.

Tenaga Ahli RUU Tentang Pengelolaan Aset Daerah Komite IV DPD RI Dr. Maret Priyanta menyampaikan bahwa RUU yang sedang disusun ini menjadi landasan hukum baru bagi pengelolaan Aset Daerah.

“Yang pada akhirnya memberi manfaat yang sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat,” ucap Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran itu.

Skema yang dibangun dalam RUU tentang Pengelolaan Aset Daerah adalah aset sebagai kekayaan negara, sebagai kekayaan yang dimiliki yang secara konteks regulasi sudah banyak diatur, namun pada tataran prinsip masih perlu pengaturan hal-hal lain terkait dengan Pengelolaan Aset Daerah ini.

Drs. Samsul Rizal, MM., Kepala BPKAD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyampaikan tentang aset daerah ini Pemerintah Daerah berharap agar pemanfaatan Aset Daerah ini sejalan dengan aturan yang ada, oleh sebab itu diperlukan aturan yang bisa diaplikasikan dengan baik pada tataran bawah,

“Kita berharap agar regulasi yang dibuat ini tidak hanya mengatur pemanfaatan aset daerah oleh pemerintah akan tetapi juga mengatur bagaimana pemanfaatan aset daerah oleh masyarakat yang selama ini menjadi persoalan,” Drs. Samsul Rizal, MM.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Mataram, Prof. Dr. H. M. Galang Asmara bahwa asset merupakan hal yang penting dalam mewujudkan tujuan negara selain sumber daya manusia dan dana.

“Aset daerah ini semestinya dicatat untuk kemudian bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, oleh sebab itu perlu pengaturan terkait dengan Aset Daerah ini,” ucap dia.

Lebih jauh Prof. Dr. H. M. Galang Asmara menyampaikan bahwa hakikat pentingnya pengaturan tentang aset daerah adalah untuk menjamin kepastian hukum tentang status Aset Daerah. Selain itu juga untuk menjamin terpeliharanya asset dengan baik, memungkinkan pemberdayaan atau pemanfaatan asset untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dengan demikian adanya pedoman yang jelas dalam pengelolaan aset secara tertib, adil dan terarah.

“Saat ini peraturan tentang Aset Daerah terserak-serak dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan belum ada undang-undang khusus tersendiri yang mengatur tentang aset daerah,” ucap Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Mataram tersebut.

Pengaturan aset di dalam undang-undang masih bersifat terintegratif di dalam undang-undang lain seperti Undang-Undang No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Mataram, Dr. Lalu Wira Pria Suhartana,  menyampaikan bahwa di daerah memang banyak persoalan-persoalan terkait dengan pemanfaatan Aset Daerah oleh sebab itu sudah seharusnya ada regulasi yang mengatur pengelolaan Aset Daerah ini.

“Bumi air dan kekayaan alam itu adalah anugerah Tuhan Yang Maha Kuasa untuk rakyat Indonesia, oleh sebab itu saya tidak sepakat dengan terminologi kepemilikan negara terhadap aset tersebut, karena semuanya seharusnya adalah untuk kepentingan rakyat dan bangsa Indonesia dan negara adalah pengelolanya,” ucap Dr. Lalu Wira Pria Suhartana.

Masalah-masalah persoalan aset daerah ini diantaranya adalah terdapat aset-aset daerah yang tidak jelas status hukumnya, aset dikuasai pihak lain dengan HPL namun tidak dimanfaatkan selama jangka waktu penguasaan, tumpang tindih status tanah aset daerah, tanah diklaim sebagai milik dari dua pemerintah daerah, kurang optimalnya pemanfaatan barang milik daerah, dan mekanisme penghapusan aset masih tidak sesuai dengan ketentuan.

Secara umum narasumber dalam Studi Empirik Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) ini sepakat dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Aset Daerah untuk digunakan sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat Indonesia. 

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Karyawan Umbar Kesombongan Ejek Pasien BPJS, PT Timah Minta Maaf

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:37

Sugiat Santoso Apresiasi Sikap Tegas Menteri Imipas Pecat Pelaku Pungli WN China

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30

KPK Pastikan Tidak Ada Benturan dengan Kortastipikor Polri dalam Penanganan Korupsi LPEI

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:27

Tabung Gas 3 Kg Langka, DPR Kehilangan Suara?

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:10

Ken Martin Terpilih Jadi Ketum Partai Demokrat, Siap Lawan Trump

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:46

Bukan Main, Indonesia Punya Dua Ibukota Langganan Banjir

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:45

Larangan LPG di Pengecer Kebijakan Sangat Tidak Populis

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:19

Smart City IKN Selesai di Laptop Mulyono

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:59

Salah Memutus Status Lahan Berisiko Besar Buat Rakyat

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:45

Hamas Sebut Rencana Relokasi Trump Absurd dan Tidak Penting

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:26

Selengkapnya