Berita

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari/RMOL

Politik

Warga Belum Terdaftar Pemilih Tetap Bisa Nyoblos, Ini Syaratnya

RABU, 14 FEBRUARI 2024 | 07:22 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pencoblosan bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dipastikan masih bisa mencoblos pada hari ini.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Hasyim Asyari menjelaskan, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tetap melayani masyarakat yang belum terdaftar dalam DPT dan DPTb di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Menurut Hasyim, masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih DPT atau DPTb masuk kategori pemilih Daftar Pemilih Khusus (DPK).


"Jadi pemilih masuk daftar pemilih DPK, daftar pemilih khusus atau pemilih yang belum terdaftar di daftar pemilih tetap masih dapat menggunakan hak pilihnya di TPS," ujar Hasyim kepada wartawan, Rabu (14/2).

Dia mengatakan, pemilih DPK memiliki waktu yang berbeda dengan pemilih DPT dan DPTb untuk bisa mencoblos di TPS. Sebab, surat suara yang disediakan di TPS sesuai dengan jumlah pemilih DPT plus surat suara cadangan sebanyak 2 persen dari total yang disediakan.

Artinya, sambung Hasyim, pemilih DPK dapat memilih satu jam sebelum waktu pencoblosan selesai, yaitu pada pukul 12.00 hingga 13.00. Itupun dapat dilakukan apabila masih ada surat suara cadangan.

Kendati begitu, Hasyim mengingatkan kepada pemilih DPK yang akan menggunakan hak pilih, dipastikan tidak terdaftar di DPT atau DPTb, serta membawa dokumen yang diperlukan.

"(Dan dia memilih di TPS yang) sesuai dengan alamat desa dan kelurahan di KTP masing-masing," demikian Hasyim.

Pencoblosan Pemilu Serentak 2024 yang berlangsung hari ini dimulai pukul 07.00 hingga 13.00 sesuai waktu masing-masing daerah di seluruh Indonesia.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Logam Mulia Kembali Berkilau Ditopang Penurunan Dolar AS

Kamis, 03 September 2026 | 08:15

Wall Street Bangkit dari Tekanan Berkat Aksi Borong Saham

Kamis, 03 September 2026 | 07:57

BeZakat 2026 Kembali Dibuka, Sasar Lulusan SMA dari Keluarga Kurang Mampu

Kamis, 03 September 2026 | 07:44

BBHI Mau Dibeli Lagi, Allo Bank Siapkan Dana Rp300 Miliar

Kamis, 03 September 2026 | 07:26

Bursa Eropa Tertekan, STOXX 600 Terseret Lonjakan Harga Minyak

Kamis, 03 September 2026 | 07:11

UUD 1945 Asli dan Penyelamatan Peradaban

Kamis, 03 September 2026 | 06:50

Pengelolaan Gas Andaman Didorong di Daratan Aceh, PR Hilirisasi Menanti

Kamis, 03 September 2026 | 06:22

TNI Gercep Evakuasi Warga Antisipasi Meningkatnya Aktivitas Gunung Sinabung

Kamis, 03 September 2026 | 05:59

Polemik BYAN Harus Dibaca sebagai Uji Kesiapan Regulator

Kamis, 03 September 2026 | 05:29

Produktivitas Bawang Merah Melejit Lewat Inovasi Startup Binaan IPB

Kamis, 03 September 2026 | 04:50

Selengkapnya