Berita

Koordinator Kajian Strategis Asosiasi Mahasiswa Hukum Tata Negara Se-Indonesia (AMHTN-SI), A Fahrur Rozi/Ist

Politik

AMHTN-SI: Jokowi Pantas Dianugerahi Bapak Pembangunan Dinasti

JUMAT, 09 FEBRUARI 2024 | 21:00 WIB | LAPORAN: ACHMAD RIZAL

Asosiasi Mahasiswa Hukum Tata Negara Se-Indonesia (AMHTN-SI) menyayangkan tindakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tidak mencerminkan etika negarawan seorang pemimpin.

Dari rangkaian pelanggaran dan tindak tanduk presiden belakangan, AMHTN-SI menyebut Jokowi layak dianugerahi “Bapak Pembangunan Dinasti”.

Pernyataan itu disampaikan secara terbuka melalui ‘Maklumat Penganugerahan Bapak Pembangunan Dinasti Presiden ke-7”, yang diterima redaksi, Jumat (9/2).


“Ibarat lupa jalan pulang, pemerintah terjebak pada labirin kekuasaan. Ambisi kekuasaan tirani tanpa henti telah berhasil mengangkangi demokrasi dan konstitusi. Agenda reformasi pun dikebiri,” kata Koordinator Kajian Strategis AMHTN-SI, A Fahrur Rozi.

Dikatakan juga, tanda-tanda kemunduran demokrasi makin jelas saat Presiden Jokowi secara terbuka menyatakan presiden boleh kampanye dan memihak.

Penyaluran bantuan sosial (Bansos) seperti beras atau BLT, diduga juga mengandung muatan politis, untuk menarik dukungan bagi Paslon tertentu, serta mobilisasi ASN untuk kepentingan politik praktis.

Belum lagi agenda pencalonan salah satau Paslon menggunakan perangkat kenegaraan. Terbukti dengan Putusan MKMK Nomor 02/MKMK/L/11/2023 yang menemukan adanya pelanggaran etik berat Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, dan pelanggaran etik Ketua KPU, Hasyim Asy’ari pada putusan DKPP 135-PKE-DKPP/XII/2023, 136-PKE-DKPP/XII/2023, 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023.

Ironisnya, semua itu sama sekali tidak berdampak secara formal dan legal terhadap pencalonan presiden dan wakil presiden. Bagaimana mungkin pencalonan yang diambil dengan culas dapat dibenarkan secara konstitusional.

“Itu jelas melanggar hukum dan merusak tatanan demokrasi. Semua itu menunjukkan Indonesia tengah mengalami krisis konstitusional yang membahayakan demokrasi dan sistem hukum. Jika dibiarkan, situasi darurat kenegaraan ini berisiko meluluhlantakkan sendi-sendi demokrasi,” kata Fahrur Rozi.

AMHTN-SI meminta Presiden Joko Widodo fokus sebagai presiden di akhir masa jabatan, dan memperbaiki tatanan berdemokrasi dan berkonsitusi.

Jika tidak, AMHTN-SI menuntut presiden mundur dari jabatannya, dan segera masuk dalam barisan tim sukses pasangan calon, agar bebas mempromosikan dan mengkampanyekan kandidat jagoannya.

“Kami juga mendesak penyelenggara Pemilu 2024, KPU, Bawaslu, dan DKPP serta Mahkamah Konstitusi, untuk menjaga integritas, independen, dan profesional, berdasarkan asas langsung, bersih, jujur, dan adil,” tutupnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya