Berita

Ford Mustang GT 350 H warna merah milik Andhi Pramono ikut disita KPK/Istimewa

Hukum

Selain 7 Bidang Tanah dan Rumah, KPK Sita 1 Unit Mobil Ford Mustang Milik Andhi Pramono

SENIN, 12 FEBRUARI 2024 | 16:19 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sebanyak 7 bidang tanah dan bangunan serta 1 unit mobil Ford Mustang milik Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Makassar tahun 2021-2023, Andhi Pramono (AP), disita tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya kembali menyita aset-aset bernilai ekonomis yang diduga milik tersangka Andhi Pramono yang terkait dengan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang proses penyidikannya tetap berlangsung hingga saat ini.

"Temuan aset-aset tersebut adalah langkah real dari proses penelusuran dan pelacakan yang dilakukan Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK," kata Ali kepada wartawan, Senin sore (12/2).


Berbagai aset dimaksud adalah 1 bidang tanah dengan luas 2.231 meter persegi di Desa Sukawengi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Selanjutnya, 1 bidang tanah dengan luas 5.363 meter persegi di Desa Sukawengi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Lalu 1 bidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas 318 meter persegi di Desa Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kemudian, 1 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 108 meter persegi di Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Juga 1 bidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas 1.015 meter persegi di Kelurahan Pejaten Barat, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Selanjutnya, 1 bidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas 415 meter persegi di Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Lalu, 1 bidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas 98 meter persegi di Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Terakhir, KPK juga menyita 1 unit mobil Ford Mustang GT350 H warna merah.

"Penyitaan ini dalam upaya tercapainya asset recovery dari proses penanganan perkara dengan data awal LHKPN yang tidak sesuai dengan profil kewajaran sebagai penyelenggara negara," pungkas Ali.

Sebelumnya, KPK sudah melakukan penyitaan aset-aset milik Andhi senilai Rp50 miliar yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Di antaranya 3 unit mobil mewah milik Andhi yang disembunyikan di Ruko Green Land, Kecamatan Batam Centre, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Yakni 1 unit mobil merk Hummer Type H3, model Jeep, warna silver beserta 1 buah kunci kontak; 1 unit mobil merk Morris, Type Mini, model sedan, warna merah beserta 1 buah kunci kontak; dan 1 unit mobil merek Toyota, Type Roadster, model Mb penumpang warna merah beserta 2 buah kunci kontak.

Sementara itu, untuk kasus gratifikasi Andhi Pramono hingga saat ini masih berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam surat dakwaan, Andhi Pramono dalam kurun waktu 2012-2023 telah menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp50.286.275.189,79 (Rp50,28 miliar) dan 264.500 dolar AS atau setara dengan Rp3.800.871.000 (Rp3,8 miliar), serta 409 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp4.886.970.000 (Rp4,88 miliar) atau sekitar jumlah tersebut.

Uang tersebut ada hubungannya dengan jabatan Andhi Pramono yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, serta tidak dilaporkan kepada KPK dalam waktu 30 hari setelah penerimaan gratifikasi tersebut.

Jika ditotal, uang gratifikasi yang diterima Andhi Pramono adalah sebesar Rp58.974.116.189,8 (Rp58,97 miliar).

Perbuatan Andhi yang menerima gratifikasi tersebut haruslah dianggap suap. Karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, yakni berhubungan dengan jabatan terdakwa sebagai Pegawai Negeri di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Atas perbuatannya, Andhi Pramono didakwa dan diancam pidana dalam Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya