Berita

Capres-Cawapres Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD/Ist

Politik

PPLN Jerman Larang Saksi Bawa Ponsel, Tim Paslon 03: Aturan Tidak Masuk Akal

SABTU, 10 FEBRUARI 2024 | 01:03 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Koordinator Saksi Capres-Cawapres Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD di TPS Frankfurt, Judhie S. Halim menolak keras pelarangan saksi membawa tas maupun telepon genggam saat bertugas di TPS.

Aturan itu dikeluarkan Panitia Penyelenggara Pemilu Luar Negeri (PPLN) Jerman dengan Nomor: 7/PP.05.10SD/099/2024 tertanggal 04 Februari 2024.

Dalam salah satu diktumnya, mengatur stakeholder yang bertugas di area Gedung Klassikstadt, lokasi penyelenggaraan Pemilu di Frankfurt, tidak diperkenankan membawa tas maupun telepon genggam di tempat tugasnya, kecuali anggota PPLN Frankfurt yang memiliki tugas mengurusi bidang media, penanggung jawab Gedung Klassikstadt dan bidang konsumsi.


Judhie mengungkapkan bahwa pelarangan telepon genggam di dalam bilik suara adalah hal yang memang wajib dilaksanakan bersama-sama, namun pelarangan dan pemakaian telepon genggam di area penyelenggaraan Pemilu di luar bilik suara, merupakan sesuatu yang mengada-ada.

"Ini aturan tidak masuk akal dan berpotensi mengakibatkan proses Pemilu di Jerman tidak berlangsung secara jujur adil," kata Judhie dalam keterangnnya, Jumat (9/2).

Judhie mengatakan, rencana pelarangan pemakaian atau keberadaan telepon genggam di area TPS telah terdengar sejak 5 Februari lalu, di mana berita ini pada awalnya bersumber dari PPLN Berlin.

Dalam menyikapi isu tersebut, Koordinator Saksi Partai PDI Perjuangan untuk TPS Berlin, Budi L. Gaol mengaku segera melakukan kroscek untuk menguji keabsahannya dari aspek hukum.

Budi menerangkan, berdasarkan hasil konsultasi dan masukan dari Direktur Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Ronny Talapessy, diketahui bahwa pemakaian  telepon genggam di area TPS diperbolehkan dan bukan merupakan pelanggaran peraturan Pemilu.

"Pelarangan pemakaian telepon genggam hanyalah berlaku di dalam bilik suara," kata Budi.

Ronny Talapessy juga menginformasikan bahwa KPU Pusat dan Bawaslu Pusat telah memberikan teguran ke Panwaslu Jerman. Namun demikian, ternyata PPLN Jerman tidak mengindahkan teguran dari KPU Pusat dan Bawaslu Pusat tersebut.

"SKB Stakeholder Pemilu 2024 yang dikeluarkan oleh PPLN Jerman merupakan produk yang cacat hukum. Terindikasi bahwa tindakan-tindakan pelanggaran peraturan dan etika demokrasi pada Pemilu 2024 ini terjadi dimana-mana dalam berbagai bentuk. Namun kami masih meyakini bahwa Gusti ora sare dan kebenaran pasti menang. Satyam eva jayate," tutup Budi.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Harga Emas Antam Hari Ini Kembali Pecah Rekor

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:12

Kritik Pandji Tak Perlu Berujung Saling Lapor

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:05

AHY Gaungkan Persatuan Nasional di Perayaan Natal Demokrat

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:02

Iran Effect Terus Dongkrak Harga Minyak

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:59

IHSG Dibuka Menguat, Rupiah Melemah ke Rp16.872 per Dolar AS

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:42

KBRI Beijing Ajak WNI Pererat Solidaritas di Perayaan Nataru

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:38

Belajar dari Sejarah, Pilkada via DPRD Rawan Picu Konflik Sosial

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:31

Perlu Tindakan Tegas atas Konten Porno di Grok dan WhatsApp

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:30

Konflik Terbuka Powell dan Trump: Independensi The Fed dalam Ancaman

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:19

OTT Pegawai Pajak Momentum Perkuat Integritas Aparatur

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:16

Selengkapnya