Berita

Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh Said Salahudin/RMOL

Politik

KPU Hentikan Rekapitulasi Suara di Kecamatan, Sirekap Jadi Acuan Hasil Pemilu?

SENIN, 19 FEBRUARI 2024 | 13:41 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Proses rekapitulasi suara Pemilu Serentak 2024 dihentikan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), pada Minggu (18/2) akibat Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) bermasalah.

Persoalan itu menimbulkan pertanyaan dari Partai Buruh, tentang fungsi Sirekap sebenarnya oleh KPU RI karena diduga bukan menjadi alat bantu, tetapi menjadi patokan pemenang pemilu.

Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh Said Salahudin menilai, kebijakan KPU RI terbilang aneh setelah ditemukan data penghitungan suara di Sirekap berbeda dengan yang dicatat di formulir (Form) C.Hasil Plano.


"Terus terang ini membuat kami bingung. Kenapa munculnya permasalahan pada Sirekap menyebabkan proses rekapitulasi harus ditunda? Padahal, Sirekap dan proses rekap berjenjang merupakan dua entitas yang berbeda, dan tidak boleh saling mempengaruhi satu sama lain," ujar Said kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (19/2).

Menurutnya, maksud adanya Sirekap oleh KPU RI hanya sebagai instrumen keterbukaan informasi publik atas hasil pemilu, sebagai bagian dari data publik yang berhak diketahui oleh masyarakat.

"Data Sirekap bukanlah data resmi hasil pemilu. Hal ini jelas disebutkan dalam peraturan KPU," sambungnya.

Oleh karena itu, dia mempertanyakan fungsi dari Sirekap oleh KPU RI dalam proses penghitungan dan rekapitulasi suara pemilihan presiden (pilpres) maupun pemilihan legislatif (pileg).

"Jadi kalau muncul masalah pada Sirekap, itu semata masalah teknis yang sama sekali tidak akan mempengaruhi keabsahan hasil pemilu," tutur Said.

"Sebab, hasil resmi pemilu justru diperoleh dari proses rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan secara berjenjang dimulai dari tingkat kecamatan oleh PPK," tambahnya.

Lebih lanjut, Said memandang proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan seharusnya tidak dihentikan KPU RI, karena tidak ada kaitannya dengan proses unggah hasil penghitungan suara TPS yang termuat di Form C.Hasil.

"Permasalahan yang muncul pada Sirekap tidak boleh mengganggu berjalannya proses rekapitulasi di tingkat kecamatan," demikian Said menambahkan.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

Si Jago Tua yang Dilupakan

Senin, 31 Agustus 2026 | 04:40

UPDATE

Pemerintah Didesak Tetapkan Karhutla Sebagai Bencana Nasional

Rabu, 02 September 2026 | 12:22

Anggaran Kementerian LH 2027 Diusulkan Naik Jadi Rp2,57 Triliun

Rabu, 02 September 2026 | 12:16

Film Animasi Terlaris China All Wishes Come True Resmi Tayang di Bioskop Indonesia

Rabu, 02 September 2026 | 11:56

Mahasiswa Indonesia Antusias Sambut Kedatangan Prabowo di Vladivostok

Rabu, 02 September 2026 | 11:53

Kapolri Minta Seluruh Kapolda Perkuat Pencegahan dan Pengendalian Karhutla

Rabu, 02 September 2026 | 11:49

Siaga 98 Minta RUU Perampasan Aset Fokus pada Perampasan Tanpa Pemidanaan

Rabu, 02 September 2026 | 11:38

Prabowo Tiba di Vladivostok, Penuhi Undangan Putin Hadiri EEF ke-11

Rabu, 02 September 2026 | 11:24

Komdigi Usul Tambahan Rp3,23 Triliun, DPR Ingatkan Ini

Rabu, 02 September 2026 | 11:19

Mending Persoalkan Kasus Judol Ketimbang Ribut Pernyataan Budi Arie

Rabu, 02 September 2026 | 11:17

AHY: Posisi Boleh Berubah, Komitmen Demokrasi Harus Terjaga!

Rabu, 02 September 2026 | 10:58

Selengkapnya