Berita

Ketua KPU Kota Cimahi periode 2013-2018, Handi Dananjaya/RMOLJabar

Politik

Rekapitulasi Suara di PPK Rawan Pelanggaran, Mantan Ketua KPU Cimahi Ajak Masyarakat Ikut Mengawal

MINGGU, 11 FEBRUARI 2024 | 06:18 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Tindakan para kontestan Pemilu 2024 yang ugal-ugalan dalam memasang alat peraga kampanye (APK) yang membuat Kota Cimahi, Jawa Barat, menjadi semrawut dikeluhkan warga setempat. Salah satunya Ketua KPU Kota Cimahi periode 2013-2018, Handi Dananjaya.

"Intinya Cimahi itu ada keterbatasan wilayah, biasnya kerawanan itu ada dalam pemetaan TPS. TPS yang terbatas, ruang yang terbuka yang halamannya sangat luas itu kan sedikit di Cimahi," ucap Handi usai menjadi narasumber Sosialisasi Pengawasan Partisipatif di Ahadiat Hotel & Bungalow, Kota Bandung, Sabtu (10/2).

Di luar itu, sebagai anggota masyarakat, dirinya mengapresiasi tindakan yang dilakukan Bawaslu Kota Cimahi karena memang peran aktif masyarakat dalam proses saat pengawasan serta tahapan sangat penting.


"Apalagi tiga hari lagi sudah masuk kepada pemungutan dan penghitungan suara," ujarnya, dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Sabtu (10/2).

Dengan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif, dia menuturkan, masyarakat wajib mengawal setiap proses dari mulai pemungutan hingga penghitungan.

"Dan mengawal proses itu sampai kerekap di tingkat PPK, dan itu penting sekali," katanya.

Berkenaan kerawanan, dia menyebutkan, yang lebih penting tahap rekapitulasi di PPK, karena di Kota Cimahi merupakan wilayah unik.

"Satu kecamatan itu melakukan rekapitulasi dua dapil, sehingga membuat petugas banyak yang kelelahan, termasuk petugas penyelenggara juga itu harus diperhatikan," ungkapnya.

Disinggung soal keterlibatan TNI-Polri dalam Sosialisasi Pengawasan Partisipatif, dia menyatakan, TNI-Polri merupakan mitra sehingga mau tidak mahu harus dilibatkan dalam proses sosialisasi. Sebab, mereka harus paham aturan-aturan kepemiluan.

Handi mencontohkan, Kecamatan Cimahi Tengah sebagian banyak merupakan tanah-tanah militer sementara kalau TPS di situ tidak ada, tidak akan ada TPS di Kecamatan Cimahi Tengah.

"Nah, pemahaman ini penting. Maka intinya teman-teman TNI-Polri harus paham mana yang diperkenankan dan mana yang tidak diperbolehkan. Penting sekali teman-teman dari warga Cimahi khususnya yang berprofesi TNI-Polri tahu tentang aturan-aturan kepemiluan," tandasnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

September 2026, Industri Kayu Tertekan Karhutla

Rabu, 30 September 2026 | 20:27

Komisaris Asuransi Tokio Marine Indonesia Dicecar KPK Soal Pencairan Komisi Fiktif Asuransi Pelni

Rabu, 30 September 2026 | 20:26

Prabowo Minta Efisiensi APBN Tetap Terukur demi Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 30 September 2026 | 20:26

Insentif Pajak Gaji Karyawan di Bawah Rp10 Juta Berlanjut Hingga 2027

Rabu, 30 September 2026 | 19:51

Bulu Tangkis Sumbang 6 Medali Asian Games, BNI Apresiasi Pembinaan PBSI

Rabu, 30 September 2026 | 19:36

Pancasila, Persatuan, dan Ujian Geopolitik

Rabu, 30 September 2026 | 19:23

33,2 Juta Keluarga Akan Terima Bantuan Beras 10 Kg selama Oktober-Desember

Rabu, 30 September 2026 | 19:12

Pemerintah Siapkan Stimulus Ekonomi Rp31 Triliun di Kuartal IV 2026

Rabu, 30 September 2026 | 19:01

Dakwah Ekonomi Syarikat Islam Sejalan dengan Visi Prabowo

Rabu, 30 September 2026 | 18:34

Pengelolaan Gambut di Riau Jadi Rujukan Badan Baru Bentukan Prabowo

Rabu, 30 September 2026 | 18:28

Selengkapnya