Berita

Lolly Suhenty dan Rahmat Bagja/RMOL

Politik

Bawaslu Pelototi Temuan Selisih Suara Form C1 dan Sirekap

KAMIS, 15 FEBRUARI 2024 | 15:43 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Selisih hasil penghitungan suara yang dituangkan ke dalam Formulir C1 Hasil Plano dengan yang tercatat di Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dipelototi Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI).

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, mengatakan, temuan selisih suara di Form C1 dengan Sirekap tidak bisa disimpulkan sebagai dugaan kecurangan.

Sebab, kata dia, proses hitung suara manual yang dilakukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) masih berlangsung, termasuk mengunggah hasil penghitungan ke Sirekap.


"Perbedaan manual dan Sirekap sudah disampaikan, Dalam konteks ini Bawaslu terus mencermati berbagai proses yang dilakukan," timpal Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, dalam jumpa pers di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (15/2).

Dia meminta masyarakat memahami dengan benar mengenai informasi yang beredar di media sosial (Medsos), yang menyebut perolehan suara pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tercatat tinggi dibanding yang tertulis di Form C1.

"Masyarakat harus memahami, publik harus mengetahui bahwa hasil rekap hanya alat bantu. Yang autentik itu saat proses rekapitulasi secara manual berjenjang," tambah Lolly.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI itu berharap masyarakat tidak menyebarkan informasi yang belum utuh, khususnya mengenai hasil penghitungan suara Pemilu Serentak 2024.

"Kita akan melalui proses itu (penghitungan suara) dari hari ini, 15 Februari sampai tanggal 20 Maret, berjenjang, sampai selesai. Jadi mari kita tunggu sama-sama," kata Lolly.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Selamatkan Aset Negara, UIN Jakarta Jalankan Integrasi SMA/SMK Triguna

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:16

KPK Sita Uang Rp1 Miliar Lebih dan Puluhan Kg Platinum Hasil Korupsi Bupati Langkat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:00

UI Angkat Bicara soal Kajian LGBT Mahasiswa, Begini Tanggapannya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:48

Kronologi OTT Bupati Langkat, Mantan Anggota DPRD Sumut jadi Kurir Uang Suap

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:32

Badko HMI Sulbar Siap Kawal Kasus Kapolres Pasangkayu

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:16

Bupati Langkat juga Terima Cuan Jual Beli Jabatan Camat hingga Kepsek, Segini Nilainya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:56

Sinergi Kemensos-ITB Visi Nusantara Serap Lulusan Sekolah Rakyat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:37

Bupati Langkat Diduga Minta Fee 17 Persen ke Timses Usai Raup Proyek Rp10,2 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:12

Arief Poyuono Apresiasi Danantara Gandeng KPK Bersih-bersih BUMN

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:03

Bupati Langkat Syah Afandin dan Tim Sukses Tersandung Kasus Suap

Jumat, 03 Juli 2026 | 23:48

Selengkapnya