Berita

Sidang etik pegawai Rutan KPK oleh Dewas KPK/RMOL

Hukum

Terima Uang "Tutup Mata", 11 Pegawai Rutan KPK Kembali Dapat Sanksi Berat

KAMIS, 15 FEBRUARI 2024 | 13:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sebanyak 11 pegawai Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali dinyatakan terbukti menerima uang pungutan liar (pungli) dari tahanan KPK. Atas perbuatan itu, mereka diberikan sanksi berat.

Demikian putusan Majelis Sidang Etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK dalam sidang kloter ketiga yang dilakukan di Ruang Sidang Etik, di lantai 6 Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis siang (15/2).

"Mengadili, menyatakan para terperiksa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan pribadi, dan/atau golongan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat 2 huruf b Peraturan Dewas 3/2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Etik KPK," kata Ketua Majelis, Tumpak Hatorangan Panggabean.


Para terperiksa dimaksud, yakni terperiksa I Muhammad Ridwan, terperiksa II Ramadhan Ubaidillah, terperiksa III Ricky Rachmawanto, terperiksa IV Tarmedi Iskandar, terperiksa V Asep Anzar, terperiksa VI Ikhsanudin, terperiksa VII Maranatha, terperiksa VIII Eko Tri Sumanto, terperiksa IX Mahdi Aris, terperiksa X Muhammad Faeshol Amarudin, dan terperiksa XI Sopyan.

"Menjatuhkan sanksi berat kepada para terperiksa masing-masing berupa permintaan maaf secara terbuka langsung," tutur Tumpak.

Selain itu, kata Ketua Dewas KPK ini, Majelis Sidang Etik juga merekomendasikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan guna penjatuhan hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam putusan ini, Majelis Sidang Etik membeberkan tidak ada satupun hal-hal yang meringankan para terperiksa.

Sedangkan hal-hal yang memberatkan, yakni perbuatan para terperiksa dilakukan secara berlanjut dan berulang-ulang, akibat perbuatan para terperiksa kepercayaan publik kepada KPK semakin merosot, perbuatan para terperiksa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Para terperiksa terbukti menerima uang bulanan dari para tahanan KPK agar bisa memasukkan telepon seluler, barang/makanan, dan lainnya ke dalam tahanan sejak 2018-2023.

Para terperiksa menerima uang bulanan sebagai biaya "tutup mata" untuk membiarkan tahanan menggunakan ponsel. Para terperiksa rata-rata menerima uang Rp3 juta setiap bulannya.

Uang tersebut dikumpulkan melalui korting atau tahanan yang "dituakan", untuk selanjutnya diberikan kepada petugas Rutan KPK yang ditunjuk sebagai "lurah" yang mempunyai tugas untuk mengambil uang bulanan dari korting atau orang kepercayaan/keluarga, dan selanjutnya membagikannya kepada para terperiksa.

Untuk terperiksa I terbukti menerima uang Rp160,5 juta, terperiksa II menerima uang Rp154 juta, terperiksa III menerima uang Rp131,95 juta, terperiksa IV menerima uang Rp100,6 juta, terperiksa V menerima uang Rp99,6 juta, terperiksa VI menerima uang Rp99,6 juta, terperiksa VII menerima uang Rp99,6 juta, terperiksa VIII menerima uang Rp37 juta, terperiksa IX menerima uang Rp96,6 juta, terperiksa X menerima uang Rp96,6 juta, terperiksa XI menerima uang Rp88,6 juta.

Sidang ini merupakan kloter ketiga. Pada sidang kloter pertama, sebanyak 12 orang terperiksa juga dinyatakan bersalah dan disanksi berat. Pada kloter kedua, sebanyak 12 orang juga dinyatakan bersalah dan disanksi berat, sedang 1 orang lainnya diserahkan kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK.

Pada hari ini, Kamis (15/2), Dewas KPK akan membacakan 6 persidangan dengan total keseluruhan sebanyak 90 orang terperiksa.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Dubes Najib: Dunia Masuki Era Realisme, Indonesia Harus Bersatu

Rabu, 04 Februari 2026 | 12:10

Purbaya Jamin Tak Intervensi Data BPS

Rabu, 04 Februari 2026 | 12:06

Polisi Bantah Dugaan Rekayasa BAP di Polsek Cilandak

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:58

Omongan dan Tindakan Jokowi Sering Tak Konsisten

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:43

Izin Operasional SMA Siger Lampung Ditolak, Siswa Diminta Pindah Sekolah

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:23

Emas Antam Naik Lagi, Nyaris Rp3 Jutaan per Gram

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:14

Prabowo Janji Keluar dari Board of Peace Jika Terjadi Hal Ini

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:50

MUI Melunak terkait Board of Peace

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:44

Gibran hingga Rano Karno Raih Anugerah Indoposco

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:30

Demokrasi di Tengah Perang Dingin Elite

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:15

Selengkapnya