Berita

Calon Wakil Presiden Nomor Urut 01, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin di Jakarta, Rabu (14/2)

Politik

Cak Imin Sesalkan Kenaikan Tukin Pegawai Bawaslu Jelang Pemilu

RABU, 14 FEBRUARI 2024 | 13:46 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Kenaikan tunjangan kinerja (tukin) pegawai Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang terbit lewat Peraturan Presiden (Perpres) disesalkan oleh Calon Wakil Presiden Nomor Urut 01, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

Pasalnya, kenaikan tersebut seharusnya tidak dilakukan menjelang Pemilu 2024, melainkan harus melalui perencanaan yang baik.

“Kita tidak bisa meneruskan cara-cara kerja yang model sesuai selera, harus perencanaan-perencanaan yang tepat sehingga tidak ada pendadakan. Seperti kenaikan gaji PNS, harusnya tidak menjelang Pemilu,” kata Cak Imin kepada awak media, setelah pencoblosan pada Rabu (14/2).


Untuk itu, dia pun menyesalkan hal tersebut yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara mendadak, terlebih dilakukan dua hari sebelum Pilpres 2024.

“Seperti kenaikan gaji PNS, TNI, Polri, Bansos, semuanya seharusnya ada planning perencanaan. Kalau tidak ada planning yang baik, pasti ada manipulasi,” tegas cawapres nomor urut 01 itu.

Pernyataan tersebut dikeluarkan Cak Imin setelah Presiden Jokowi menandatangani Perpres terkait tukin pegawai Sekjen Bawaslu.

Aturan itu tercantum dalam Perpres Nomor 18/2024 tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu, yang ditandatangani per 12 Februari 2024.

"Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku," bunyi pasal 4 Perpres tersebut.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bursa Asia Ambruk, Saham Teknologi Berguguran

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:30

Nasdaq Tertekan, Investor Wall Street Waspadai Inflasi AS

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:17

Bidik Pasar Modal, Dua BUMD DKI Konsultasikan Rencana IPO ke OJK

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:06

Delta Tunda Penerbangan ke Arab Saudi Usai Serangan Riyadh hingga 2027

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:46

Logam Mulia Tertekan Dolar Jelang Rilis Inflasi Amerika Serikat

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:29

Pasar Eropa Hijau Didorong Saham Perbankan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:13

Drone Seeder Solusi Reklamasi Lahan Pascatambang, SOP Masih Digodok

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:56

Republik Konoha dan Krisis Ketiga

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:23

Olahan Sagu Inovasi TEP IPB University Ramaikan Festival Kali Maro IV Merauke

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:57

Ijazah bagi Kekuasaan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:27

Selengkapnya