Berita

12 pegawai Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijatuhkan sanksi etik berat/RMOL

Hukum

Terbukti Terima Uang dari Tahanan, 12 Pegawai Rutan KPK Disanksi Berat Dewas

KAMIS, 15 FEBRUARI 2024 | 11:20 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sebanyak 12 pegawai Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijatuhkan sanksi etik berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Hal itu merupakan putusan Majelis Sidang Etik Dewas KPK yang telah dibacakan dalam Ruang Sidang Etik di lantai 6 Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu siang (15/2).

"Menyatakan para terperiksa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK," kata Ketua Majelis, Tumpak Hatorangan Panggabean.

"Baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan dan atau golongan, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat 2 huruf b Peraturan Dewas 3/2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK," sambungnya.

Ke-12 orang terperiksa, yakni terperiksa I Deden Rochendi, terperiksa II Agung Nugroho, terperiksa III Hijrial Akbar, terperiksa IV Candra, terperiksa V Ahmad Arif, terperiksa VI Ari Teguh Wibowo, terperiksa VII Dri Agung S Sumadri, terperiksa VIII Andi Mardiansyah, terperiksa IX Eko Wisnu Oktario, terperiksa X Farhan Bin Zabidi, terperiksa XI Burhanudin, dan terperiksa XII Muhammad Ramdhan.

"Menjatuhkan sanksi berat kepada para terperiksa masing-masing berupa permintaan maaf secara terbuka langsung," terang Tumpak yang juga Ketua Dewas KPK.

Terakhir kata Tumpak, Majelis Sidang Etik merekomendasikan ke pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan guna penjatuhan hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam putusan ini, hal-hal yang meringankan tidak ada. Sedangkan hal-hal yang memberatkan, yakni perbuatan para terperiksa dilakukan secara berlanjut dan berulang-ulang, akibat perbuatan para terperiksa kepercayaan publik kepada KPK semakin merosot, perbuatan para terperiksa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Para terperiksa terbukti menerima uang bulanan dari para tahanan KPK agar bisa memasukkan handphone, barang/makanan, dan lainnya ke dalam tahanan sejak 2018-2023.

Uang tersebut dikumpulkan melalui korting, yaitu tahanan yang "dituakan", yang selanjutnya diberikan kepada petugas Rutan KPK yang ditunjuk sebagai "lurah" yang mempunyai tugas untuk mengambil uang bulanan dari korting atau orang kepercayaan/keluarga, dan selanjutnya membagikannya kepada para terperiksa.

Untuk terperiksa I terbukti menerima uang Rp425,5 juta, terperiksa II menerima uang Rp182 juta, terperiksa III menerima uang Rp111 juta, terperiksa IV menerima uang Rp114,1 juta, terperiksa V menerima uang Rp98,6 juta, terperiksa VI menerima uang Rp109,1 juta, terperiksa VII menerima uang Rp102,6 juta, terperiksa VIII menerima uang Rp101,6 juta,

Terperiksa IX menerima uang Rp95,6 juta, terperiksa X menerima uang Rp95,6 juta, terperiksa XI menerima uang Rp65 juta, dan terperiksa XII menerima uang Rp95,6 juta.

Para terperiksa itu merupakan masuk ke dalam kloter pertama. Pada hari ini, Dewas akan membacakan enam persidangan dengan total keseluruhan sebanyak 90 orang terperiksa.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

BRI Salurkan KUR Rp27,72 Triliun dalam 2 Bulan

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

Badai Alfred Mengamuk di Queensland, Ribuan Rumah Gelap Gulita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

DPR Cek Kesiapan Anggaran PSU Pilkada 2025

Senin, 10 Maret 2025 | 11:36

Rupiah Loyo ke Rp16.300 Hari Ini

Senin, 10 Maret 2025 | 11:24

Elon Musk: AS Harus Keluar dari NATO Supaya Berhenti Biayai Keamanan Eropa

Senin, 10 Maret 2025 | 11:22

Presiden Prabowo Diharapkan Jamu 38 Bhikkhu Thudong

Senin, 10 Maret 2025 | 11:19

Harga Emas Antam Merangkak Naik, Cek Daftar Lengkapnya

Senin, 10 Maret 2025 | 11:16

Polisi Harus Usut Tuntas Korupsi Isi MinyaKita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:08

Pasar Minyak Masih Terdampak Kebijakan Tarif AS, Harga Turun di Senin Pagi

Senin, 10 Maret 2025 | 11:06

Lebaran di Jakarta Tetap Seru Meski Ditinggal Pemudik

Senin, 10 Maret 2025 | 10:50

Selengkapnya