Berita

Jaksa Agung, ST Burhanuddin/Ist

Politik

Jaksa Agung Bebaskan ASN Kejaksaan Memilih Sesuai Hati Nurani

MINGGU, 11 FEBRUARI 2024 | 22:02 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Jaksa Agung, ST Burhanuddin, berharap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejaksaan memilih Capres-Cawapres sesuai hati nurani, dan tidak ada arahan apapun, bebas menentukan pilihan.

Penegasan itu disampaikan Burhanuddin lewat keterangan tertulis di masa tenang hari pertama, sebelum pencoblosan Pemilu 2024.

"Sikap netral yang saya sampaikan di setiap kesempatan, tidak lain untuk menjaga marwah institusi Kejaksaan yang independen sebagai penegak hukum, dan responsif dalam menghadapi segala persoalan terkait proses Pemilu yang sedang berjalan," katanya, Minggu (11/2).


Menurutnya, ASN Kejaksaan harus turut andil bukan saja menyukseskan pelaksanaan Pemilu, tapi juga menyuarakan Pemilu damai di berbagai kesempatan.

ASN Kejaksaan juga harus menggunakan hak pilih sesuai hati nurani masing-masing, karena tidak ada arahan apapun dan bebas menentukan pilihan.

“Saya mengimbau jajaran Kejaksaan sampai tingkat paling bawah, memanfaatkan Posko Pemilu untuk membuat laporan cepat, tepat dan akurat, dengan data faktual di masing-masing daerah pemilihan, sehingga pimpinan dapat mengambil langkah-langkah strategis dan antisipatif saat ada permasalahan di lapangan,” jelasnya.

Burhanuddin juga mengimbau jajaran Kejaksaan bijak menggunakan sosial media, mengendalikan diri untuk tidak like, komentar, repost, apalagi membuat status terkait Pemilu atau salah satu pasangan calon.

"Jangan sampai, karena beda pilihan memicu permusuhan, sentimen, apalagi sampai beradu fisik, yakinkan bahwa siapapun yang terpilih adalah yang terbaik untuk negara," katanya.

Dia juga menjelaskan, pimpinan Kejaksaan telah menyiapkan prosedur dan langkah antisipasi penanganan Pemilu, bahkan konsultasi, langsung dipimpin Jampidum, setiap saat dan setiap hari, bersamaan dengan pelaksanaan ekspose restorative justice.

Jajaran intelijen Kejaksaan kata Burhanuddin, juga tidak kalah penting mengantisipasi AGHT (Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan) dalam proses Pemilu di seluruh Indonesia.

Dia juga meminta laporan dari masyarakat segera ditindaklanjuti dengan melakukan deteksi dini kerawanan pelaksanaan Pemilu, memetakan potensi dan gejala yang dapat mengganggu proses demokrasi.

"Saya akan memantau semua proses yang dikerjakan dalam setiap tahapan. Niscaya kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum semakin bertambah,” pungkas Burhanuddin.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DJP Blokir Rekening 57 Penunggak Pajak, Nilainya Tembus Rp80 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:08

Rakernas Haji Bahas Dua PR Besar: Kesehatan Jemaah dan Layanan Mina

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:58

MUI: LGBT dan Koruptor Itu Pelanggar HAM Berat!

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:51

Komisi XIII DPR Dukung Prabowo Terbitkan Perpres Tata Kelola Koperasi Merah Putih

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:32

Kondisi Korban Penyekapan Mau Print Membaik, Namun Trauma Masih Membekas

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:13

Komisi XIII DPR Soroti Dugaan Tambang Tanpa AMDAL: Ini Negara Apa?

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:57

Harga Emas Antam Terbang Rp19.000 di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Rp2,67 Juta

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:35

IHSG Sepekan Melemah, Nilai Transaksi Anjlok Hampir 36 Persen

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:33

Skema Modal BPR Lebih Fleksibel, OJK Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:57

Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Terpadu Tangani Kasus Penyekapan Karyawan Mau Print

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:42

Selengkapnya