Berita

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari/RMOL

Politik

Warga Belum Terdaftar Pemilih Tetap Bisa Nyoblos, Ini Syaratnya

RABU, 14 FEBRUARI 2024 | 07:22 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pencoblosan bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dipastikan masih bisa mencoblos pada hari ini.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Hasyim Asyari menjelaskan, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tetap melayani masyarakat yang belum terdaftar dalam DPT dan DPTb di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Menurut Hasyim, masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih DPT atau DPTb masuk kategori pemilih Daftar Pemilih Khusus (DPK).


"Jadi pemilih masuk daftar pemilih DPK, daftar pemilih khusus atau pemilih yang belum terdaftar di daftar pemilih tetap masih dapat menggunakan hak pilihnya di TPS," ujar Hasyim kepada wartawan, Rabu (14/2).

Dia mengatakan, pemilih DPK memiliki waktu yang berbeda dengan pemilih DPT dan DPTb untuk bisa mencoblos di TPS. Sebab, surat suara yang disediakan di TPS sesuai dengan jumlah pemilih DPT plus surat suara cadangan sebanyak 2 persen dari total yang disediakan.

Artinya, sambung Hasyim, pemilih DPK dapat memilih satu jam sebelum waktu pencoblosan selesai, yaitu pada pukul 12.00 hingga 13.00. Itupun dapat dilakukan apabila masih ada surat suara cadangan.

Kendati begitu, Hasyim mengingatkan kepada pemilih DPK yang akan menggunakan hak pilih, dipastikan tidak terdaftar di DPT atau DPTb, serta membawa dokumen yang diperlukan.

"(Dan dia memilih di TPS yang) sesuai dengan alamat desa dan kelurahan di KTP masing-masing," demikian Hasyim.

Pencoblosan Pemilu Serentak 2024 yang berlangsung hari ini dimulai pukul 07.00 hingga 13.00 sesuai waktu masing-masing daerah di seluruh Indonesia.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Wajib Halal Oktober 2026, Kesiapan UMKM dan Literasi Konsumen Jadi Tantangan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:19

BBCA Pimpin Transaksi Saham, Nilainya Tembus Rp353 Miliar saat IHSG Menguat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:06

Tiru LPDP, Pemprov DKI Siapkan Beasiswa Luar Negeri

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:01

SBY Bercanda soal Batuk Prabowo dan Nasib Rupiah

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:54

CUAN Ramai Diperdagangkan, Nilai Transaksi Tembus Rp196 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:47

Ketika Pelaku Tidak Ditemukan, Bagaimana Nasib Barang Bukti yang Disita?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:42

IPC TPK Buka Direct Call Penghubung RI-Tiongkok-Thailand

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:41

Saat Karhutla Membara, Mereka Malah Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:25

56 Tahun INACA dan Misi Historis Penerbangan Indonesia

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

BNPB: Penanggulangan Bencana Tak Terpengaruh OTT KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

Selengkapnya