Berita

Praktisi hukum Ali Lubis/Ist

Politik

MK Tak Berwenang Tangani Pelanggaran Pemilu TSM

SENIN, 19 FEBRUARI 2024 | 13:41 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu dekat diperkirakan akan menerima laporan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) dan TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, khususnya terkait dugaan adanya pelanggaran pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif atau TSM.

Praktisi hukum Ali Lubis mendorong Timnas Amin dan TPN Ganjar-Mahfud untuk berpikir ulang sebelum mengajukan hasil pilpres yang bersifat TSM ke MK.

"Sebab MK tidak memiliki kewenangan mengadili Perselisihan Hasil Pemilu terkait dengan pelanggaran administrasi bersifat TSM," kata Ali dalam keterangannya, Senin (19/2).


Ali menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat 1 UUD 1945 kewenangan Mahkamah Konstitusi hanya mengadili Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), bukan pelanggaran administrasi yang bersifat TSM.

Ali lalu mengutip pendapat mantan hakim MK Manahan Sitompul pada 2019 saat menjawab gugatan tim Prabowo-Sandi, bahwa kewenangan untuk menyelesaikan pelanggaran administrasi yang bersifat TSM adalah kewenangan Bawaslu.

Hal ini sebagaimana ketentuan Perbawaslu No 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum.

Selanjutnya, kata Ali, hal ini dimuat dalam Pasal 475 ayat 2 UU Pemilu yang menyebutkan permohonan keberatan terkait hasil pemilu presiden hanya terhadap hasil perhitungan suara yang mempengaruhi penentuan terpilihnya paslon atau penentuan untuk terpilih kembali pada pemilu presiden.

"Kata 'hanya' menunjukkan kewenangan dan kompetensi Mahkamah Konstitusi secara limitatif hanya menyelesaikan sengketa hasil pemilu termasuk pemilu presiden, bukan memeriksa hal-hal lain seperti dugaan pelanggaran dan kecurangan yang bersifat TSM," demikian Ali.



Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ijazah Gibran Jadi Bom Waktu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 02:03

Danantara Gelontorkan Rp4,4 Triliun untuk Masuk Bisnis Migas AS

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:31

PIP dan KIP Kuliah Tak Boleh Lagi Salah Sasaran

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:21

Jangan Korbankan Konektivitas Antar Pulau Gegara Kebijakan Panik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:09

Inilah Beda FIFA ASEAN Cup dan Piala AFF

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:34

Ahmad Doli Soroti Dugaan Bullying Bocah SD di Pemalang: Mukanya Lucu-lucu, tapi Berstatus Pembunuh

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:21

Gibran Tak Punya Ijazah SMA, Said Didu: Pemakzulan Bisa Lewat Proses Politik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:04

Danantara Penetrasi ke Ekosistem Aviasi Timur Tengah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:43

34 JPU Disiapkan Hadapi Sidang TPPU Febrie Adriansyah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:20

Juara Setelah 35 Tahun Menunggu

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:01

Selengkapnya