Berita

Bawaslu/RMOL

Politik

Utak-Atik Rekapitulasi Surat Suara Sembarangan, PPK dan KPU Terancam Sanksi Pidana

JUMAT, 16 FEBRUARI 2024 | 00:07 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat kota, kabupaten maupun provinsi diperingatkan untuk menjalankan fungsi penyelenggara Pemilu dengan baik.

PPK dan JKPU diminta tak mengubah hasil rekapitulasi surat suara yang berimplikasi merugikan peserta Pemilu lainnya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Benny Sabdo menegaskan bahwa pihaknya memiliki kewenangan dalam melakukan penindakan.


Menurut Benny, oknum PPK maupun KPU yang dengan sengaja menghilangkan atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat hasil penghitungan perolehan suara, akan dikenakan sanksi pidana.

“Berdasarkan Pasal 551 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, anggota KPU, KPU Prov, KPU Kab/Kota, PPK, dan atau PPS yang dengan sengaja mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, akan dikenakan sanksi pidana dua tahun dan denda Rp24 juta,” kata Benny kepada wartawan, Kamis (15/2).

Selain itu, kata Benny, anggota KPU tingkat provinsi, kota dan kabupaten, PPK hingga PPS yang melakukan kelalaian hingga berdampak hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan prolehan suara juga dapat dikenakan sanksi pidana.

Pada Pasal 505 UU Nomor 7 Tahun 2017 dijelaskan, sanksi pidana kurungan 1 tahun dan denda Rp12 juta.

Benny menyatakan, Bawaslu DKI, kota, kabupaten hingga petugas di kecamatan masih mengawasi proses rekapitulasi suara di tingkat PPK secara melekat.

“Kami pastikan suara rakyat tidak boleh dicurangi. Bawaslu DKI akan menjadi benteng bagi kedaulatan rakyat. Kami terus berjaga dan mengawasi Pemilu DKI hingga rekapitulasi selesai,” demikian Benny.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

UPDATE

Suahasil Puji Bea Cukai Setelah Purbaya Tersingkir, Ada Apa Nih?

Minggu, 20 September 2026 | 19:41

Tim Qonun Asasi Sebut Wacana Muktamar Ulang NU Tak Punya Dasar

Minggu, 20 September 2026 | 19:29

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Rusia Gelar Pemilu Parlemen di Wilayah Ukraina yang Diduduki

Minggu, 20 September 2026 | 18:48

Negosiasi dengan Houthi, Solusi Arab Saudi

Minggu, 20 September 2026 | 18:43

Datangi Pospera, Ratusan Warga Minta Turunkan Desil

Minggu, 20 September 2026 | 18:18

Honor Play 11 Resmi Meluncur, Bawa Baterai Jumbo 8.300 mAh

Minggu, 20 September 2026 | 18:06

Timur Tengah Memanas, Trump Cepat-cepat Tinggalkan Camp David

Minggu, 20 September 2026 | 17:50

Apa Itu Perairan Masalembo yang Dijuluki Segitiga Bermuda Indonesia?

Minggu, 20 September 2026 | 17:50

BNI dan Unpad Perkuat Ekosistem Kampus melalui Layanan Digital Terintegrasi

Minggu, 20 September 2026 | 17:28

Selengkapnya