Berita

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja/RMOL

Politik

Bawaslu Minta Pencoblosan di Kuala Lumpur Diulang

RABU, 14 FEBRUARI 2024 | 19:33 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pemungutan suara pemilihan umum (Pemilu) Serentak 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia direkomendasikan untuk diulang.

Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) ini disampaikan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja usai investigasi Pengawas Pemilu Luar Negeri (Panwaslu LN) di Kuala Lumpur selesai dilakukan.

"Rekomendasi pemungutan suara ulang untuk metode pos dan kotak suara keliling (KSK)," ujar Bagja dalam jumpa pers di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).


Berdasarkan pengawasan Panwaslu LN terhadap hasil pemungutan suara dengan metode pos dan KSK di Kuala Lumpur, ditemukan ada penyusunan daftar pemilih yang bermasalah.

"Hal ini dimulai DP4 LN (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu Luar Negeri) yang hanya mampu tercoklit sebesar 12 persen di Kuala Lumpur," sambungnya.

Di samping itu, terdapat video beredar di media sosial (medsos) yang menunjukkan peristiwa surat suara pemilihan metode pos dicoblos bukan oleh pemilih dalam jumlah banyak.

"Sehingga (disarankan) tidak dilakukan penghitungan dan diulang prosesnya (untuk pemungutan suara)," paparnya.

Selain metode pos, temuan Panwaslu LN Kuala Lumpur terkait pemilihan metode KSK tidak menjangkau seluruh daftar pemilih tetap (DPT) di sana.

"Ini melanggar prinsip pelaksanaan KSK yang mudah dijangkau. KSK juga dilaksanakan tanpa izin otoritas lokal sehingga dibubarkan petugas setempat. Kemudian jumlah DPK (daftar pemilih khusus) yang melonjak di KSK berpotensi terdapat pemilih yang memilih lebih dari 1 kali dengan beda metode," sambungnya.

Oleh karena itu, Bawaslu RI menilai ada pelanggaran tata cara dan mekanisme dalam pemilu di Kuala Lumpur, baik itu dengan metode pos maupun KSK.

"Kami menyampaikan ke PPLN agar menaati rekomendasi," tutup Bagja.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Noel Pede Didampingi Munarman

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:17

Arief Hidayat Akui Gagal Jaga Marwah MK di Perkara Nomor 90, Awal Indonesia Tidak Baik-baik Saja

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:13

Ronaldo Masuki Usia 41: Gaji Triliunan dan Saham Klub Jadi Kado Spesial

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:08

Ngecas Handphone di Kasur Diduga Picu Kebakaran Rumah Pensiunan PNS

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:00

Pegawai MBG Jadi PPPK Berpotensi Lukai Rasa Keadilan Guru Honorer

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:51

Pansus DPRD akan Awasi Penyerahan Fasos-Fasum

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:32

Dubes Sudan Ceritakan Hubungan Istimewa dengan Indonesia dan Kudeta 2023 yang Didukung Negara Asing

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:27

Mulyono, Anak Buah Purbaya Ketangkap KPK

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:20

Aktivis Guntur 49 Pandapotan Lubis Meninggal Dunia

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:08

Liciknya Netanyahu

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:06

Selengkapnya