Berita

Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh Said Salahudin/RMOL

Politik

KPU Hentikan Rekapitulasi Suara di Kecamatan, Sirekap Jadi Acuan Hasil Pemilu?

SENIN, 19 FEBRUARI 2024 | 13:41 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Proses rekapitulasi suara Pemilu Serentak 2024 dihentikan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), pada Minggu (18/2) akibat Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) bermasalah.

Persoalan itu menimbulkan pertanyaan dari Partai Buruh, tentang fungsi Sirekap sebenarnya oleh KPU RI karena diduga bukan menjadi alat bantu, tetapi menjadi patokan pemenang pemilu.

Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh Said Salahudin menilai, kebijakan KPU RI terbilang aneh setelah ditemukan data penghitungan suara di Sirekap berbeda dengan yang dicatat di formulir (Form) C.Hasil Plano.


"Terus terang ini membuat kami bingung. Kenapa munculnya permasalahan pada Sirekap menyebabkan proses rekapitulasi harus ditunda? Padahal, Sirekap dan proses rekap berjenjang merupakan dua entitas yang berbeda, dan tidak boleh saling mempengaruhi satu sama lain," ujar Said kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (19/2).

Menurutnya, maksud adanya Sirekap oleh KPU RI hanya sebagai instrumen keterbukaan informasi publik atas hasil pemilu, sebagai bagian dari data publik yang berhak diketahui oleh masyarakat.

"Data Sirekap bukanlah data resmi hasil pemilu. Hal ini jelas disebutkan dalam peraturan KPU," sambungnya.

Oleh karena itu, dia mempertanyakan fungsi dari Sirekap oleh KPU RI dalam proses penghitungan dan rekapitulasi suara pemilihan presiden (pilpres) maupun pemilihan legislatif (pileg).

"Jadi kalau muncul masalah pada Sirekap, itu semata masalah teknis yang sama sekali tidak akan mempengaruhi keabsahan hasil pemilu," tutur Said.

"Sebab, hasil resmi pemilu justru diperoleh dari proses rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan secara berjenjang dimulai dari tingkat kecamatan oleh PPK," tambahnya.

Lebih lanjut, Said memandang proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan seharusnya tidak dihentikan KPU RI, karena tidak ada kaitannya dengan proses unggah hasil penghitungan suara TPS yang termuat di Form C.Hasil.

"Permasalahan yang muncul pada Sirekap tidak boleh mengganggu berjalannya proses rekapitulasi di tingkat kecamatan," demikian Said menambahkan.

Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

ICMI Terima Wakaf 2 Ribu Mushaf Al-Qur'an

Minggu, 22 Februari 2026 | 00:10

Tantangan Direksi Baru BPJS Kesehatan Tak Ringan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:43

Polri di Bawah Presiden Sudah Paten dan Tidak Ada Perdebatan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

AKBP Catur cuma Sepekan Jabat Plh Kapolres Bima Kota

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

Palu Emas Paman

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:01

BNI Perkuat Aksi Lingkungan, 423 Kg Sampah Berhasil Diangkut dari Pantai Mertasari

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:56

BI-Kemenkeu Sepakati Pengalihan Utang Tahun Ini, Nilainya Rp173,4 Triliun

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:40

Teror Ketua BEM UGM, Komisi III Dorong Laporan Resmi ke Aparat

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:14

PB IKA PMII Pimpinan Fathan Subchi Pastikan Kepengurusan Sah Secara Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:37

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:03

Selengkapnya