Petugas patroli Taiwan sedang melakukan upaya penyelamatan pada nelayan China yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Taiwan/Ist
Otoritas Taiwan membantah keras tuduhan yang dilayangkan China tentang tindak pengusiran dan kekerasan terhadap nelayan Beijing.
Dalam sebuah pernyataan yang diterima redaksi pada Sabtu (17/2), Perwakilan Luar Negeri Taiwan di Indonesia mengkonfirmasi tentang kasus pengusiran kapal nelayan China, namun menolak tuduhan melakukan kekerasan.
Dikatakan bahwa kapal China itu melanggar batas masuk ke perairan dekat Pulau Beiding di Kinmen, Taiwan, untuk menangkap ikan secara ilegal pada 13 Februari lalu.
Sehingga Petugas Patroli Laut Taiwan mengambil langkah-langkah rutin dengan mengirimkan kapal patroli untuk melakukan pemeriksaan.
Kendati demikian, kapal itu menolak pemeriksaan, menghindar, dan melarikan diri hingga terjadi insiden kapal terbalik.
"Kapal penangkap ikan terbalik dan empat nelayan China jatuh ke laut. Dua diantara para nelayan China tersebut meninggal dunia setelah upaya penyelamatan," bunyi laporan tersebut.
Sementara itu petugas patroli Taiwan segera melakukan penyelamatan dan mengirim mereka ke rumah sakit di Kinmen untuk pengobatan.
China tanpa mencari tahu fakta, menuduh Taiwan melakukan cara yang kasar dan berbahaya sehingga menyebabkan kapal nelayan terbalik.
Perwakilan Taiwan di Jakarta menegaskan bahwa apa yang dilakukan petugas patroli sudah sesuai prosedur.
"Kasus ini melibatkan petugas patroli laut Taiwan yang melakukan tugas mereka sesuai hukum tanpa melakukan tindakan yang tidak pantas," tegasnya.
Adapun tuduhan China, menjadi tidak berdasar karena bagaimanapun kapal mereka telah melakukan pelanggaran dengan melintasi perairan milik otoritas Taiwan.
China menciptakan ketegangan dengan kerap membiarkan kapal penangkap ikan mereka secara ilegal masuk ke perairan Taiwan untuk menangkap ikan, menggunakan bom ikan, menggunakan zat beracun pada ikan, mengambil pasir dari laut, dan membuang sampah laut, yang semuanya merusak ekosistem laut.
Menurut data statistik, dari tahun 2016 hingga 2023, total ada lebih dari 9.000 kapal penangkap ikan dari China yang telah disita dan dicegah beroperasi oleh Taiwan karena melakukan berbagai tindakan ilegal seperti penangkapan ikan di luar batas, pencurian pasir laut, dan penyelundupan.