Berita

Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto di Kebagusan, Jakarta Selatan, pada Rabu (14/2)/RMOL

Politik

Tukin Kesetjenan Bawaslu Naik, PDIP: Berbagai Upaya Paslon 2 Didukung Kekuasaan

RABU, 14 FEBRUARI 2024 | 15:00 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

DPP PDIP menilai kenaikan tunjangan kinerja (Tukin) untuk pegawai Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang diterbitkan lewat Peraturan Presiden (Perpres) sangat kental dengan nuansa politis.

Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto menyebut bahwa hal itu sebagai upaya Presiden Joko Widodo (Jokowi) memenangkan pasangan Capres-Cawapres Nomor Urut 2, Prabowo-Gibran.

“Ya ada berbagai upaya untuk pasangan 2, Pak Prabowo-Gibran dengan dukungan kekuasaan. Termasuk memberikan suatu insentif-insentif yang sangat kental itu sebagai upaya bujuk-membujuk,” kata Hasto kepada wartawan di Kebagusan, Jakarta Selatan, pada Rabu (14/2).


Menurut Hasto, ketika cara-cara intimidasi sulit dilakukan untuk membujuk penyelenggara pemilu, sehingga dilakukan dengan cara-cara halus untuk memenangkan paslon tertentu.

“Ada yang bujuk dengan cara kasar dengan intimidasi, ada bujuk dengan cara halus. Tetapi ya itu yang terjadi dan rakyat sudah sangat paham tentang politik kebenaran itu,” ungkapnya.

Namun, Hasto meyakini bahwa rakyat Indonesia sudah cerdas dan mafhum terhadap berbagai upaya-upaya yang demikian itu.

“Sehingga apa yang dilakukan dengan segala cara justru akan berhadapan dengan kekuatan kebenaran dari rakyat, itu yang kami yakini,” pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani peraturan presiden (Perpres) terkait tunjangan kerja (tukin) pegawai Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Aturan tersebut tercantum dalam Perpres Nomor 18/2024 tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu. Perpres tersebut ditandatangani per 12 Februari 2024.

"Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku," demikian bunyi pasal 4 Perpres tersebut.

Berikut daftar lengkap gaji dan tunjangan kinerja pegawai Bawaslu 2024, menjelang pemilu 2024:

Kelas jabatan 17: Rp29.085.000, Kelas jabatan 16: Rp20.695.000, Kelas jabatan 15: Rp14.721.000, Kelas jabatan 14: Rp11.670.000, Kelas jabatan 13: Rp8.562.000, Kelas jabatan 12: Rp7.271.000, Kelas jabatan 11: Rp5.183.000, Kelas jabatan 10: Rp4.551.000, Kelas jabatan 9: Rp3.781.000, Kelas jabatan 8: Rp3.319.000, Kelas jabatan 7: Rp2.928.000, Kelas jabatan 6: Rp2.702.000, Kelas jabatan 5: Rp2.493.000,  Kelas jabatan 4: Rp2.350.000, Kelas jabatan 3: Rp2.216.000, Kelas jabatan 2: Rp2.089.000 dan Kelas jabatan 1: Rp1.968.000.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

KPK Panggil Pejabat Perum Bulog di Kasus Korupsi Penyaluran Bansos Beras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:27

DPR Terima Masukan Buruh untuk RUU Ketenagakerjaan, FSP BUMN Bersatu Ikut Hadir

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:22

GOTO Bantah Didepak MSCI karena Kinerja, Sebut Keputusan Bersifat Teknis

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:17

Bos Narkoba Kampung Bahari Ditangkap Saat Penggerebekan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:11

KPK Periksa Ketua DPD PAN Jakut Bebizie Sri Mulyati di Kasus Rita Widyasari

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:05

Penangguhan Bansos Pelaku Judol Harus Beri Efek Jera

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:33

Calon Hakim Agung Hari Sih Advianto Tawarkan Desain Baru Hukum Pajak

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:28

Pemberdayaan Perempuan Lewat MBG Perkuat Kesejahteraan Keluarga

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:24

Ini Alasan MSCI Depak GOTO dari Indeks

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:20

Bantah Kejar Pajak Kontrakan, Purbaya: Nggak Ada Perintah Itu

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:17

Selengkapnya