Berita

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari/RMOL

Politik

Untuk Menang Pilpres 2024 Satu Putaran, 3 Syarat Mutlak Ini Harus Dipenuhi

JUMAT, 16 FEBRUARI 2024 | 12:56 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 bisa berlangsung hanya satu putaran, meskipun terdapat 3 pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres). Tentu saja, ada sejumlah syarat mutlak yang harus dipenuhi.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Hasyim Asyari menjelaskan, formula atau rumus penghitungan suara pilpres telah diatur dalam UUD 1945 dan dituangkan lebih lanjut di UU 7/2017 tentang Pemilu.

"Untuk pemilu presiden itu, untuk menetapkan calon terpilih ada syaratnya," ujar Hasyim kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (16/2).


Lanjut Hasyim, ada 3 syarat mutlak yang harus dipenuhi pasangan capres-cawapres untuk menjadi pemenang hanya dengan satu putaran pelaksanaan pilpres.

"Syaratnya adalah, pasangan calon memperoleh suara lebih dari separuh jumlah suara sah nasional. Itu pertama," paparnya.

Selain memperoleh suara 50 persen plus 1, syarat kedua yang harus dipenuhi pasangan capres-cawapres untuk dinyatakan menang satu putaran adalah kemenangannya harus tersebar di lebih dari separuh jumlah provinsi di Indonesia. Karena jumlah provinsi Indonesia saat ini ada 38, berarti harus menang minimal di 20 provinsi.

"Dan (syarat ketiga yang harus juga dipenuhi), di setiap provinsi minimal menangnya 20 persen, atau (berarti) di setiap provinsi dia memperoleh 20 persen (suara)," sambung Hasyim.

Formula atau rumusan itu, ditegaskan Anggota KPU RI dua periode itu, harus dipenuhi pasangan capres-cawapres di putaran pertama pelaksanaan pilpres. Jika tidak terpenuhi, akan berlanjut ke putaran kedua.

"Pertanyaannya, kalau tidak mencapai itu lalu apa? Konstitusi (UUD 1945) dan UU Pemilu menyebut, kemudian dilanjutkan ke pilpres putaran kedua," demikian Hasyim.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Negeri Para Bocil

Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:14

DPR Tidak Boleh Hadapi Pendemo dengan Pendekatan Keamanan

Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:02

Tak Benar Yayasan Syarif Hidayatullah Berkonflik dengan UIN Jakarta

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:45

Desil DTSEN Tak Boleh Merugikan Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:34

Beban Kesehatan Karhutla Tembus Rp120 Triliun

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:22

Pejabat Jangan Merasa Sok Tahu Persoalan Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:12

Jokowi seperti Gelisah dengan Pernyataan Budi Arie

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:28

Dinas Perumahan Harus Bergerak Cepat Tuntaskan Masalah Warga Taman Rasuna

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:16

Naik Motor dari Indramayu, Konten Kreator Ini Semangat Ikut Demo di DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:00

Polri Kumpulkan Donasi Rp12,6 Miliar untuk NTT

Kamis, 27 Agustus 2026 | 03:46

Selengkapnya