Berita

Ahmad Yani/RMOL

Politik

Ahmad Yani Ngaku Dapat Info Ada Kades Diperintahkan Beli Suara Rakyat Pakai Dana Desa

JUMAT, 09 FEBRUARI 2024 | 22:45 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ketua Umum (Ketum) Partai Majelis Syuro Muslimin Indonesia (Masyumi), Ahmad Yani mengaku mendapatkan informasi ada kepala desa yang diperintahkan untuk membeli suara rakyat menggunakan dana desa.

Hal itu diungkapkan langsung Ahmad Yani dalam acara konferensi pers Gerakan Penyelamatan Demokrasi dan Kedaulatan Rakyat bersama puluhan tokoh lainnya yang hadir di NAM Center Hotel, Jalan Angkasa nomor 6, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat sore (9/2).

"Baru saya mendapatkan informasi dari kawan-kawan di Sumatera, kawan-kawan di Jawa, kepala-kepala desa, yaitu dana desa itu diperintahkan untuk diberikan untuk membeli suara rakyat," kata Yani.


Padahal kata Yani, dana desa seharusnya digunakan untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk membeli suara rakyat dalam kontestasi Pemilu 2024.

"Oleh karena itu saya mengingatkan betul kepada kepala-kepala desa, walaupun sekarang ini katakanlah ada garansi oleh institusi penegak hukum tidak akan diusut, tapi kalau tadi ada peristiwa perubahan, pasti itu akan diusut, pasti akan dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan bisa juga dihukum, karena menyalahgunakan uang desa yang seharusnya uang desa itu untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk dibagi-bagikan untuk dalam rangka memenangkan capres tertentu," pungkas Yani.

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, dalam acara ini dihadiri sekitar 20 orang tokoh. Di antaranya, Adhie Massardi, aktivis Syahganda Nainggolan, aktivis Edi Mulyadi, Mayjend (Purn) Soenarko, Bachtiar Chamsyah, Ahmad Syarbini, Hafidz Abbas, Hendry Harmen, Anton Permana, dan lainnya.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bursa Asia Ambruk, Saham Teknologi Berguguran

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:30

Nasdaq Tertekan, Investor Wall Street Waspadai Inflasi AS

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:17

Bidik Pasar Modal, Dua BUMD DKI Konsultasikan Rencana IPO ke OJK

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:06

Delta Tunda Penerbangan ke Arab Saudi Usai Serangan Riyadh hingga 2027

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:46

Logam Mulia Tertekan Dolar Jelang Rilis Inflasi Amerika Serikat

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:29

Pasar Eropa Hijau Didorong Saham Perbankan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:13

Drone Seeder Solusi Reklamasi Lahan Pascatambang, SOP Masih Digodok

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:56

Republik Konoha dan Krisis Ketiga

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:23

Olahan Sagu Inovasi TEP IPB University Ramaikan Festival Kali Maro IV Merauke

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:57

Ijazah bagi Kekuasaan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:27

Selengkapnya