Berita

Pakar ekonomi Ichsanuddin Noorsy/Net

Bisnis

Pakar Koperasi: Saya Terima Tantangan Ichsanuddin Noorsy

MINGGU, 11 FEBRUARI 2024 | 15:39 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Gagasan pengkoperasian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi polemik beberapa hari terakhir.

Ide yang dilontarkan Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (Akses) sekaligus pakar koperasi, Suroto tersebut, awalnya ditanggapi Menteri BUMN Erick Thohir sebagai upaya pembubaran perusahaan pelat merah di Indonesia.

Terlebih isu tersebut dikaitkan dengan misi pasangan Capres-Cawapres Nomor Urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, berhubung ide itu disampaikan Suroto saat menjadi narasumber dalam diskusi publik di markas Timnas Amin di Jalan Brawijaya X No. 46, Jakarta, pada Rabu (31/1).


Kendati tudingan Erick telah dibantah baik oleh Timnas Amin maupun Suroto, bahwa tidak ada upaya membubarkan BUMN, namun isu tersebut tetap menjadi bola panas di kalangan ekonom.

Kepada Kantor Berita Politik RMOL, pakar ekonomi Ichsanuddin Noorsy mengatakan bahwa pihak-pihak yang ingin mengubah BUMN menjadi persero atau koperasi tidak mengerti semangat dan jiwa Pasal 33 UUD 1945.

“Termasuk yang membicarakan tentang bagaimana mengubah persero, menjadi koperasi dalam BUMN. Itu sama sekali tidak mengerti konstruksi berpikir semangat dan jiwa Pasal 33,” tegas Ichsan, Minggu (11/2).

Dia menegaskan pihak-pihak yang ingin mengubah pengertian BUMN menjadi persero atau koperasi itu tidak paham bahwa Pasal 33 itu adalah tulang punggung ekonomi nasional.

“Visi dan misi pasal 33 itu dalam sekali, Pasal 33 ayat 1 2 dan 3, tanpa ayat 4 adalah visi dan misi perekonomian Indonesia. Jadi yang ngomong tentang Pasal 33 itu belajar dulu deh. Kalau perlu sini deh berdebat sama gue,” tandasnya.

Secara terpisah, penggagas konsep pengkoperasian BUMN, Suroto pun angkat bicara. Dia menerima tantangan Ichsanuddin Noorsy sebagai bentuk debat dalam mencari solusi.

“Saya terima tantangan Ichsanuddin Noorsy. Usulan saya tentang ide pengkoperasian BUMN terus bergulir. Ada yang mengatakan bahwa ide saya itu ngawur, tidak benar, absurd, dan bahkan dianggap bertentangan dengan UUD 1945 pasal 33 seperti yang dikatakan oleh Prof Ichsanuddin Noorsy di media,” kata Suroto kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (11/2).

“Bung Ichsanuddin Noorsy tidak usah meninggikan diri dengan merendahkan orang, menyuruh orang lain belajar dulu, justru baiknya anda yang membaca kembali makna dari UUD Pasal 33, jangan gelap mata membela diri hanya karena jadi Komisaris BUMN. Jangan rendahkan diri sebagai intelektual,” tambahnya.
 
Suroto menyebut bahwa usulannya itu justru untuk menegaskan bahwa pasal 33 UUD 45 itu supaya dipakai di UU BUMN yang selama ini sudah dipreteli habis hingga lupa mencantumkan koperasi itu di dalam UU tersebut sebagai subyek bukan jadi tempat penerima belas kasihan.  

Lanjut Suroto, supaya koperasi bangun perusahaan yang sesuai dengan demokrasi, tidak dibuang dari BUMN dan kembalikan otoritas BUMN kembali ke tangan rakyat.

“Mereka yang menolak pengkoperasian BUMN itu justru yang tuna makna dan tuna aksara terhadap Pasal 33 UUD 45, dimana secara jelas dan gamblang bahwa perekonomian itu disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan,” bebernya.

Masih kata dia, Bung Hatta yang mengklaim bahwa pasal 33 itu dituangkan dari tangannya sendiri juga perlu dijadikan rujukan. Bung Hatta pun kemudian disematkan sebagai Bapak Koperasi Indonesia.

“Berulang kali di bukunya (Bung Hatta) tegas dikatakan bahwa yang dimaksud dengan asas kekeluargaan itu ialah koperasi. Bukan korporasi kapitalis model perseroan seperti yang digunakan sebagai badan hukum BUMN saat ini,” tegas Suroto.

“Bunyi pasal 1 ayat 2 UUD 45  mengatakan bahwa kedaulatan atas negara itu di tangan rakyat. Negara ini adalah milik rakyat bukan milik Ichsanuddin Noorsy, bukan Joko Widodo dan apalagi hanya seorang Erick Thohir. Jadi tolong kembalikan kedaulatan rakyat atas aset strategis BUMN yang lebih dari Rp10.000 triliun itu ke tangan rakyat melalui pengkoperasian BUMN. Jangan bodohi rakyat terus,” pungkasnya.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

Pencalonan Kaesang di Solo Raya Sinyal Perang Terbuka PSI vs PDIP

Senin, 27 Juli 2026 | 10:23

Araghchi Ancam Balas Serangan Ukraina ke Kapal Dagang Iran

Senin, 27 Juli 2026 | 10:23

Istana Tegaskan Mundurnya Perry Warjiyo Murni Keputusan Pribadi

Senin, 27 Juli 2026 | 10:13

Kejaksaan Harus Jawab Klaim Kriminalisasi Febrie dengan Bukti

Senin, 27 Juli 2026 | 10:04

KPK Dalami Aliran Dana yang Diduga Disiapkan Bupati Kuansing untuk Raja Juli

Senin, 27 Juli 2026 | 09:57

Penyaluran Bansos Lewat Kopdes Perlu SOP yang Ketat

Senin, 27 Juli 2026 | 09:51

IHSG Merah, Rupiah Ambruk ke Rp17.976 per Dolar AS Usai Gubernur BI Mundur

Senin, 27 Juli 2026 | 09:47

Kasatnarkoba Polres Tangsel Ditangkap Bareskrim

Senin, 27 Juli 2026 | 09:37

Pengamat: Sulit bagi Kaesang dan PSI Kuasai Solo Raya

Senin, 27 Juli 2026 | 09:34

Perjalanan Karier dan Rekam Jejak Perry Warjiyo di Kepemimpinan Bank Indonesia

Senin, 27 Juli 2026 | 09:25

Selengkapnya