Berita

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari/RMOL

Politik

Untuk Menang Pilpres 2024 Satu Putaran, 3 Syarat Mutlak Ini Harus Dipenuhi

JUMAT, 16 FEBRUARI 2024 | 12:56 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 bisa berlangsung hanya satu putaran, meskipun terdapat 3 pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres). Tentu saja, ada sejumlah syarat mutlak yang harus dipenuhi.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Hasyim Asyari menjelaskan, formula atau rumus penghitungan suara pilpres telah diatur dalam UUD 1945 dan dituangkan lebih lanjut di UU 7/2017 tentang Pemilu.

"Untuk pemilu presiden itu, untuk menetapkan calon terpilih ada syaratnya," ujar Hasyim kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (16/2).

Lanjut Hasyim, ada 3 syarat mutlak yang harus dipenuhi pasangan capres-cawapres untuk menjadi pemenang hanya dengan satu putaran pelaksanaan pilpres.

"Syaratnya adalah, pasangan calon memperoleh suara lebih dari separuh jumlah suara sah nasional. Itu pertama," paparnya.

Selain memperoleh suara 50 persen plus 1, syarat kedua yang harus dipenuhi pasangan capres-cawapres untuk dinyatakan menang satu putaran adalah kemenangannya harus tersebar di lebih dari separuh jumlah provinsi di Indonesia. Karena jumlah provinsi Indonesia saat ini ada 38, berarti harus menang minimal di 20 provinsi.

"Dan (syarat ketiga yang harus juga dipenuhi), di setiap provinsi minimal menangnya 20 persen, atau (berarti) di setiap provinsi dia memperoleh 20 persen (suara)," sambung Hasyim.

Formula atau rumusan itu, ditegaskan Anggota KPU RI dua periode itu, harus dipenuhi pasangan capres-cawapres di putaran pertama pelaksanaan pilpres. Jika tidak terpenuhi, akan berlanjut ke putaran kedua.

"Pertanyaannya, kalau tidak mencapai itu lalu apa? Konstitusi (UUD 1945) dan UU Pemilu menyebut, kemudian dilanjutkan ke pilpres putaran kedua," demikian Hasyim.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Waspadai Partai Cokelat, PDIP: Biarkan Rakyat Bebas Memilih!

Rabu, 27 November 2024 | 11:18

UPDATE

Sukses Amankan Pilkada, DPR Kasih Nilai Sembilan Buat Kapolri

Jumat, 29 November 2024 | 17:50

Telkom Innovillage 2024 Berhasil Libatkan Ribuan Mahasiswa

Jumat, 29 November 2024 | 17:36

DPR Bakal Panggil Kapolres Semarang Imbas Kasus Penembakan

Jumat, 29 November 2024 | 17:18

Pemerintah Janji Setop Impor Garam Konsumsi Tahun Depan

Jumat, 29 November 2024 | 17:06

Korsel Marah, Pesawat Tiongkok dan Rusia Melipir ke Zona Terlarang

Jumat, 29 November 2024 | 17:01

Polri Gelar Upacara Kenaikan Pangkat, Dedi Prasetyo Naik Bintang Tiga

Jumat, 29 November 2024 | 16:59

Dubes Najib Cicipi Menu Restoran Baru Garuda Indonesia Food di Madrid

Jumat, 29 November 2024 | 16:44

KPU Laksanakan Pencoblosan Susulan di 231 TPS

Jumat, 29 November 2024 | 16:28

Kemenkop Bertekad Perbaiki Ekosistem Koperasi Kredit

Jumat, 29 November 2024 | 16:16

KPK Usut Bau Amis Lelang Pengolahan Karet Kementan

Jumat, 29 November 2024 | 16:05

Selengkapnya