Berita

Zaini Yusuf saat dieksekusi ke Rutan Kelas II B Banda Aceh (kedua dari kanan)/RMOLAceh

Hukum

Terlibat Korupsi Tsunami Cup 2017, Adik Kandung Irwandi Yusuf Dieksekusi Jaksa

SABTU, 17 FEBRUARI 2024 | 01:19 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi terdakwa Muhammad Zaini ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kajhu Banda Aceh, Jumat (162) atas perkara korupsi Aceh World Solidarity Cup (AWSC) atau Tsunami Cup 2017. Zaini merupakan adik kandung dari bekas Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf.

Kajari Banda Aceh, Irwansyah, mengatakan sebelumnya terdakwa berada di luar tahanan. Namun sejak saat itu, pihaknya terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pembuktian di persidangan, majelis hakim telah mengalihkan jenis penahanan terdakwa dari Rutan menjadi tahanan kota.

"Pada hari terdakwa telah kami panggil secara patut dan baru memenuhi panggilan kami untuk dieksekusi ke Rutan Kelas IIB Kajhu Banda Aceh," ujarnya dikutip Kantor Berita RMOLAceh.

"Selanjutnya terdakwa Bang M dinyatakan terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam penyelenggaraan event AWSC, dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan," ujar Irwansyah.

Irwansyah mengatakan sebelumnya terdakwa adik kandung bekas Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf itu dinyatakan lepas dari tuntutan hukum (Onslag) oleh Pengadilan Tipikor Pada PT Banda Aceh dan telah dilepaskan dari tahanan. Kemudian karena JPU tidak sependapat dengan putusan PT tersebut melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.

"Sehingga Kasasi diterima serta dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi," ucapnya.

Pada perkara ini, kata Irwansyah, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,8 miliar berdasarkan LHP BPKP Perwakilan Aceh. Pada kesempatan sebelumnya Jaksa telah berhasil memulihkan dan mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut lebih kurang Rp900 juta, sehingga sisanya berupaya untuk melakukan asset tracing untuk memulih kerugian keuangan negara tersebut.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

Tekuk Fiorentina 2-1, Napoli Tak Biarkan Inter Tenang

Senin, 10 Maret 2025 | 01:21

Polda Jateng Tegas Larang Petasan Sepanjang Ramadan

Senin, 10 Maret 2025 | 00:59

Kluivert Tiba di Jakarta Ditemani Mantan Pemain Man United

Senin, 10 Maret 2025 | 00:41

Cegah Bencana Seperti di Jabotabek, Menteri ATR/BPN Evaluasi Tata Ruang di Jatim

Senin, 10 Maret 2025 | 00:25

Asiang Versus JACCS MPM Finance, Peneliti IPD-LP Yakin Hakim MA Lebih Adil

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:58

Beri Bantuan untuk Korban Banjir di Candulan, Okta Kumala Dewi Berharap Ada Solusi Jangka Panjang

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:41

PSU Empat Lawang Diikuti Dua Paslon, Pencoblosan pada 19 April 2025

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:20

Update Banjir dan Longsor Sukabumi: 5 Orang Wafat, 4 Orang Hilang

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:44

Menanti Keberanian Kejagung Bongkar Biang Kerok Korupsi Migas

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:30

PTPN IV PalmCo Siapkan 23 Bus untuk Mudik di Sumatera dan Kalimantan

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:18

Selengkapnya