Berita

Pakar ekonomi Ichsanuddin Noorsy/Net

Bisnis

Pakar Koperasi: Saya Terima Tantangan Ichsanuddin Noorsy

MINGGU, 11 FEBRUARI 2024 | 15:39 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Gagasan pengkoperasian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi polemik beberapa hari terakhir.

Ide yang dilontarkan Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (Akses) sekaligus pakar koperasi, Suroto tersebut, awalnya ditanggapi Menteri BUMN Erick Thohir sebagai upaya pembubaran perusahaan pelat merah di Indonesia.

Terlebih isu tersebut dikaitkan dengan misi pasangan Capres-Cawapres Nomor Urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, berhubung ide itu disampaikan Suroto saat menjadi narasumber dalam diskusi publik di markas Timnas Amin di Jalan Brawijaya X No. 46, Jakarta, pada Rabu (31/1).

Kendati tudingan Erick telah dibantah baik oleh Timnas Amin maupun Suroto, bahwa tidak ada upaya membubarkan BUMN, namun isu tersebut tetap menjadi bola panas di kalangan ekonom.

Kepada Kantor Berita Politik RMOL, pakar ekonomi Ichsanuddin Noorsy mengatakan bahwa pihak-pihak yang ingin mengubah BUMN menjadi persero atau koperasi tidak mengerti semangat dan jiwa Pasal 33 UUD 1945.

“Termasuk yang membicarakan tentang bagaimana mengubah persero, menjadi koperasi dalam BUMN. Itu sama sekali tidak mengerti konstruksi berpikir semangat dan jiwa Pasal 33,” tegas Ichsan, Minggu (11/2).

Dia menegaskan pihak-pihak yang ingin mengubah pengertian BUMN menjadi persero atau koperasi itu tidak paham bahwa Pasal 33 itu adalah tulang punggung ekonomi nasional.

“Visi dan misi pasal 33 itu dalam sekali, Pasal 33 ayat 1 2 dan 3, tanpa ayat 4 adalah visi dan misi perekonomian Indonesia. Jadi yang ngomong tentang Pasal 33 itu belajar dulu deh. Kalau perlu sini deh berdebat sama gue,” tandasnya.

Secara terpisah, penggagas konsep pengkoperasian BUMN, Suroto pun angkat bicara. Dia menerima tantangan Ichsanuddin Noorsy sebagai bentuk debat dalam mencari solusi.

“Saya terima tantangan Ichsanuddin Noorsy. Usulan saya tentang ide pengkoperasian BUMN terus bergulir. Ada yang mengatakan bahwa ide saya itu ngawur, tidak benar, absurd, dan bahkan dianggap bertentangan dengan UUD 1945 pasal 33 seperti yang dikatakan oleh Prof Ichsanuddin Noorsy di media,” kata Suroto kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (11/2).

“Bung Ichsanuddin Noorsy tidak usah meninggikan diri dengan merendahkan orang, menyuruh orang lain belajar dulu, justru baiknya anda yang membaca kembali makna dari UUD Pasal 33, jangan gelap mata membela diri hanya karena jadi Komisaris BUMN. Jangan rendahkan diri sebagai intelektual,” tambahnya.
 
Suroto menyebut bahwa usulannya itu justru untuk menegaskan bahwa pasal 33 UUD 45 itu supaya dipakai di UU BUMN yang selama ini sudah dipreteli habis hingga lupa mencantumkan koperasi itu di dalam UU tersebut sebagai subyek bukan jadi tempat penerima belas kasihan.  

Lanjut Suroto, supaya koperasi bangun perusahaan yang sesuai dengan demokrasi, tidak dibuang dari BUMN dan kembalikan otoritas BUMN kembali ke tangan rakyat.

“Mereka yang menolak pengkoperasian BUMN itu justru yang tuna makna dan tuna aksara terhadap Pasal 33 UUD 45, dimana secara jelas dan gamblang bahwa perekonomian itu disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan,” bebernya.

Masih kata dia, Bung Hatta yang mengklaim bahwa pasal 33 itu dituangkan dari tangannya sendiri juga perlu dijadikan rujukan. Bung Hatta pun kemudian disematkan sebagai Bapak Koperasi Indonesia.

“Berulang kali di bukunya (Bung Hatta) tegas dikatakan bahwa yang dimaksud dengan asas kekeluargaan itu ialah koperasi. Bukan korporasi kapitalis model perseroan seperti yang digunakan sebagai badan hukum BUMN saat ini,” tegas Suroto.

“Bunyi pasal 1 ayat 2 UUD 45  mengatakan bahwa kedaulatan atas negara itu di tangan rakyat. Negara ini adalah milik rakyat bukan milik Ichsanuddin Noorsy, bukan Joko Widodo dan apalagi hanya seorang Erick Thohir. Jadi tolong kembalikan kedaulatan rakyat atas aset strategis BUMN yang lebih dari Rp10.000 triliun itu ke tangan rakyat melalui pengkoperasian BUMN. Jangan bodohi rakyat terus,” pungkasnya.

Populer

Pesawat Nepal Jatuh, Hanya Satu Orang yang Selamat

Rabu, 24 Juli 2024 | 15:16

Walikota Semarang dan 3 Lainnya Dikabarkan Berstatus Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 13:43

KPK Juga Tetapkan Suami Walikota Semarang dan Ketua Gapensi Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 16:57

Walikota Semarang dan Suami Terlibat 3 Kasus Korupsi

Rabu, 17 Juli 2024 | 17:47

Pimpinan DPRD hingga Ketua Gerindra Sampang Masuk Daftar 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim

Selasa, 16 Juli 2024 | 19:56

KPK Bakal Audit Semua Rumah Sakit Telusuri Dugaan Fraud BPJS Kesehatan

Rabu, 24 Juli 2024 | 18:51

Kantor Rahim di Depok Ternyata Rumah Tinggal, Begini Kondisinya

Rabu, 17 Juli 2024 | 11:05

UPDATE

LKPP Dorong UMKK di NTT Masuki Pasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Jumat, 26 Juli 2024 | 22:07

Dubes Terpilih AS Kamala Lakhdhir Ngaku Senang Ditugaskan di Indonesia

Jumat, 26 Juli 2024 | 22:06

Sofyan Tan: Hindari Pinjol dan Judi Online dengan 4 Pilar Kebangsaan

Jumat, 26 Juli 2024 | 22:00

Iklan Judi Online Racuni Masyarakat, Ini Langkah Konkret Kominfo

Jumat, 26 Juli 2024 | 21:53

Ikut Sekolah Pemimpin Perubahan, Gus Nung Makin Pede Tarung di Jepara

Jumat, 26 Juli 2024 | 21:52

Nasfryzal Carlo Ingin Fokus Perkuat Kearifan Lokal

Jumat, 26 Juli 2024 | 21:35

Bawaslu Berhasil Raih WTP Kesembilan Kali dari BPK

Jumat, 26 Juli 2024 | 21:27

PAN Tak Ambil Pusing Soal Tarik-Menarik RK di Jakarta atau Jabar

Jumat, 26 Juli 2024 | 21:08

PPATK: 1.160 Anak di Bawah 11 Tahun Main Judi Online

Jumat, 26 Juli 2024 | 21:07

Jajaki Dukungan PKB di Pilkada Medan, Prof Ridha Temani Cak Imin Jalan Sore di Berastagi

Jumat, 26 Juli 2024 | 21:01

Selengkapnya