Berita

Ford Mustang GT 350 H warna merah milik Andhi Pramono ikut disita KPK/Istimewa

Hukum

Selain 7 Bidang Tanah dan Rumah, KPK Sita 1 Unit Mobil Ford Mustang Milik Andhi Pramono

SENIN, 12 FEBRUARI 2024 | 16:19 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sebanyak 7 bidang tanah dan bangunan serta 1 unit mobil Ford Mustang milik Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Makassar tahun 2021-2023, Andhi Pramono (AP), disita tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya kembali menyita aset-aset bernilai ekonomis yang diduga milik tersangka Andhi Pramono yang terkait dengan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang proses penyidikannya tetap berlangsung hingga saat ini.

"Temuan aset-aset tersebut adalah langkah real dari proses penelusuran dan pelacakan yang dilakukan Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK," kata Ali kepada wartawan, Senin sore (12/2).


Berbagai aset dimaksud adalah 1 bidang tanah dengan luas 2.231 meter persegi di Desa Sukawengi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Selanjutnya, 1 bidang tanah dengan luas 5.363 meter persegi di Desa Sukawengi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Lalu 1 bidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas 318 meter persegi di Desa Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kemudian, 1 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 108 meter persegi di Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Juga 1 bidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas 1.015 meter persegi di Kelurahan Pejaten Barat, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Selanjutnya, 1 bidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas 415 meter persegi di Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Lalu, 1 bidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas 98 meter persegi di Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Terakhir, KPK juga menyita 1 unit mobil Ford Mustang GT350 H warna merah.

"Penyitaan ini dalam upaya tercapainya asset recovery dari proses penanganan perkara dengan data awal LHKPN yang tidak sesuai dengan profil kewajaran sebagai penyelenggara negara," pungkas Ali.

Sebelumnya, KPK sudah melakukan penyitaan aset-aset milik Andhi senilai Rp50 miliar yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Di antaranya 3 unit mobil mewah milik Andhi yang disembunyikan di Ruko Green Land, Kecamatan Batam Centre, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Yakni 1 unit mobil merk Hummer Type H3, model Jeep, warna silver beserta 1 buah kunci kontak; 1 unit mobil merk Morris, Type Mini, model sedan, warna merah beserta 1 buah kunci kontak; dan 1 unit mobil merek Toyota, Type Roadster, model Mb penumpang warna merah beserta 2 buah kunci kontak.

Sementara itu, untuk kasus gratifikasi Andhi Pramono hingga saat ini masih berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam surat dakwaan, Andhi Pramono dalam kurun waktu 2012-2023 telah menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp50.286.275.189,79 (Rp50,28 miliar) dan 264.500 dolar AS atau setara dengan Rp3.800.871.000 (Rp3,8 miliar), serta 409 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp4.886.970.000 (Rp4,88 miliar) atau sekitar jumlah tersebut.

Uang tersebut ada hubungannya dengan jabatan Andhi Pramono yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, serta tidak dilaporkan kepada KPK dalam waktu 30 hari setelah penerimaan gratifikasi tersebut.

Jika ditotal, uang gratifikasi yang diterima Andhi Pramono adalah sebesar Rp58.974.116.189,8 (Rp58,97 miliar).

Perbuatan Andhi yang menerima gratifikasi tersebut haruslah dianggap suap. Karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, yakni berhubungan dengan jabatan terdakwa sebagai Pegawai Negeri di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Atas perbuatannya, Andhi Pramono didakwa dan diancam pidana dalam Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

UPDATE

Muktamar NU: Menjaga Sang Pendiri NKRI dari Intervensi

Rabu, 20 Mei 2026 | 22:07

Jazzscape: Malam Intim Jazz dari Rooftop Jakarta

Rabu, 20 Mei 2026 | 22:06

KDKMP Kembalikan Hak Rakyat Secara Fair

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:54

Prabowo Sapa Ribuan Massa Aksi Damai Pendukung Ekonomi Kerakyatan di DPR

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:52

Ketika Ibu Bersatu Padu

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:43

Tak Sesuai Keputusan Presiden, DPR Heran Realisasi Bantuan Pangan Ditunda

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:33

TNI Bantah jadi Penyebab Ledakan Depan Gereja di Intan Jaya

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:26

BPOM Bali Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, 15 Tersangka Ditangkap

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:04

Pembentukan BUMN Ekspor Dinilai Belum Sentuh Akar Masalah

Rabu, 20 Mei 2026 | 20:59

Mercy Barends: Hentikan Kriminalisasi Masyarakat Adat Halmahera Utara

Rabu, 20 Mei 2026 | 20:55

Selengkapnya