Berita

Praktisi hukum Ali Lubis/Ist

Politik

MK Tak Berwenang Tangani Pelanggaran Pemilu TSM

SENIN, 19 FEBRUARI 2024 | 13:41 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu dekat diperkirakan akan menerima laporan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) dan TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, khususnya terkait dugaan adanya pelanggaran pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif atau TSM.

Praktisi hukum Ali Lubis mendorong Timnas Amin dan TPN Ganjar-Mahfud untuk berpikir ulang sebelum mengajukan hasil pilpres yang bersifat TSM ke MK.

"Sebab MK tidak memiliki kewenangan mengadili Perselisihan Hasil Pemilu terkait dengan pelanggaran administrasi bersifat TSM," kata Ali dalam keterangannya, Senin (19/2).


Ali menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat 1 UUD 1945 kewenangan Mahkamah Konstitusi hanya mengadili Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), bukan pelanggaran administrasi yang bersifat TSM.

Ali lalu mengutip pendapat mantan hakim MK Manahan Sitompul pada 2019 saat menjawab gugatan tim Prabowo-Sandi, bahwa kewenangan untuk menyelesaikan pelanggaran administrasi yang bersifat TSM adalah kewenangan Bawaslu.

Hal ini sebagaimana ketentuan Perbawaslu No 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum.

Selanjutnya, kata Ali, hal ini dimuat dalam Pasal 475 ayat 2 UU Pemilu yang menyebutkan permohonan keberatan terkait hasil pemilu presiden hanya terhadap hasil perhitungan suara yang mempengaruhi penentuan terpilihnya paslon atau penentuan untuk terpilih kembali pada pemilu presiden.

"Kata 'hanya' menunjukkan kewenangan dan kompetensi Mahkamah Konstitusi secara limitatif hanya menyelesaikan sengketa hasil pemilu termasuk pemilu presiden, bukan memeriksa hal-hal lain seperti dugaan pelanggaran dan kecurangan yang bersifat TSM," demikian Ali.



Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Puan Harap Korban Banjir Sumatera Peroleh Penanganan Baik

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:10

Bantuan Kemensos Telah Terdistribusikan ke Wilayah Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:00

Prabowo Bantah Rambo Podium

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:59

Pansus Illegal Logging Dibahas Usai Penanganan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:39

BNN Kirim 2.000 Paket Sembako ke Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:18

Bahlil Sebut Golkar Bakal Dukung Prabowo di 2029

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:03

Banjir Sumatera jadi Alarm Keras Rawannya Kondisi Ekologis

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:56

UEA Berpeluang Ikuti Langkah Indonesia Kirim Pasukan ke Gaza

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:47

Media Diajak Kawal Transformasi DPR Lewat Berita Berimbang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:18

AMAN Raih Dua Penghargaan di Ajang FIABCI Award 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:15

Selengkapnya