Berita

Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan/Ist

Hukum

Ditjen Imigrasi Menangkan Praperadilan Kasus Pemohon Paspor Diduga WNA

KAMIS, 15 FEBRUARI 2024 | 13:06 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham memenangkan praperadilan atas kasus yang diajukan seorang pria berinisial MHAB. Proses sidang praperadilan berlangsung sejak Senin (22/1) hingga Selasa (30/1) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Secara garis besar, MHAB mengajukan gugatan praperadilan agar dirinya dibatalkan dari status tersangka. Namun pengadilan memutuskan bahwa gugatan tersebut ditolak," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Saffar Muhammad Godam dalam keterangannya, Kamis (15/2).

Kasus MHAB bermula saat dirinya mengajukan permohonan paspor ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang. Dalam proses pendalaman dan profiling, petugas mencurigai bahwa MHAB bukanlah warga negara Indonesia (WNI). Selanjutnya, MHAB ditahan oleh kantor imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.


MHAB kemudian mengajukan gugatan atas kasusnya dengan kantor imigrasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, seluruh gugatan MHAB hingga tahap kasasi ditolak. Usai seluruh proses di PTUN berakhir, MHAB dipindahkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk proses prapenyidikan.  

Sidang praperadilan ini digelar di Ruang Sidang 5 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada sidang pertama, agenda utama adalah penyerahan Surat Kuasa Khusus dan Jawaban dari Termohon, yang dihadiri oleh kuasa hukum dari Pemohon dan Tim Kuasa Khusus Ditwasdakim dari termohon.

Selanjutnya, pada Hari Selasa (23/1) sidang lanjutan dilaksanakan dengan agenda penyerahan Daftar Bukti beserta lampiran antara Pemohon dan Termohon. Proses sidang terus berlanjut pada Hari Rabu (24/1), dengan pemeriksaan saksi dari pihak Pemohon yang melibatkan kakak ipar ayah Mohammed Haroun Ahmed Basalama, sepupunya, dan teman ayahnya.

Pada Kamis (25/1) giliran pemeriksaan saksi dari pihak Termohon, yang melibatkan penyidik serta ahli dari Ditwasdakim. Sidang kemudian dilanjutkan pada Jumat (25/1), dengan agenda penyerahan hasil kesimpulan antara Pemohon dan Termohon.

Hasil dari serangkaian sidang tersebut diumumkan pada Selasa (30/1). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menolak seluruhnya permohonan praperadilan yang diajukan oleh MHAB dan menerima semua jawaban serta kesimpulan yang disampaikan oleh Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian.

“Integritas petugas imigrasi dalam menangani kasus ini yang terbukti dari putusan pengadilan merupakan suatu kebanggaan dan prestasi. Kami harap insan imigrasi semakin terpacu untuk melakukan yang terbaik, tak hanya dari segi pelayanan akan tetapi juga pengawasan dan penindakan keimigrasian,” tandas Godam.



Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

8.620 Hektare Lahan Kalsel Terbakar, Pemadaman Terganjal Krisis Air

Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:24

BRImo Taiwan Manjakan Diaspora dan PMI Kelola Keuangan

Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:15

Temuan Bibit Sawit Bongkar Motif Karhutla Bukan Semata karena El Nino

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:52

ISPA dan Rabies Mulai Mengancam Ribuan Pengungsi Gempa NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:39

Tolak Demo Berbau Provokasi di DPR, Jaga Jakarta!

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:23

Magang Pengurus KDKMP Replikasi Model Bisnis Berbasis Potensi Desa

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:12

Masa Iddah Politik Calon Ketum PBNU: Bolehkah Perkum Menambah Syarat?

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:06

Menuju Muktamar NU, Nahdliyin Berharap Sejarah 2015 Tak Terulang

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:31

Gebu Minang-Hanura Terbangkan 3,6 Ton Rendang Buat Korban Gempa NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:28

Obligasi Sosial Berkelanjutan BRI Raih IDX Channel Anugerah ESG 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:16

Selengkapnya