Berita

Rumah Tahanan KPK di Gedung Merah Putih/RMOL

Hukum

Dugaan Pungli di Rutan KPK Naik Tahap Penyidikan

MINGGU, 18 FEBRUARI 2024 | 10:39 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

RMOL. Selain sanksi disiplin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menaikkan status ke penyidikan terkait dugaan pungutan liar di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, saat ini pihaknya menangani dugaan tindak pidana korupsi terkait Pungli di Rutan KPK, melibatkan 93 orang yang berurusan dengan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Perkara ini sudah disepakati dalam gelar perkara untuk naik ke proses penyidikan," kata Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (18/2).

Saat ini masih tahap penyelesaian administrasi penyidikan untuk dikeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan menetapkan tersangka, yang nantinya diumumkan secara resmi kepada publik.

"Sebagai mitigasi, KPK juga telah melakukan rotasi pegawai ke unit kerja lain, sekaligus memastikan mereka tetap melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai insan KPK," jelas Ali.

Ditambahkan, Sekjen selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) KPK segera menindaklanjuti putusan etik Dewas dengan melaksanakan eksekusi permohonan maaf secara langsung dan terbuka dari para terperiksa dalam 7 hari kerja, sejak putusan Dewas diterima.

"Sekjen juga membentuk tim pemeriksa terdiri dari Inspektorat, Biro SDM, Biro Umum, dan atasan para terperiksa. Tim akan memeriksa seluruh terperiksa untuk penerapan sanksi disiplin, baik kepada 78 pegawai yang telah dijatuhi hukuman etik, maupun 12 lainnya yang tidak bisa dijatuhi hukuman etik karena tempus peristiwanya sebelum terbentuknya Dewas," rinci Ali.

Dari pemeriksaan itu akan diputuskan tingkat sanksi disiplin kepada para terperiksa. KPK juga akan mengkoordinasikan hasil pemeriksaan disiplin pegawai yang bersumber dari instansi lain atau Pegawai Negeri yang Dipekerjakan (PNYD) pada instansi asal.

"Tindak lanjut penanganan atas pelanggaran di internal lembaga melalui penegakan etik, penegakan disiplin, penanganan dugaan tindak pidana korupsinya, serta perbaikan tata kelola organisasi, merupakan wujud komitmen KPK berbenah dalam penguatan integritas kelembagaan," pungkas Ali.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Karyawan Umbar Kesombongan Ejek Pasien BPJS, PT Timah Minta Maaf

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:37

Sugiat Santoso Apresiasi Sikap Tegas Menteri Imipas Pecat Pelaku Pungli WN China

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30

KPK Pastikan Tidak Ada Benturan dengan Kortastipikor Polri dalam Penanganan Korupsi LPEI

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:27

Tabung Gas 3 Kg Langka, DPR Kehilangan Suara?

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:10

Ken Martin Terpilih Jadi Ketum Partai Demokrat, Siap Lawan Trump

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:46

Bukan Main, Indonesia Punya Dua Ibukota Langganan Banjir

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:45

Larangan LPG di Pengecer Kebijakan Sangat Tidak Populis

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:19

Smart City IKN Selesai di Laptop Mulyono

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:59

Salah Memutus Status Lahan Berisiko Besar Buat Rakyat

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:45

Hamas Sebut Rencana Relokasi Trump Absurd dan Tidak Penting

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:26

Selengkapnya