Berita

Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh Said Salahudin/RMOL

Politik

KPU Hentikan Rekapitulasi Suara di Kecamatan, Sirekap Jadi Acuan Hasil Pemilu?

SENIN, 19 FEBRUARI 2024 | 13:41 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Proses rekapitulasi suara Pemilu Serentak 2024 dihentikan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), pada Minggu (18/2) akibat Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) bermasalah.

Persoalan itu menimbulkan pertanyaan dari Partai Buruh, tentang fungsi Sirekap sebenarnya oleh KPU RI karena diduga bukan menjadi alat bantu, tetapi menjadi patokan pemenang pemilu.

Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh Said Salahudin menilai, kebijakan KPU RI terbilang aneh setelah ditemukan data penghitungan suara di Sirekap berbeda dengan yang dicatat di formulir (Form) C.Hasil Plano.


"Terus terang ini membuat kami bingung. Kenapa munculnya permasalahan pada Sirekap menyebabkan proses rekapitulasi harus ditunda? Padahal, Sirekap dan proses rekap berjenjang merupakan dua entitas yang berbeda, dan tidak boleh saling mempengaruhi satu sama lain," ujar Said kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (19/2).

Menurutnya, maksud adanya Sirekap oleh KPU RI hanya sebagai instrumen keterbukaan informasi publik atas hasil pemilu, sebagai bagian dari data publik yang berhak diketahui oleh masyarakat.

"Data Sirekap bukanlah data resmi hasil pemilu. Hal ini jelas disebutkan dalam peraturan KPU," sambungnya.

Oleh karena itu, dia mempertanyakan fungsi dari Sirekap oleh KPU RI dalam proses penghitungan dan rekapitulasi suara pemilihan presiden (pilpres) maupun pemilihan legislatif (pileg).

"Jadi kalau muncul masalah pada Sirekap, itu semata masalah teknis yang sama sekali tidak akan mempengaruhi keabsahan hasil pemilu," tutur Said.

"Sebab, hasil resmi pemilu justru diperoleh dari proses rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan secara berjenjang dimulai dari tingkat kecamatan oleh PPK," tambahnya.

Lebih lanjut, Said memandang proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan seharusnya tidak dihentikan KPU RI, karena tidak ada kaitannya dengan proses unggah hasil penghitungan suara TPS yang termuat di Form C.Hasil.

"Permasalahan yang muncul pada Sirekap tidak boleh mengganggu berjalannya proses rekapitulasi di tingkat kecamatan," demikian Said menambahkan.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Jokowi Intervensi Prabowo soal Kabinet Jelang Pelantikan Presiden

Jumat, 03 Juli 2026 | 06:13

Sehina-hinanya, Serendah-rendahnya

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:48

Rezim Baru dan Kelahiran Organisasi Pemuda Paramiliter

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:41

Satu Polisi Tewas Dibacok saat Gerebek Bandar Sabu di Katingan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:18

Jokowi Kecewa Berat Roy Suryo-Dokter Tifa Tak Ditahan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:15

Jokowi Tidak Rela Kehilangan Kekuasaan

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:26

Spanyol Lolos ke 16 Besar setelah Gasak Austria 3-0

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:12

Raja Juli Antoni Dituntut Terbuka soal Kasus Bupati Kuansing

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:03

Flyover Latumenten Bisa Kurangi Kemacetan 40 Persen

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:30

Sangat Aneh Kejaksaan Belum Periksa Jokowi

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:17

Selengkapnya