Berita

Pakar ekonomi Ichsanuddin Noorsy/Net

Bisnis

Pakar Koperasi: Saya Terima Tantangan Ichsanuddin Noorsy

MINGGU, 11 FEBRUARI 2024 | 15:39 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Gagasan pengkoperasian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi polemik beberapa hari terakhir.

Ide yang dilontarkan Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (Akses) sekaligus pakar koperasi, Suroto tersebut, awalnya ditanggapi Menteri BUMN Erick Thohir sebagai upaya pembubaran perusahaan pelat merah di Indonesia.

Terlebih isu tersebut dikaitkan dengan misi pasangan Capres-Cawapres Nomor Urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, berhubung ide itu disampaikan Suroto saat menjadi narasumber dalam diskusi publik di markas Timnas Amin di Jalan Brawijaya X No. 46, Jakarta, pada Rabu (31/1).


Kendati tudingan Erick telah dibantah baik oleh Timnas Amin maupun Suroto, bahwa tidak ada upaya membubarkan BUMN, namun isu tersebut tetap menjadi bola panas di kalangan ekonom.

Kepada Kantor Berita Politik RMOL, pakar ekonomi Ichsanuddin Noorsy mengatakan bahwa pihak-pihak yang ingin mengubah BUMN menjadi persero atau koperasi tidak mengerti semangat dan jiwa Pasal 33 UUD 1945.

“Termasuk yang membicarakan tentang bagaimana mengubah persero, menjadi koperasi dalam BUMN. Itu sama sekali tidak mengerti konstruksi berpikir semangat dan jiwa Pasal 33,” tegas Ichsan, Minggu (11/2).

Dia menegaskan pihak-pihak yang ingin mengubah pengertian BUMN menjadi persero atau koperasi itu tidak paham bahwa Pasal 33 itu adalah tulang punggung ekonomi nasional.

“Visi dan misi pasal 33 itu dalam sekali, Pasal 33 ayat 1 2 dan 3, tanpa ayat 4 adalah visi dan misi perekonomian Indonesia. Jadi yang ngomong tentang Pasal 33 itu belajar dulu deh. Kalau perlu sini deh berdebat sama gue,” tandasnya.

Secara terpisah, penggagas konsep pengkoperasian BUMN, Suroto pun angkat bicara. Dia menerima tantangan Ichsanuddin Noorsy sebagai bentuk debat dalam mencari solusi.

“Saya terima tantangan Ichsanuddin Noorsy. Usulan saya tentang ide pengkoperasian BUMN terus bergulir. Ada yang mengatakan bahwa ide saya itu ngawur, tidak benar, absurd, dan bahkan dianggap bertentangan dengan UUD 1945 pasal 33 seperti yang dikatakan oleh Prof Ichsanuddin Noorsy di media,” kata Suroto kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (11/2).

“Bung Ichsanuddin Noorsy tidak usah meninggikan diri dengan merendahkan orang, menyuruh orang lain belajar dulu, justru baiknya anda yang membaca kembali makna dari UUD Pasal 33, jangan gelap mata membela diri hanya karena jadi Komisaris BUMN. Jangan rendahkan diri sebagai intelektual,” tambahnya.
 
Suroto menyebut bahwa usulannya itu justru untuk menegaskan bahwa pasal 33 UUD 45 itu supaya dipakai di UU BUMN yang selama ini sudah dipreteli habis hingga lupa mencantumkan koperasi itu di dalam UU tersebut sebagai subyek bukan jadi tempat penerima belas kasihan.  

Lanjut Suroto, supaya koperasi bangun perusahaan yang sesuai dengan demokrasi, tidak dibuang dari BUMN dan kembalikan otoritas BUMN kembali ke tangan rakyat.

“Mereka yang menolak pengkoperasian BUMN itu justru yang tuna makna dan tuna aksara terhadap Pasal 33 UUD 45, dimana secara jelas dan gamblang bahwa perekonomian itu disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan,” bebernya.

Masih kata dia, Bung Hatta yang mengklaim bahwa pasal 33 itu dituangkan dari tangannya sendiri juga perlu dijadikan rujukan. Bung Hatta pun kemudian disematkan sebagai Bapak Koperasi Indonesia.

“Berulang kali di bukunya (Bung Hatta) tegas dikatakan bahwa yang dimaksud dengan asas kekeluargaan itu ialah koperasi. Bukan korporasi kapitalis model perseroan seperti yang digunakan sebagai badan hukum BUMN saat ini,” tegas Suroto.

“Bunyi pasal 1 ayat 2 UUD 45  mengatakan bahwa kedaulatan atas negara itu di tangan rakyat. Negara ini adalah milik rakyat bukan milik Ichsanuddin Noorsy, bukan Joko Widodo dan apalagi hanya seorang Erick Thohir. Jadi tolong kembalikan kedaulatan rakyat atas aset strategis BUMN yang lebih dari Rp10.000 triliun itu ke tangan rakyat melalui pengkoperasian BUMN. Jangan bodohi rakyat terus,” pungkasnya.

Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

UPDATE

ASEAN di Antara Badai Geopolitik

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:44

Oknum Brimob Bunuh Pelajar Melewati Batas Kemanusiaan

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:32

Bocoran Gedung Putih, Trump Bakal Serang Iran Senin atau Selasa Depan

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:24

Eufemisme Politik Hak Dasar Pendidikan

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:22

Pledoi Riva Siahaan Pertanyakan Dasar Perhitungan Kerugian Negara

Minggu, 22 Februari 2026 | 18:58

Muncul Framing Politik di Balik Dinamika PPP Maluku

Minggu, 22 Februari 2026 | 18:22

Bank Mandiri Perkuat UMKM Lewat JuraganXtra

Minggu, 22 Februari 2026 | 17:51

Srikandi Angudi Jemparing

Minggu, 22 Februari 2026 | 17:28

KPK Telusuri Safe House Lain Milik Pejabat Bea Cukai Simpan Barang Haram

Minggu, 22 Februari 2026 | 16:43

Demi Pengakuan, Somaliland Bolehkan AS Akses Pangkalan Militer dan Mineral Kritis

Minggu, 22 Februari 2026 | 16:37

Selengkapnya