Berita

Praktisi hukum Ali Lubis/Ist

Politik

MK Tak Berwenang Tangani Pelanggaran Pemilu TSM

SENIN, 19 FEBRUARI 2024 | 13:41 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu dekat diperkirakan akan menerima laporan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) dan TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, khususnya terkait dugaan adanya pelanggaran pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif atau TSM.

Praktisi hukum Ali Lubis mendorong Timnas Amin dan TPN Ganjar-Mahfud untuk berpikir ulang sebelum mengajukan hasil pilpres yang bersifat TSM ke MK.

"Sebab MK tidak memiliki kewenangan mengadili Perselisihan Hasil Pemilu terkait dengan pelanggaran administrasi bersifat TSM," kata Ali dalam keterangannya, Senin (19/2).


Ali menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat 1 UUD 1945 kewenangan Mahkamah Konstitusi hanya mengadili Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), bukan pelanggaran administrasi yang bersifat TSM.

Ali lalu mengutip pendapat mantan hakim MK Manahan Sitompul pada 2019 saat menjawab gugatan tim Prabowo-Sandi, bahwa kewenangan untuk menyelesaikan pelanggaran administrasi yang bersifat TSM adalah kewenangan Bawaslu.

Hal ini sebagaimana ketentuan Perbawaslu No 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum.

Selanjutnya, kata Ali, hal ini dimuat dalam Pasal 475 ayat 2 UU Pemilu yang menyebutkan permohonan keberatan terkait hasil pemilu presiden hanya terhadap hasil perhitungan suara yang mempengaruhi penentuan terpilihnya paslon atau penentuan untuk terpilih kembali pada pemilu presiden.

"Kata 'hanya' menunjukkan kewenangan dan kompetensi Mahkamah Konstitusi secara limitatif hanya menyelesaikan sengketa hasil pemilu termasuk pemilu presiden, bukan memeriksa hal-hal lain seperti dugaan pelanggaran dan kecurangan yang bersifat TSM," demikian Ali.



Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Obituari Dudi Sudibyo

Senin, 16 Maret 2026 | 21:36

Sekda Jateng Diperiksa Kejati

Senin, 16 Maret 2026 | 21:12

Mendes Optimistis Ekonomi Desa Bergerak Bersama Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 21:06

Kopra by Mandiri Pertahankan Gelar Best Trade Finance Provider in Indonesia 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Lebih dari 32 Ribu Orang Ikut Mudik Gratis Presisi 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Kunjungi Kantor Agrinas, Menkop Godok Operasional Kopdes

Senin, 16 Maret 2026 | 20:49

Media Berperan Penting sebagai Pilar Demokrasi

Senin, 16 Maret 2026 | 19:48

PT KAI Bangun 5.484 Rusun Nempel Stasiun di Empat Kota

Senin, 16 Maret 2026 | 19:28

Survei Konsumen: Komitmen Lingkungan Jadi Penentu Pilihan AMDK

Senin, 16 Maret 2026 | 19:14

Untung dari Perang

Senin, 16 Maret 2026 | 19:05

Selengkapnya