Berita

12 pegawai Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijatuhkan sanksi etik berat/RMOL

Hukum

Terbukti Terima Uang dari Tahanan, 12 Pegawai Rutan KPK Disanksi Berat Dewas

KAMIS, 15 FEBRUARI 2024 | 11:20 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sebanyak 12 pegawai Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijatuhkan sanksi etik berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Hal itu merupakan putusan Majelis Sidang Etik Dewas KPK yang telah dibacakan dalam Ruang Sidang Etik di lantai 6 Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu siang (15/2).

"Menyatakan para terperiksa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK," kata Ketua Majelis, Tumpak Hatorangan Panggabean.


"Baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan dan atau golongan, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat 2 huruf b Peraturan Dewas 3/2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK," sambungnya.

Ke-12 orang terperiksa, yakni terperiksa I Deden Rochendi, terperiksa II Agung Nugroho, terperiksa III Hijrial Akbar, terperiksa IV Candra, terperiksa V Ahmad Arif, terperiksa VI Ari Teguh Wibowo, terperiksa VII Dri Agung S Sumadri, terperiksa VIII Andi Mardiansyah, terperiksa IX Eko Wisnu Oktario, terperiksa X Farhan Bin Zabidi, terperiksa XI Burhanudin, dan terperiksa XII Muhammad Ramdhan.

"Menjatuhkan sanksi berat kepada para terperiksa masing-masing berupa permintaan maaf secara terbuka langsung," terang Tumpak yang juga Ketua Dewas KPK.

Terakhir kata Tumpak, Majelis Sidang Etik merekomendasikan ke pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan guna penjatuhan hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam putusan ini, hal-hal yang meringankan tidak ada. Sedangkan hal-hal yang memberatkan, yakni perbuatan para terperiksa dilakukan secara berlanjut dan berulang-ulang, akibat perbuatan para terperiksa kepercayaan publik kepada KPK semakin merosot, perbuatan para terperiksa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Para terperiksa terbukti menerima uang bulanan dari para tahanan KPK agar bisa memasukkan handphone, barang/makanan, dan lainnya ke dalam tahanan sejak 2018-2023.

Uang tersebut dikumpulkan melalui korting, yaitu tahanan yang "dituakan", yang selanjutnya diberikan kepada petugas Rutan KPK yang ditunjuk sebagai "lurah" yang mempunyai tugas untuk mengambil uang bulanan dari korting atau orang kepercayaan/keluarga, dan selanjutnya membagikannya kepada para terperiksa.

Untuk terperiksa I terbukti menerima uang Rp425,5 juta, terperiksa II menerima uang Rp182 juta, terperiksa III menerima uang Rp111 juta, terperiksa IV menerima uang Rp114,1 juta, terperiksa V menerima uang Rp98,6 juta, terperiksa VI menerima uang Rp109,1 juta, terperiksa VII menerima uang Rp102,6 juta, terperiksa VIII menerima uang Rp101,6 juta,

Terperiksa IX menerima uang Rp95,6 juta, terperiksa X menerima uang Rp95,6 juta, terperiksa XI menerima uang Rp65 juta, dan terperiksa XII menerima uang Rp95,6 juta.

Para terperiksa itu merupakan masuk ke dalam kloter pertama. Pada hari ini, Dewas akan membacakan enam persidangan dengan total keseluruhan sebanyak 90 orang terperiksa.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Wall Street Variatif, Nasdaq Naik Ditopang Saham AI

Rabu, 23 September 2026 | 08:21

Kejagung Garap Lima Saksi di Kasus Korupsi MBG, Ada Pegawai SPPG Karawang

Rabu, 23 September 2026 | 08:06

Emas Gagal Bersinar, Tertekan Ekspektasi Suku Bunga Ketat dan Penguatan Dolar AS

Rabu, 23 September 2026 | 07:41

Dolar AS Berfluktuasi Ditopang Ketidakpastian Minyak

Rabu, 23 September 2026 | 07:23

Bursa Eropa Beragam: Dorongan Sektor Teknologi Imbangi Tekanan Sektor Keuangan

Rabu, 23 September 2026 | 07:07

Ruang Amal Indonesia-IFG Life-Kemenko PM Hadirkan Program bagi Ojol Tunarungu

Rabu, 23 September 2026 | 06:40

Sering Kebakaran, Gedung Wajib Miliki Alat Deteksi Dini

Rabu, 23 September 2026 | 06:28

MUI Minta Pelaku Usaha Bersiap Hadapi Wajib Halal 18 Oktober

Rabu, 23 September 2026 | 06:18

Kursi Gibran Goyang

Rabu, 23 September 2026 | 06:03

Dua Jemaah Haji Indonesia Masih Dirawat di RS Arab Saudi

Rabu, 23 September 2026 | 05:45

Selengkapnya