Berita

Rumah Tahanan KPK di Gedung Merah Putih/RMOL

Hukum

Dugaan Pungli di Rutan KPK Naik Tahap Penyidikan

MINGGU, 18 FEBRUARI 2024 | 10:39 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

RMOL. Selain sanksi disiplin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menaikkan status ke penyidikan terkait dugaan pungutan liar di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, saat ini pihaknya menangani dugaan tindak pidana korupsi terkait Pungli di Rutan KPK, melibatkan 93 orang yang berurusan dengan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Perkara ini sudah disepakati dalam gelar perkara untuk naik ke proses penyidikan," kata Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (18/2).


Saat ini masih tahap penyelesaian administrasi penyidikan untuk dikeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan menetapkan tersangka, yang nantinya diumumkan secara resmi kepada publik.

"Sebagai mitigasi, KPK juga telah melakukan rotasi pegawai ke unit kerja lain, sekaligus memastikan mereka tetap melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai insan KPK," jelas Ali.

Ditambahkan, Sekjen selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) KPK segera menindaklanjuti putusan etik Dewas dengan melaksanakan eksekusi permohonan maaf secara langsung dan terbuka dari para terperiksa dalam 7 hari kerja, sejak putusan Dewas diterima.

"Sekjen juga membentuk tim pemeriksa terdiri dari Inspektorat, Biro SDM, Biro Umum, dan atasan para terperiksa. Tim akan memeriksa seluruh terperiksa untuk penerapan sanksi disiplin, baik kepada 78 pegawai yang telah dijatuhi hukuman etik, maupun 12 lainnya yang tidak bisa dijatuhi hukuman etik karena tempus peristiwanya sebelum terbentuknya Dewas," rinci Ali.

Dari pemeriksaan itu akan diputuskan tingkat sanksi disiplin kepada para terperiksa. KPK juga akan mengkoordinasikan hasil pemeriksaan disiplin pegawai yang bersumber dari instansi lain atau Pegawai Negeri yang Dipekerjakan (PNYD) pada instansi asal.

"Tindak lanjut penanganan atas pelanggaran di internal lembaga melalui penegakan etik, penegakan disiplin, penanganan dugaan tindak pidana korupsinya, serta perbaikan tata kelola organisasi, merupakan wujud komitmen KPK berbenah dalam penguatan integritas kelembagaan," pungkas Ali.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya