Berita

Anggota Komisioner BPKN RI, Jailani/Ist

Nusantara

Baru Dilantik, BPKN Tancap Gas Lindungi Konsumen Indonesia

JUMAT, 09 FEBRUARI 2024 | 17:27 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) sejatinya adalah lembaga Negara Non struktural yang dibentuk berdasarkan UU Perlindungan Konsumen Nomor 8/1999, untuk mengayomi dan Melindungi Hak-hak konsumen di Indonesia.

Menurut Anggota Komisioner BPKN RI, Jailani, tugas badan di antaranya menerima pengaduan tentang perlindungan Konsumen dari masyarakat, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) dan pelaku Usaha.

“Tugas mulia ini memang tidak mudah, karena ekspektasi publik dan kewenangan yang dimiliki BPKN menurut UU Perlindungan Konsumen belum linier, karena saat ini BPKN hanya menerima Pengaduan, belum memiliki kewenangan untuk mengeksekusi,” kata Jailani dalam keterangannya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (9/2).


Lanjut dia, para komisioner BPKN dengan kewenangan yang ada saat ini selalu berada paling terdepan tampil untuk melindungi Hak-hak konsumen.  

Jargon  Konsumen Berdaya atau Konsumen Bermartabat dan Pengusaha  Bertanggung Jawab itu visi menjadi sejati lembaga BPKN.

Jailani selalu menekankan pentingnya kepercayaan publik agar BPKN bisa menjadi lembaga yang efektif. BPKN menurutnya bisa menjadi leading sector dalam menerima pengaduan publik.

“Selanjutnya BPKN bisa berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga negara lainnya yang terkait  untuk menindaklanjuti setiap pengaduan. Hanya dengan cara itu langkah BPKN akan efektif,” tegas Jailani.

Untuk saat ini, menurut Anggota Komisioner BPKN periode 2024-2027 yang mewakili unsur pelaku usaha itu mengatakan bahwa keterbatasan kewenangan  BPKN yang  ada di UU PK 8/1999 tidak akan menghambat semangat BPKN untuk memperjuangkan hak-hak  warga negara di bidang perlindungan konsumen.

“Semangat ini tentu beralasan dan menjadi semangat BPKN sejak awal dibentuk,” jelas dia.

Masih menurut Jailani, saat ini pihaknya sejak menerima Keputusan Presiden Republik Indonesia (Kepres) No 7/P/2024 tentang pengangkatan Anggota BPKN  yang dilantik 18 Januari 2024 oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, sudah tancap gas dan sudah menerima banyak pengaduan kasus-kasus pengaduan terkait perlindungan konsumen di seluruh Indonesia.

“Bahkan kami sudah melakukan beberapa kunjungan kerja dan investigasi di beberapa daerah yang memiliki kasus pengaduan yang masif. Kami berharap masyarakat akan mendukung kerja-kerja BPKN dan bantu mensosialisasikan keberadaan BPKN,” ungkapnya.

“Semoga tugas mulia ini bisa kami jalankan dengan baik, memang BPKN bukan lembaga yang superbody untuk melindungi konsumen dan pelaku usaha, tapi setidaknya kehadiran BPKN adalah bukti negara tidak abai atas hak-hak warga negaranya,” pungkas Jailani.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Rupiah Undervalued: Cerita yang Terus Diulang

Senin, 27 April 2026 | 03:42

Truk Pengangkut Tembakau Terguling di Ruas Tol Jangli-Gayamsari

Senin, 27 April 2026 | 03:21

Pemerintahan Jokowi Berhasil Lakukan Kemiskinan Struktural

Senin, 27 April 2026 | 02:58

Menyorot Peran Indonesia dalam Stabilitas Asia Tenggara

Senin, 27 April 2026 | 02:35

Pakar Sebut Korporasi Kapitalis Penyebab Terjadinya Kemiskinan

Senin, 27 April 2026 | 02:12

Pemerintahan Jokowi Beri Jalan Lahirnya Fasisme

Senin, 27 April 2026 | 01:51

Bonus Rp1 Miliar untuk Pemain Persib Ternyata Berasal dari Maruarar Sirait

Senin, 27 April 2026 | 01:30

Strategi Memutus Rantai “Feederism” di Selat Malaka

Senin, 27 April 2026 | 01:12

Tiket Pesawat Tak Perlu Naik meski Harga Avtur Melonjak

Senin, 27 April 2026 | 00:45

Pelaku Penembakan di WHCD Dipastikan Beraksi Sendirian

Senin, 27 April 2026 | 00:42

Selengkapnya