Berita

KPU RI memberikan keterangan pers rekapitulasi Sirekap/RMOL

Politik

KPU Terima Data Penghitungan Suara yang Diunggah ke Sirekap Baru 59.836 TPS

RABU, 14 FEBRUARI 2024 | 21:38 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Data hasil penghitungan suara Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS), telah diterima secara berangsur oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) melalui Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari mengatakan, Sirekap digunakan untuk proses rekapitulasi hasil penghitungan suara pada Pemilu 2024, dan hanya sebagai alat bantu.

"Yaitu (basis datanya) dengan menggunakan data dan gambar dari form C1 Plano yang diunggah KPPS baik online maupun offline," ujar Hasyim dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).


Dia menjelaskan, setelah beberapa jam pemungutan suara ditutup di seluruh TPS di Indonesia berjumlah 823.236, telah dilakukan penghitungan suara oleh KPPS dan disetor melalui Sirekap. Tetapi, hingga malam ini persentasenya masih rendah.

"Sampai saat ini penghitungan suara masih berlangsung. Tapi hingga pukul 19.00 WIB, sudah ada 59.836 TPS yang mengunggah (Formulir C1 Plano yang merupakan dokumen hasil rekapitulasi penghitungan suara di tingkat TPS), atau sekitar 7,27 persen," urainya.

Lebih lanjut, Hasyim memastikan Sirekap tidak mengubah mekanisme penghitungan suara berjenjang yang menggunakan metode manual, yang itu akan menjadi basis penetapan pemenang Pemilu 2024.

"Tentu saja walaupun kegiatan pemungutan suara sudah selesai, tapi sekarang masih kegiatan penghitungan suara, dan nanti akan dilakukan rekap di tingkat kecamatan (hingga ke tingkat KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU RI)," katanya.

"Kita tetap bekerja dengan profesional, menjaga integritas dan berusaha bekerja secermat mungkin, supaya kita dapat akuntabel dan proses-proses penghitungan suara transparan," demikian Hasyim menambahkan.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

UPDATE

Persib Naik Peringkat Usai Tahan Imbang Dewa United

Senin, 12 Oktober 2026 | 02:20

Menata Kembali Pendidikan Kita

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:58

Koperasi di Bima Sukses Produksi Garam Merah Putih

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:35

Golkar Perkenalkan Sistem Dapil Nasional, Begini Penjelasannya

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:15

Dua Tahun Prabowo-Gibran: Paradoks Kebijakan Pertahanan Negara

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:48

Baintelkam Polri Alami Perombakan di Era Suyudi

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:20

Taruna Merah Putih Gelar Taman Talks Kupas Masa Depan Kerja di Era AI

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:45

Polemik Revitalisasi Taman Coatesville, Warga Protes Bangunan 480 Meter Persegi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:33

Pangandaran Run 2026 Rajut Kebersamaan TNI dan Rakyat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:18

Manggala Agni Turun Tangan Padamkan Karhutla yang Mendekati Permukiman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:07

Selengkapnya