Berita

Rumah Tahanan KPK di Gedung Merah Putih/RMOL

Hukum

Dugaan Pungli di Rutan KPK Naik Tahap Penyidikan

MINGGU, 18 FEBRUARI 2024 | 10:39 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

RMOL. Selain sanksi disiplin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menaikkan status ke penyidikan terkait dugaan pungutan liar di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, saat ini pihaknya menangani dugaan tindak pidana korupsi terkait Pungli di Rutan KPK, melibatkan 93 orang yang berurusan dengan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Perkara ini sudah disepakati dalam gelar perkara untuk naik ke proses penyidikan," kata Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (18/2).


Saat ini masih tahap penyelesaian administrasi penyidikan untuk dikeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan menetapkan tersangka, yang nantinya diumumkan secara resmi kepada publik.

"Sebagai mitigasi, KPK juga telah melakukan rotasi pegawai ke unit kerja lain, sekaligus memastikan mereka tetap melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai insan KPK," jelas Ali.

Ditambahkan, Sekjen selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) KPK segera menindaklanjuti putusan etik Dewas dengan melaksanakan eksekusi permohonan maaf secara langsung dan terbuka dari para terperiksa dalam 7 hari kerja, sejak putusan Dewas diterima.

"Sekjen juga membentuk tim pemeriksa terdiri dari Inspektorat, Biro SDM, Biro Umum, dan atasan para terperiksa. Tim akan memeriksa seluruh terperiksa untuk penerapan sanksi disiplin, baik kepada 78 pegawai yang telah dijatuhi hukuman etik, maupun 12 lainnya yang tidak bisa dijatuhi hukuman etik karena tempus peristiwanya sebelum terbentuknya Dewas," rinci Ali.

Dari pemeriksaan itu akan diputuskan tingkat sanksi disiplin kepada para terperiksa. KPK juga akan mengkoordinasikan hasil pemeriksaan disiplin pegawai yang bersumber dari instansi lain atau Pegawai Negeri yang Dipekerjakan (PNYD) pada instansi asal.

"Tindak lanjut penanganan atas pelanggaran di internal lembaga melalui penegakan etik, penegakan disiplin, penanganan dugaan tindak pidana korupsinya, serta perbaikan tata kelola organisasi, merupakan wujud komitmen KPK berbenah dalam penguatan integritas kelembagaan," pungkas Ali.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Ini Alasan Nusron Wahid Tak Nongol di DPR Usai Anak Buah Dicokok KPK

Rabu, 16 September 2026 | 16:28

Prabowo Sampaikan Duka Cita atas Kecelakaan KM Virgo Transport 8

Rabu, 16 September 2026 | 16:17

Panja RUU Pemilu Dipastikan Dibentuk Tahun Ini

Rabu, 16 September 2026 | 16:15

Perlu Diusut Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Muara Baru

Rabu, 16 September 2026 | 16:11

PT 5 Persen Bikin Partai Nonparlemen Makin Berat ke Senayan

Rabu, 16 September 2026 | 16:10

Prabowo Resmikan LRT Kelapa Gading-Manggarai, Danantara Diminta Ikut Bantu

Rabu, 16 September 2026 | 16:09

Bapemperda DPRD DKI Dorong Penguatan Perlindungan Anak di Ruang Digital

Rabu, 16 September 2026 | 16:00

OPM Bunuh Sopir Angkutan Masyarakat, Mobil Dibakar

Rabu, 16 September 2026 | 15:47

Kolaborasi Lintas Lembaga Terus Diperkuat Meski Karhutla Menurun

Rabu, 16 September 2026 | 15:44

KPK Periksa 3 ASN BPK terkait Dugaan Suap Pengubahan Audit Pemkab Muara Enim

Rabu, 16 September 2026 | 15:32

Selengkapnya