Berita

12 pegawai Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijatuhkan sanksi etik berat/RMOL

Hukum

Terbukti Terima Uang dari Tahanan, 12 Pegawai Rutan KPK Disanksi Berat Dewas

KAMIS, 15 FEBRUARI 2024 | 11:20 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sebanyak 12 pegawai Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijatuhkan sanksi etik berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Hal itu merupakan putusan Majelis Sidang Etik Dewas KPK yang telah dibacakan dalam Ruang Sidang Etik di lantai 6 Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu siang (15/2).

"Menyatakan para terperiksa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK," kata Ketua Majelis, Tumpak Hatorangan Panggabean.


"Baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan dan atau golongan, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat 2 huruf b Peraturan Dewas 3/2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK," sambungnya.

Ke-12 orang terperiksa, yakni terperiksa I Deden Rochendi, terperiksa II Agung Nugroho, terperiksa III Hijrial Akbar, terperiksa IV Candra, terperiksa V Ahmad Arif, terperiksa VI Ari Teguh Wibowo, terperiksa VII Dri Agung S Sumadri, terperiksa VIII Andi Mardiansyah, terperiksa IX Eko Wisnu Oktario, terperiksa X Farhan Bin Zabidi, terperiksa XI Burhanudin, dan terperiksa XII Muhammad Ramdhan.

"Menjatuhkan sanksi berat kepada para terperiksa masing-masing berupa permintaan maaf secara terbuka langsung," terang Tumpak yang juga Ketua Dewas KPK.

Terakhir kata Tumpak, Majelis Sidang Etik merekomendasikan ke pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan guna penjatuhan hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam putusan ini, hal-hal yang meringankan tidak ada. Sedangkan hal-hal yang memberatkan, yakni perbuatan para terperiksa dilakukan secara berlanjut dan berulang-ulang, akibat perbuatan para terperiksa kepercayaan publik kepada KPK semakin merosot, perbuatan para terperiksa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Para terperiksa terbukti menerima uang bulanan dari para tahanan KPK agar bisa memasukkan handphone, barang/makanan, dan lainnya ke dalam tahanan sejak 2018-2023.

Uang tersebut dikumpulkan melalui korting, yaitu tahanan yang "dituakan", yang selanjutnya diberikan kepada petugas Rutan KPK yang ditunjuk sebagai "lurah" yang mempunyai tugas untuk mengambil uang bulanan dari korting atau orang kepercayaan/keluarga, dan selanjutnya membagikannya kepada para terperiksa.

Untuk terperiksa I terbukti menerima uang Rp425,5 juta, terperiksa II menerima uang Rp182 juta, terperiksa III menerima uang Rp111 juta, terperiksa IV menerima uang Rp114,1 juta, terperiksa V menerima uang Rp98,6 juta, terperiksa VI menerima uang Rp109,1 juta, terperiksa VII menerima uang Rp102,6 juta, terperiksa VIII menerima uang Rp101,6 juta,

Terperiksa IX menerima uang Rp95,6 juta, terperiksa X menerima uang Rp95,6 juta, terperiksa XI menerima uang Rp65 juta, dan terperiksa XII menerima uang Rp95,6 juta.

Para terperiksa itu merupakan masuk ke dalam kloter pertama. Pada hari ini, Dewas akan membacakan enam persidangan dengan total keseluruhan sebanyak 90 orang terperiksa.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya