Wakil Ketua TKN Habiburokhman dalam jumpa pers di Media Center TKN Prabwo-Gibran, Jakarta Senin malam (12/2)/Ist
Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mengungkap adanya empat dugaan peristiwa kecurangan pemilu di sejumlah wilayah yang terjadi di masa tenang dua hari jelang pemungutan suara.
"Ada beberapa kasus yang kita ekspos malam ini. Ada empat kasus. Pertama dan kedua ada di Kabupaten Wonosobo dan Kabupaten Wonogiri Jawa tengah. Ketiga di Malang, Jawa Timur, dan keempat di Jakarta Timur," kata Wakil Ketua TKN Habiburokhman dalam jumpa pers di Media Center TKN Prabwo-Gibran, Jakarta Senin malam (12/2).
Habiburokhman menjelaskan, dugaan kecurangan pemilu yang pertama berada di Kabupaten Wonosobo. Di mana dugaan kecurangan terdapat pada pengkondisian Panitia Pemilu Kecamatan (PPK) hingga Panitia Pemungutan Suara (PPS) di TPS.
"Kami mendapat informasi terkait dugaan anggota KPU Kabupaten Wonosobo berinisial R mengkondisikan PPK dan PPSTPS ke salah satu paslon capres," kata Habiburokhman.
Dugaan kecurangan kedua terjadi di Kabupaten Wonogiri, di mana ada oknum anggota PPK yang terlibat kasus narkoba.
"Ketika dilakukan penggeledahan di mobil oknum PPK tersebut diketemukan uang dalam amplop senilai Rp63 juta, dan ada kaus bergambar paslon pilpres dan caleg tertentu," kata Habiburokhman.
Ketiga, dugaan kecurangan yang terjadi di Kabupaten Malang, di mana kasus ini terungkap berkat hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan aparat penegak hukum di daerah tersebut.
"Terjadi OTT di Kecamatan Gondanglegi dan Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Oknum tersebut diinformasikan merupakan perpanjangan tangan paslon tertentu. Terkait dugaan tersebut, kami mendapatkan video yang telah beredar di masyarakat," kata Habiburokhman.
Terakhir, Habiburokhman mengatakan, di Jakarta Timur ada upaya pengarahan oleh oknum ketua RT kepada warga untuk mencoblos paslon tertentu dengan janji imbalan Rp150 ribu.
"Adanya sejumlah sejumlah ketua RT di Otista, Utan Kayu, Duren Sawit, Pasar Rebo, dan Duren Sawit (Jakarta Timur) yang menjanjikan uang senilai Rp150 ribu kepada warga jika mau memilih paslon tertentu. Kami punya bukti WA ini," kata Habiburokhman.
Menyikapi hal ini, Habiburokhman mengatakan pihaknya akan melaporkan dugaan kecurangan tersebut ke Bawaslu.
"Dalam hukum kepemiluan pembuktian sebetulnya tidak hanya dibebankan kepada orang yang menyaksikan atau pelapor. Bawaslu punya segala kewenangan untuk menindaklanjuti semua," kata Habiburokhman.