Berita

Zaini Yusuf saat dieksekusi ke Rutan Kelas II B Banda Aceh (kedua dari kanan)/RMOLAceh

Hukum

Terlibat Korupsi Tsunami Cup 2017, Adik Kandung Irwandi Yusuf Dieksekusi Jaksa

SABTU, 17 FEBRUARI 2024 | 01:19 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi terdakwa Muhammad Zaini ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kajhu Banda Aceh, Jumat (162) atas perkara korupsi Aceh World Solidarity Cup (AWSC) atau Tsunami Cup 2017. Zaini merupakan adik kandung dari bekas Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf.

Kajari Banda Aceh, Irwansyah, mengatakan sebelumnya terdakwa berada di luar tahanan. Namun sejak saat itu, pihaknya terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pembuktian di persidangan, majelis hakim telah mengalihkan jenis penahanan terdakwa dari Rutan menjadi tahanan kota.

"Pada hari terdakwa telah kami panggil secara patut dan baru memenuhi panggilan kami untuk dieksekusi ke Rutan Kelas IIB Kajhu Banda Aceh," ujarnya dikutip Kantor Berita RMOLAceh.


"Selanjutnya terdakwa Bang M dinyatakan terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam penyelenggaraan event AWSC, dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan," ujar Irwansyah.

Irwansyah mengatakan sebelumnya terdakwa adik kandung bekas Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf itu dinyatakan lepas dari tuntutan hukum (Onslag) oleh Pengadilan Tipikor Pada PT Banda Aceh dan telah dilepaskan dari tahanan. Kemudian karena JPU tidak sependapat dengan putusan PT tersebut melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.

"Sehingga Kasasi diterima serta dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi," ucapnya.

Pada perkara ini, kata Irwansyah, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,8 miliar berdasarkan LHP BPKP Perwakilan Aceh. Pada kesempatan sebelumnya Jaksa telah berhasil memulihkan dan mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut lebih kurang Rp900 juta, sehingga sisanya berupaya untuk melakukan asset tracing untuk memulih kerugian keuangan negara tersebut.

Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

Tips Aman Belanja Online Ramadan 2026 Bebas Penipuan

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:40

Pasukan Elit Kuba Mulai Tinggalkan Venezuela di Tengah Desakan AS

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:29

Safari Ramadan Nasdem Perkuat Silaturahmi dan Bangun Optimisme Bangsa

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:23

Tips Mudik Mobil Jarak Jauh: Strategi Perjalanan Aman dan Nyaman

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:16

Legislator Dorong Pembatasan Mudik Pakai Motor demi Tekan Kecelakaan

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:33

Pernyataan Jokowi soal Revisi UU KPK Dinilai Problematis

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:26

Tata Kelola Konpres Harus Profesional agar Tak Timbulkan Tafsir Liar

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:11

Bukan Gibran, Parpol Berlomba Bidik Kursi Cawapres Prabowo di 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:32

Koperasi Induk Tembakau Madura Didorong Perkuat Posisi Tawar Petani

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:21

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Kesepakatan RI-AS soal Pelonggaran Sertifikasi Halal

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:04

Selengkapnya