Berita

Ketua KPPS TPS 27, Osa (30), saat menjalani perawatan di rumah sakit/Istimewa

Presisi

Aniaya Ketua KPPS di Palembang, Oknum Linmas Diburu Polisi

KAMIS, 15 FEBRUARI 2024 | 17:18 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Polisi terus berupaya mengejar pelaku penganiayaan terhadap Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 27, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan IB II, Palembang. Pelaku diidentifikasi berinisial RV (34), seorang oknum anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas).

"Anggota kita masih di lapangan untuk mengejar pelaku," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah, saat dibincangi awak media di Mapolrestabes Palembang, Kamis (15/2).

Haris Dinzah menjelaskan, peristiwa penganiayaan terhadap korban diduga terjadi secara spontan. Namun, polisi tetap melakukan penyelidikan untuk mengungkap motif dan kronologi kejadian secara detail.


Anggota Polsek IB II dan Polrestabes Palembang sejauh ini telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengumpulkan bukti dan memintai keterangan dari para saksi yang ada.

"Korban belum kita ambil keterangan karena masih menyelesaikan tugasnya. Untuk istri pelaku, sudah kita periksa," imbuh Haris, dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Kamis (15/2).

Sebelumnya, seorang Ketua KPPS di TPS 27, RT 23, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang, dibacok saat sedang bertugas di TPS pada Rabu malam (14/2).

Korban bernama Osa (30) yang mengalami luka di kepala langsung dilarikan warga ke rumah sakit AK Gani untuk mendapatkan pengobatan.

Diketahui pelaku pembacokan berinisial RV, warga Jalan Talang Kerangga, Lorong Lebak Malang, Kelurahan 30 Ilir, merupakan anggota Linmas yang juga bertugas di TPS. Usai membacok korban RV kabur.

Motif pembacokan diduga pelaku marah karena permintaan untuk mendahulukan istrinya yang dalam kondisi hamil bisa mencoblos lebih dulu tidak digubris korban.

Kapolsek Ilir Barat II, Kompol Azizir Alim, membenarkan adanya peristiwa pembacokan yang menimpa Ketua KPPS di TPS 27 Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang. Kejadian pembacokan terjadi di TPS.

"Korban dilarikan ke rumah sakit AK Gani, dan korban sudah diperbolehkan pulang dan menjalani rawat jalan. Untuk motifnya terduga pelaku ini tidak senang karena istrinya ditolak untuk minta didahulukan melakukan pencoblosan karena tengah dalam kondisi hamil," ungkap Kompol Azizir.

Terduga pelaku anggota Linmas yang identitasnya sudah dikantongi saat ini masih dalam pengejaran anggota Satreskrim Polrestabes Palembang dan Reskrim Polsek Ilir Barat II.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

UPDATE

Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Dikawal Puluhan Banser

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:13

Pramono Setop Izin Baru Lapangan Padel di Zona Perumahan

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:08

Komisi II DPR Dorong Partisipasi Publik dalam Penyusunan RUU Pemilu

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:07

Usulan Masyarakat Patungan MBG Dinilai Problematis

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:03

CELIOS Surati Presiden, Minta Perjanjian Tarif Indonesia-AS Dibatalkan

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:03

Tewasnya El Mencho Disebut-sebut Bagian dari Operasi Senyap Trump Basmi Kartel Meksiko

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:56

Ribuan Buruh Bakal Kepung DPR Tuntut Pembatalan Impor Pickup 4x4

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:49

Emas Antam Loncat Rp40 Ribu Hari Ini, Intip Daftar Lengkapnya

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:44

Gubernur Lemhannas: Potensi Konflik Global Bisa Picu Perang Dunia Ketiga

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:39

KSPI Tuduh Perusahaan Gunakan Modus “Dirumahkan” via WhatsApp untuk Hindari THR

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:28

Selengkapnya