Berita

12 pegawai Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijatuhkan sanksi etik berat/RMOL

Hukum

Terbukti Terima Uang dari Tahanan, 12 Pegawai Rutan KPK Disanksi Berat Dewas

KAMIS, 15 FEBRUARI 2024 | 11:20 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sebanyak 12 pegawai Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijatuhkan sanksi etik berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Hal itu merupakan putusan Majelis Sidang Etik Dewas KPK yang telah dibacakan dalam Ruang Sidang Etik di lantai 6 Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu siang (15/2).

"Menyatakan para terperiksa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK," kata Ketua Majelis, Tumpak Hatorangan Panggabean.


"Baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan dan atau golongan, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat 2 huruf b Peraturan Dewas 3/2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK," sambungnya.

Ke-12 orang terperiksa, yakni terperiksa I Deden Rochendi, terperiksa II Agung Nugroho, terperiksa III Hijrial Akbar, terperiksa IV Candra, terperiksa V Ahmad Arif, terperiksa VI Ari Teguh Wibowo, terperiksa VII Dri Agung S Sumadri, terperiksa VIII Andi Mardiansyah, terperiksa IX Eko Wisnu Oktario, terperiksa X Farhan Bin Zabidi, terperiksa XI Burhanudin, dan terperiksa XII Muhammad Ramdhan.

"Menjatuhkan sanksi berat kepada para terperiksa masing-masing berupa permintaan maaf secara terbuka langsung," terang Tumpak yang juga Ketua Dewas KPK.

Terakhir kata Tumpak, Majelis Sidang Etik merekomendasikan ke pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan guna penjatuhan hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam putusan ini, hal-hal yang meringankan tidak ada. Sedangkan hal-hal yang memberatkan, yakni perbuatan para terperiksa dilakukan secara berlanjut dan berulang-ulang, akibat perbuatan para terperiksa kepercayaan publik kepada KPK semakin merosot, perbuatan para terperiksa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Para terperiksa terbukti menerima uang bulanan dari para tahanan KPK agar bisa memasukkan handphone, barang/makanan, dan lainnya ke dalam tahanan sejak 2018-2023.

Uang tersebut dikumpulkan melalui korting, yaitu tahanan yang "dituakan", yang selanjutnya diberikan kepada petugas Rutan KPK yang ditunjuk sebagai "lurah" yang mempunyai tugas untuk mengambil uang bulanan dari korting atau orang kepercayaan/keluarga, dan selanjutnya membagikannya kepada para terperiksa.

Untuk terperiksa I terbukti menerima uang Rp425,5 juta, terperiksa II menerima uang Rp182 juta, terperiksa III menerima uang Rp111 juta, terperiksa IV menerima uang Rp114,1 juta, terperiksa V menerima uang Rp98,6 juta, terperiksa VI menerima uang Rp109,1 juta, terperiksa VII menerima uang Rp102,6 juta, terperiksa VIII menerima uang Rp101,6 juta,

Terperiksa IX menerima uang Rp95,6 juta, terperiksa X menerima uang Rp95,6 juta, terperiksa XI menerima uang Rp65 juta, dan terperiksa XII menerima uang Rp95,6 juta.

Para terperiksa itu merupakan masuk ke dalam kloter pertama. Pada hari ini, Dewas akan membacakan enam persidangan dengan total keseluruhan sebanyak 90 orang terperiksa.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Beruang di Istana

Kamis, 30 April 2026 | 12:14

Rincian 13 Proyek Hilirisasi Bernilai Rp116 Triliun yang Baru Diresmikan Prabowo

Kamis, 30 April 2026 | 11:56

KPK Periksa Pejabat Pemkot Madiun dalam Kasus Dugaan Pemerasan Wali Kota Maidi

Kamis, 30 April 2026 | 11:43

Menteri PPPA Disorot Usai Minta Maaf, Dinilai Perlu Tingkatkan Sensitivitas dan Komunikasi Publik

Kamis, 30 April 2026 | 11:27

Arab Saudi Beri Asuransi Khusus Risiko Panas Saat Puncak Haji

Kamis, 30 April 2026 | 11:06

Bangkit dari Kubur! Friendster Sang Pelopor Medsos Resmi Kembali di 2026

Kamis, 30 April 2026 | 11:05

Hasil Komunikasi Dasco dengan Presiden Prabowo, Pemerintah Siapkan Rp 4 Triliun Perbaiki Perlintasan Kereta Api

Kamis, 30 April 2026 | 11:02

Harga Emas Antam Ambruk ke Rp2,7 Juta per Gram di Akhir Bulan

Kamis, 30 April 2026 | 10:50

Suami Bupati Pekalongan Dicecar KPK soal Aliran Uang Perusahaan Keluarga

Kamis, 30 April 2026 | 10:45

Prabowo Dijadwalkan Hadiri Puncak Hari Buruh di Monas Besok

Kamis, 30 April 2026 | 10:28

Selengkapnya